OFFICE NOW – Berencana membuka usaha tambang pasir di tahun 2025? Pastikan Anda sudah mengetahui KBLI usaha pertambangan pasir yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan resmi.
Kesalahan dalam memilih kode KBLI untuk usaha pertambangan pasir dapat menyebabkan pengajuan izin melalui OSS tidak dipertimbangkan.
Banyak pelaku usaha gagal di tahap awal ini hanya karena salah memilih kode klasifikasi tambang pasir.
Padahal, KBLI usaha pertambangan pasir menjadi pintu bagi pengurusan legalitas yang menentukan jenis usaha dan izin yang Anda perlukan.
KBLI Usaha Pertambangan Pasir Terbaru
Sebelum memulai usaha tambang, penting untuk mengetahui kode KBLI usaha pertambangan pasir yang sesuai dengan kegiatannya.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kode khusus dalam KBLI 2020 untuk mengatur klasifikasi kegiatan pertambangan.
Tiap kode memiliki ruang lingkup dan aktivitas berbeda, tergantung pada jenis pasir dan proses yang dilakukan.
Pemilihan kode yang tepat akan mempermudah dalam mengurus perizinan melalui OSS dan menghindari kesalahan administratif yang berdampak pada legalitas usaha.
Berikut kode KBLI usaha pertambangan pasir yang perlu Anda ketahui agar sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan:
KBLI 07101 – Pertambangan Pasir Besi
Kode ini digunakan untuk kegiatan penambangan pasir yang mengandung kandungan logam besi.
Pasir besi umumnya berwarna gelap dan ditemukan di wilayah pantai atau aliran sungai tertentu.
Aktivitas dalam KBLI ini meliputi penggalian, pengangkutan, hingga pengolahan awal seperti pemisahan magnetik dari unsur lainnya.
Pasir jenis ini berasal dari alam dan memiliki kandungan logam yang bernilai tinggi, sehingga sering dicari oleh sektor industri berat.
Perlu dicatat, KBLI ini hanya mencakup tahap penambangan awal dan belum termasuk proses pemurnian atau pengolahan menjadi logam murni.
Apabila usaha Anda bergerak dalam aktivitas pengambilan pasir besi dari alam, maka mencantumkan KBLI ini saat mengurus izin menjadi keharusan.
KBLI 08104 – Penggalian Pasir dan Kerikil
Kode ini digunakan untuk usaha yang bergerak dalam penggalian pasir biasa dan kerikil untuk kebutuhan konstruksi.
Aktivitasnya mencakup pengambilan dari daratan, sungai, maupun sumber lain yang sah, serta penyaringan dan distribusi ke sektor pembangunan.
KBLI ini tidak berlaku untuk pasir jenis logam atau kuarsa, melainkan untuk pasir urug, pasir beton, dan kerikil bangunan.
Bila kegiatan usaha Anda berkaitan dengan pengadaan material bangunan dari alam, KBLI 08104 adalah pilihan yang paling sesuai.
Kode ini sering digunakan dalam OSS sebagai dasar perizinan resmi bagi pelaku usaha galian non-logam.
Perbedaan KBLI Tambang Pasir Darat dan Sungai
Tambang pasir tidak hanya berbeda dari segi lokasi, tetapi juga dari sisi legalitas dan kode klasifikasi KBLI-nya.
Memahami perbedaan ini penting agar pelaku usaha tidak salah memilih kode saat mengurus perizinan.
Lokasi pengambilan pasir, alat yang digunakan, dan jenis material yang dihasilkan memengaruhi jenis KBLI yang wajib digunakan. Berikut penjelasannya:
Tambang Pasir Darat
Tambang pasir darat adalah kegiatan penambangan yang dilakukan di area permukaan tanah, seperti bukit, tepi jalan, atau lahan kosong.
Aktivitas ini umumnya menggunakan alat berat untuk mengeruk pasir dari permukaan.
Pasir dari darat biasanya digunakan sebagai material pembangunan, seperti campuran beton dan urugan.
Untuk usaha ini, kode KBLI penambangan pasir darat yang sesuai adalah KBLI 08104.
KBLI ini mencakup penggalian pasir dan kerikil yang bersumber dari darat tanpa kandungan logam atau bahan tambang khusus.
Lokasi tambang biasanya berada jauh dari aliran sungai dan tidak melibatkan pengelolaan sumber air.
Tambang Pasir Sungai
Berbeda dari darat, tambang pasir sungai mengambil material langsung dari dasar sungai atau bantaran sungai.
Aktivitas ini memerlukan izin lingkungan lebih ketat karena menyangkut kelestarian ekosistem sungai.
Biasanya, pengambilan dilakukan dengan mesin penyedot atau alat berat khusus yang beroperasi di aliran air. Jika material yang ditambang adalah pasir biasa, pelaku usaha tetap bisa menggunakan KBLI 08104, asalkan kegiatan dilakukan sesuai prosedur lingkungan.
Akan tetapi, jika jenis pasir mengandung logam seperti besi, maka bisa dikategorikan ke dalam KBLI 07101.
Karena itu, penting melakukan survei lokasi dan kandungan pasir sebelum menentukan klasifikasi.
Syarat dan Perizinan Sesuai KBLI untuk Tambang Pasir
Agar usaha tambang pasir berjalan sesuai aturan, perizinan harus mengacu pada kode KBLI usaha galian pasir yang tepat.
Berikut ini syarat-syarat penting yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha tambang pasir, baik untuk klasifikasi KBLI 07101 maupun KBLI 08104.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi badan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Nomor ini wajib dimiliki sebelum mengurus izin lainnya.
Fungsi NIB mencakup legalitas perusahaan, akses perizinan, dan pendataan oleh pemerintah.
Jika KBLI yang dipilih tidak sesuai, sistem OSS akan menolak permohonan NIB.
Karena itu, pastikan kode yang digunakan telah sesuai dengan jenis kegiatan penambangan yang dijalankan.
Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
Kegiatan tambang wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Dokumen ini menunjukkan bahwa usaha Anda memahami dan mengelola dampak terhadap lingkungan.
Jenis dokumen yang dibutuhkan tergantung luas lahan dan intensitas tambang.
Tanpa izin ini, usaha tidak dapat berjalan secara legal.
Proses pengajuan dokumen lingkungan biasanya dilakukan bersamaan dengan permohonan izin usaha tambang pasir.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP adalah izin inti dalam menjalankan kegiatan tambang pasir secara resmi.
Dokumen ini membuktikan bahwa Anda memiliki hak mengelola wilayah pertambangan tertentu.
IUP dikeluarkan oleh instansi teknis daerah dan mencakup lokasi, luas, serta durasi izin.
Jika tidak memiliki IUP, maka semua kegiatan penambangan dianggap ilegal meskipun telah memiliki NIB dan izin lingkungan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Surat ini berisi pernyataan bahwa pelaku usaha sanggup melaksanakan pengelolaan lingkungan selama kegiatan tambang berlangsung.
Meski tidak setingkat AMDAL, dokumen ini tetap penting untuk membuktikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Biasanya digunakan untuk kegiatan tambang skala kecil hingga menengah.
Surat ini juga membantu mempercepat proses izin saat pengajuan melalui sistem OSS.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
RKAB adalah dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun oleh pelaku usaha tambang berskala besar.
Isinya meliputi rencana kegiatan, biaya operasional, hingga target produksi.
Dokumen ini digunakan untuk menilai kelayakan dan keseriusan usaha Anda dalam menjalankan operasional tambang.
RKAB juga menjadi acuan evaluasi oleh instansi pemerintah terkait kinerja usaha tambang setiap tahunnya.
Peta Lokasi Tambang
Peta lokasi menggambarkan secara akurat batas wilayah tambang yang dimohonkan izin.
Dokumen ini harus disusun berdasarkan survei langsung di lapangan.
Peta wajib memuat koordinat, batas lahan, serta akses keluar-masuk lokasi.
Ketidaksesuaian peta bisa menyebabkan izin ditolak.
Oleh karena itu, penting memastikan bahwa peta yang diajukan telah diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum diserahkan.
Legalitas Penguasaan Lahan
Salah satu syarat wajib adalah dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah.
Anda bisa melampirkan sertifikat tanah, perjanjian sewa, atau kerja sama dengan pemilik lahan.
Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak dilakukan di atas lahan yang bermasalah.
Tanpa bukti legalitas lahan, proses perizinan tidak akan bisa dilanjutkan oleh instansi terkait.
Menentukan KBLI usaha pertambangan pasir yang tepat adalah langkah awal paling penting dalam legalitas usaha galian pasir.
Gunakan jasa Office Now untuk bantu Anda mengurus perizinan tambang pasir tanpa ribet.
Konsultasikan KBLI yang sesuai, lengkapi dokumen, dan dapatkan layanan profesional agar legalitas usaha Anda terjamin secara cepat dan efisien.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan