IUP - OPK
Apa itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diperlukan oleh perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. IUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada lokasi pertambangan tersebut. Izin ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengeboran, ekstraksi, pengolahan, dan penjualan mineral atau logam.
Mengenal Operasi Produksi Khusus (OPK)
Operasi Produksi Khusus (OPK) adalah salah satu jenis IUP yang diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan operasi pertambangan di lokasi tertentu. Biasanya, IUP OPK diberikan untuk wilayah pertambangan yang memiliki karakteristik khusus, seperti cadangan mineral yang relatif kecil atau terdapat keterbatasan teknis atau ekonomi dalam melakukan kegiatan ekstraksi.
-
Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
-
Komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau.
-
Apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Konsultasi dan Pengurusan IUP - OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus)
Harga mulai dari: Rp. 39.999.000
Proses mudah, cepat dan memenuhi segala persyaratan.


Ingin Konsultasi Gratis Dengan Konsultan Kami?
Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami secara tatap muka (offline) dengan perjanjian terlebih dahulu. Konsultasi online tatap muka dengan metode Conference Call menggunakan aplikasi Zoom. Atau anda dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor: