DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya

Uraian

47729 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan obat farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kesehatan untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran hewan seperti (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.

Ruang Lingkup

Apotek Veteriner, Depo Obat Hewan, Pet Shop, Poultry Shop, dan Toko Obat Hewan - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.

6. Sarana:

a. Tersedia sarana kebersihan;
b. Tersedia pest control;
c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
e. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
h. Tersedia alat pemadam kebakaran;
i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

7. Tersedia prosedur berupa:

a. Prosedur kebersihan ruangan;
b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan;
c. Prosedur pengarsipan dokumen;
d. Prosedur penerimaan obat hewan;
e. Prosedur penyimpanan obat hewan;
f. Prosedur pengeluaran obat hewan;
g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
i. Prosedur pemantauan suhu;
j. Prosedur pemilihan jasa pest control;
k. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall);
l. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
m. Prosedur pemusnahan obat hewan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;
2. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan; dan
5. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Apotek Veteriner, Depo Obat Hewan, Pet Shop, Poultry Shop, dan Toko Obat Hewan - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.

6. Sarana:

a. Tersedia sarana kebersihan;
b. Tersedia pest control;
c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
e. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
h. Tersedia alat pemadam kebakaran;
i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

7. Tersedia prosedur berupa:

a. Prosedur kebersihan ruangan;
b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan;
c. Prosedur pengarsipan dokumen;
d. Prosedur penerimaan obat hewan;
e. Prosedur penyimpanan obat hewan;
f. Prosedur pengeluaran obat hewan;
g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
i. Prosedur pemantauan suhu;
j. Prosedur pemilihan jasa pest control;
k. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall);
l. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
m. Prosedur pemusnahan obat hewan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;
2. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan; dan
5. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Apotek Veteriner, Depo Obat Hewan, Pet Shop, Poultry Shop, dan Toko Obat Hewan - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.

6. Sarana:

a. Tersedia sarana kebersihan;
b. Tersedia pest control;
c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
e. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
h. Tersedia alat pemadam kebakaran;
i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

7. Tersedia prosedur berupa:

a. Prosedur kebersihan ruangan;
b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan;
c. Prosedur pengarsipan dokumen;
d. Prosedur penerimaan obat hewan;
e. Prosedur penyimpanan obat hewan;
f. Prosedur pengeluaran obat hewan;
g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
i. Prosedur pemantauan suhu;
j. Prosedur pemilihan jasa pest control;
k. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall);
l. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
m. Prosedur pemusnahan obat hewan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;
2. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan; dan
5. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Apotek Veteriner, Depo Obat Hewan, Pet Shop, Poultry Shop, dan Toko Obat Hewan - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 20 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki penangungjawab teknis obat hewan (PJTOH);
2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Memiliki struktur organisasi;
5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.

6. Sarana:

a. Tersedia sarana kebersihan;
b. Tersedia pest control;
c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci;
d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai;
e. Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat;
f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain;
g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan;
h. Tersedia alat pemadam kebakaran;
i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi.

7. Tersedia prosedur berupa:

a. Prosedur kebersihan ruangan;
b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan;
c. Prosedur pengarsipan dokumen;
d. Prosedur penerimaan obat hewan;
e. Prosedur penyimpanan obat hewan;
f. Prosedur pengeluaran obat hewan;
g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa;
h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
i. Prosedur pemantauan suhu;
j. Prosedur pemilihan jasa pest control;
k. Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall);
l. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok;
m. Prosedur pemusnahan obat hewan;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik;
2. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
4. Mempunyai tenaga PJTOH sesuai persyaratan; dan
5. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4772
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, BARANG FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK DI TOKO
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran bahan kimia - Perdagangan eceran barang farmasi - Perdagangan eceran alat-alat kedokteran - Perdagangan eceran parfum dan barang kosmetik
477
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO
Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk-produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, souvenir, alat-alat kebersihan, senjata, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, alat-alat kebersihan, senjata dan amunisi, makanan dan hewan peliharaan, perangko dan koin serta produk non-makanan ytdl. Termasuk juga di sini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. Di sini mencakup kegiatan galeri seni yang komersial dan juga rumah lelang (kecuali tempat pegadaian dan jasa pelelangan).
47
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.