Ingin Jualan Wangi-Wangian? Ini KBLI Usaha Parfum Isi Ulang yang Wajib Kamu Tahu!
-
Ingin Jualan Wangi-Wangian? Ini KBLI Usaha Parfum Isi Ulang yang Wajib Kamu Tahu!

OFFICE NOW – Tertarik memulai bisnis wangi-wangian? Sebaiknya jangan terburu-buru membuka usaha parfum isi ulang tanpa memahami terlebih dahulu kode KBLI usaha parfum isi ulang yang sesuai

Banyak pemula tergiur untung besar dari parfum refill rumahan, tapi lupa bahwa legalitas itu wajib. 

Tanpa kode KBLI usaha parfum isi ulang yang benar, kamu bisa gagal daftar izin dan usahamu terhambat. 

Padahal, prosesnya sekarang sudah mudah lewat OSS. Cukup daftar KBLI online, lengkapi dokumen, dan kamu bisa langsung berjualan dengan tenang. 

Kode KBLI Usaha Parfum Isi Ulang

Kode KBLI Usaha Parfum Isi Ulang

KBLI 47729 mencakup aktivitas perdagangan eceran khusus yang meliputi penjualan produk seperti parfum, kosmetik, alat kesehatan, dan obat-obatan non-resep secara langsung kepada konsumen. 

Kode ini mencakup kegiatan usaha yang menjual secara langsung ke konsumen akhir, khususnya untuk produk non-apotek seperti kosmetik, alat kesehatan sederhana, dan parfum. 

Termasuk juga dalam kode ini adalah usaha yang menjual produk tualet, yaitu perlengkapan kebersihan pribadi seperti sabun cair, deodoran, cologne, hingga lotion.

Untuk usaha parfum isi ulang, KBLI 47729 menjadi pilihan yang tepat apabila fokus usahanya adalah penjualan eceran kepada konsumen, bukan produksi atau distribusi dalam skala besar. 

Aktivitas yang dimaksud bisa berupa pengisian ulang parfum dari botol besar ke botol kecil, pencampuran bahan jadi dalam toko, serta penjualan langsung ke pelanggan.

Kode ini tidak mencakup produksi parfum dari bahan mentah (yang masuk ke dalam kategori industri manufaktur), melainkan lebih kepada aktivitas dagang di tingkat ritel. 

Dengan demikian, usaha parfum isi ulang yang tidak memproduksi sendiri bahan bakunya tetapi menjual dalam bentuk siap pakai dapat menggunakan KBLI 47729 secara sah dan sesuai regulasi.

Perbedaan Antara Produsen dan Distributor Parfum dalam KBLI

Perbedaan Antara Produsen dan Distributor Parfum dalam KBLI

Dalam dunia usaha parfum, penting untuk memahami peran dan klasifikasi yang membedakan antara produsen dan distributor. 

Perbedaan ini tidak hanya berpengaruh pada proses perizinan, tetapi juga pada jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan. 

Produsen Parfum

Produsen parfum termasuk dalam kategori industri manufaktur, biasanya tercantum dalam KBLI yang berbeda dari perdagangan eceran. 

Produsen bertanggung jawab atas proses pembuatan parfum, mulai dari pencampuran bahan baku hingga pengemasan produk jadi. 

Aktivitasnya mencakup pengujian formula, pengawasan mutu, dan produksi skala besar untuk dijual ke distributor atau langsung ke pasar dalam jumlah besar.

Distributor atau Pedagang Eceran Parfum

Distributor atau pedagang eceran parfum tidak memproduksi barang, melainkan membeli produk jadi dari produsen untuk dijual kembali. 

Dalam usaha parfum isi ulang, kegiatan ini umumnya masuk dalam KBLI usaha parfum isi ulang 47729 karena mencakup perdagangan eceran parfum dan kosmetik. 

Distributor fokus pada pemasaran, pengemasan ulang (jika perlu), serta menjangkau konsumen akhir melalui toko fisik atau penjualan daring.

Cara Mendaftarkan KBLI Usaha Parfum Isi Ulang Melalui OSS RBA

Cara Mendaftarkan KBLI Usaha Parfum Isi Ulang Melalui OSS RBA

Agar usaha parfum isi ulang berjalan legal, kamu perlu mendaftarkan kegiatan usahamu melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). 

Proses pendaftaran ini penting agar pelaku usaha memperoleh NIB dan perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. 

Berikut langkah-langkahnya:

Siapkan Data Diri dan Informasi Usaha

Sebelum mendaftar OSS RBA, kamu wajib menyiapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP, alamat lengkap usaha, dan rencana kegiatan usaha. 

Jika usahamu berbadan hukum seperti CV atau PT, pastikan akta pendirian dan SK Kemenkumham sudah kamu miliki. 

Dokumen ini dibutuhkan agar data usahamu valid dan proses perizinan berjalan tanpa kendala.

Akses Portal OSS RBA

Kunjungi situs OSS RBA di https://oss.go.id, lalu lakukan registrasi dengan NIK atau alamat email yang masih aktif. 

Setelah aktivasi berhasil, login ke dashboard OSS. 

Di sinilah kamu akan mengisi semua informasi usaha, memilih KBLI usaha parfum isi ulang, dan mengurus NIB. 

Portal ini dirancang pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan, jadi pastikan kamu mengikuti instruksi di setiap tahapnya.

Daftarkan NIB dan Pilih KBLI

Masuk ke menu “Perizinan Berusaha” dan mulai proses pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Lengkapi data usaha sesuai dokumen resmi, lalu pilih kode KBLI 47729 untuk usaha parfum isi ulang. 

Terbitkan NIB dan Perizinan Berbasis Risiko

Setelah mengisi semua formulir, sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha berdasarkan sektor dan KBLI usaha parfum isi ulang yang dipilih. 

Untuk usaha parfum isi ulang, biasanya masuk kategori risiko rendah, sehingga izinnya langsung aktif setelah NIB keluar. 

Jika dalam praktiknya usaha mencampur bahan baku parfum sendiri, maka usaha bisa dikategorikan berisiko menengah dan mungkin memerlukan Sertifikat Standar tertentu.

Unduh Dokumen Legalitas

Setelah semua tahapan selesai dan izin telah diterbitkan, kamu bisa mengunduh dokumen resmi seperti NIB, Sertifikat Standar (jika diminta), serta dokumen perizinan lainnya melalui dashboard OSS. 

Simpan semua berkas ini sebagai bukti legalitas usaha parfummu. 

Dokumen ini juga dibutuhkan saat ingin kerja sama dengan marketplace, distributor besar, atau ketika mengajukan izin tambahan seperti izin edar kosmetik.

Apakah Usaha Refill Parfum Perlu Sertifikasi BPOM?

Meski produknya digunakan langsung pada tubuh, tidak semua usaha refill parfum wajib memiliki izin edar dari BPOM. 

Kebutuhan sertifikasi sangat bergantung pada model usaha yang dijalankan, apakah hanya menjual ulang atau mencampur bahan sendiri. Berikut penjelasannya:

Penjual Eceran Tanpa Produksi Sendiri Tidak Wajib BPOM

Jika usaha hanya menjual parfum isi ulang dari merek tertentu tanpa meracik ulang bahan, maka tidak diwajibkan memiliki izin BPOM. 

Pelaku usaha bertindak sebagai pedagang eceran, bukan produsen. 

Selama produk yang dijual sudah memiliki izin edar dari pihak sebelumnya, maka cukup mengurus izin edar dari sisi perdagangan melalui OSS RBA.

Meracik Sendiri Parfum Termasuk Kegiatan Produksi

Jika kamu meramu atau mencampur bahan baku parfum sendiri, maka usaha tersebut sudah masuk kategori produksi kosmetik. 

Dalam hal ini, kamu wajib memiliki sertifikat dari BPOM, karena produk hasil racikan harus memenuhi standar keamanan dan mutu. 

Kewajiban ini mencakup pendaftaran produk serta izin sarana produksi (PKRT atau Izin Industri Kosmetik).

Sertifikasi BPOM Melindungi Konsumen dan Usaha

Dengan mendaftarkan produk parfum ke BPOM, kamu menunjukkan bahwa produk tersebut telah melewati uji mutu, keamanan, dan label yang sesuai. 

Hal ini bukan hanya memberi kepercayaan kepada konsumen, tetapi juga melindungi bisnis dari risiko hukum dan pengawasan. 

Sertifikasi ini sangat disarankan jika kamu menargetkan pasar luas, seperti marketplace resmi, ekspor, atau reseller besar.

Sertifikasi Hanya Berlaku untuk Produk, Bukan Toko

Penting diketahui, BPOM tidak mengeluarkan izin untuk toko atau gerai parfum. Sertifikasi dikeluarkan untuk produk yang diproduksi atau diedarkan. 

Jadi, jika kamu hanya menjual ulang parfum legal dari produsen berizin, kamu tidak perlu daftar ke BPOM, cukup pastikan sumber produkmu resmi dan bersertifikat.

Kalau kamu ingin memulai bisnis parfum refill tanpa ribet urus izin, percayakan saja pada yang berpengalaman. 

Office Now siap membantu proses perizinan usahamu, termasuk pengurusan KBLI usaha parfum isi ulang melalui OSS. Praktis, cepat, dan terpercaya. 

Mulai bisnismu sekarang bersama Office Now!

Ingin PT Perorangan Langsung Legal Pastikan Pilih KBLI untuk PT Perorangan yang Tepat!
Pastikan Pilih KBLI untuk PT Perorangan yang Tepat, Agar Usaha...
NPWP PT Perorangan Syarat, Cara Daftar, dan Manfaat yang Wajib Diketahui!
NPWP PT Perorangan: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaat yang Wajib...
Modal PT Perorangan Cuma Segini Ternyata Bisa Langsung Legal!
Modal PT Perorangan Cuma Segini? Ternyata Bisa Langsung Legal!
Ingin Naik Level Begini Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa Secara Legal!
Ingin Naik Level? Begini Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT...

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Ingin PT Perorangan Langsung Legal Pastikan Pilih KBLI untuk PT Perorangan yang Tepat!
Pastikan Pilih KBLI untuk PT Perorangan yang Tepat, Agar Usaha Anda Legal
OFFICE NOW – KBLI untuk PT Perorangan adalah hal utama...
NPWP PT Perorangan Syarat, Cara Daftar, dan Manfaat yang Wajib Diketahui!
NPWP PT Perorangan: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaat yang Wajib Diketahui!
OFFICE NOW – Selamat, Anda sudah punya PT Perorangan yang...
Modal PT Perorangan Cuma Segini Ternyata Bisa Langsung Legal!
Modal PT Perorangan Cuma Segini? Ternyata Bisa Langsung Legal!
OFFICE NOW – Berkat kebijakan baru, kini modal PT Perorangan...
Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.