Syarat Pendirian PT : Yang Harus Anda Ketahui (Perseroan Terbatas)
Syarat Pendirian PT : Yang Harus Anda Ketahui (Perseroan Terbatas)
syarat pendirian pt

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tentu tidak pernah pula berhenti untuk meningkatkan kemampuannya dalam segala aspek terlebih lagi pada sektor bisnis dan perekonomian. Namun, dengan terus meningkatnya hal ini tentu turut menambah pula jumlah para pebisnis baik itu dalam bidang skala kecil, menengah hingga besar.

Pembuatan-PT-OfficeNow
Promo Pembuatan PT dokumen Lengkap hanya Rp. 5,4 juta

Meskipun demikian, para pebisnis tersebut banyak memilih badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas). Nah, jika Anda tertarik dengan jenis badan usaha yang satu ini maka berikut ini simak ulasan terlengkapnya mengenai syarat mendirikan PT.

Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?

Perseroan Terbatas atau disingkat dengan PT merupakan suatu badan hukum yang mana nantinya menjalankan suatu bisnis atau usaha dengan modal usaha yang berasal dari saham yang terdiri dari beberapa orang.

Tak hanya itu saja, dalam hal seperti ini tentu saja pemilik PT nantinya akan mempunyai sebagian saham, yang mana berasal dari modal yang digunakan untuk membuka usaha tersebut.

Selain itu, saham-saham tersebut nantinya juga bisa diperjual-belikan. Jadi, untuk menjual saham dan apabila ingin mengganti pemilik yang baru tentu saja perusahaan tidak perlu dibubarkan atau ditutup, yang mana hanya perlu untuk mengurusnya pada ahli hukum yang memiliki wewenang, seperti notaris.

Kemudian saham-saham yang ada pada perusahaan tersebut juga tidak hanya harus dimiliki oleh satu orang saja. Dimana Anda juga akan bisa memiliki banyak saham pada usaha tersebut apabila nantinya memang ada kelonggaran pada modal dan nantinya kepemilikannya juga bisa atas nama Anda sendiri.
—-

Siapa yang Dapat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)?

Mungkin pertanyaan seperti ini banyak dipertanyakan dan dipikirkan oleh sebagian orang, terutama bagi pebisnis pemula.

Jadi, pada dasarnya, Perseoran Terbatas atau PT ini tentunya dapat didirikan oleh siapa saja, yang terpenting adalah Anda bisa memenuhi syarat mendirikan PT yang paling utama yaitu minimal dengan dua orang.

Selain itu, PT juga dapat didirikan oleh badan hukum yang memiliki wewenang. Namun, yang paling penting lagi yaitu memiliki modal usaha dan jenis usaha atau bisnis yang dikembangkan.

Untuk itu, apabila Anda kini sudah memiliki usaha atau bisnis sendiri maka saatnya untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT).
Nah, jika ada pertanyaan lagi, kenapa harus mengurus PT tersebut dan bagaimana jika tidak ingin mengurusnya? Penting untuk Anda ketahui bahwa jika Anda sudah mengurus dan mendirikan PT maka usaha Anda menjadi legal dan dapat dipercaya oleh publik.
—-

Siapa Saja yang Ada di Dalam Organisasi PT?

Jadi, di dalam PT (Perseroan Terbatas) tentu ada banyak hal yang wajib untuk Anda ketahui salah satunya mengenai kekayaan perusahaan dan juga kekayaan pemilik modal pada dasarnya memang terpisah.

Tak hanya itu saja, beberapa perusahaan nantinya juga akan memisahkan antara pemilik usaha dengan pengelola perusahaan.

Untuk itu, orang yang akan mengelola perusahaan merupakan orang-orang yang nantinya ahli dalam bidangnya tersebut.

Oleh karena itu, nantinya akan ada organisasi sendiri untuk mengelola Perseoran Terbatas atau PT tersebut.

Untuk informasi lebih detailnya, berikut ini Anda bisa melihat pula struktur organisasi PT yang terdiri dari 3 bagian antara lain:
• Pemegang Saham
Setelah selesai mendirikan PT maka para pemegang saham nantinya harus rutin untuk mengadakan rapat dan itu terjadi dalam kurun waktu yang tertentu. Selain itu, RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham juga harus dihadiri oleh semua para pemegang saham baik itu kecil ataupun besar. Rapat ini dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan pendapatnya terutama dalam memajukan perusahaan agar jauh lebih berkembang.
• Direksi
Direksi merupakan sebuah organisasi yang mana nantinya bertugas untuk menjalankan perusahaan. Jadi, para pemegang saham yang mana melalui komisaris nantinya akan melimpahkan wewenangnya kepada direksi agar dapat mengelola serta mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik lagi.
• Komisaris
Komisaris yang ada dalam bagian struktur PT pada suatu perusahaan tentunya akan bertindak sebagai pengawas. Jadi, komisaris tersebut akan mengawasi kinerja para jajaran direksi yang ada dalam suatu perusahaan.

Bagaimana Syarat Umum Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)?

Nah, di dalam pembuatan atau mendirikan sebuah PT tentu ada beberapa syarat mendirikan PT yang harus Anda lakukan dan penuhi, diantaranya :
• Fotokopi KTP, KK dan NPWP para pemegang saham dan juga pengurus serta minimal harus 2 orang.
• Foto 3×4 latar belakang merah khusus untuk direktur perusahaan.
• Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan milik Anda.
• Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor ataupun bukti dari kepemilikan tempat usaha.
• Surat keterangan RT/RW (apabila dibutuhkan dan ini untuk perusahaan yang berdomisili yang berada pada lingkungan perumahan) khusus untuk luar Jakarta.
• Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila berdomisili pada gedung perkantoran.
• Surat keterangan zonasi dari kelurahan setempat.
• Stempel perusahaan.
• Kantor berada pada wilayah perkantoran, plaza atau ruko ataupun tidak berada dalam wilayah pemukiman.

Apa Saja Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU No. 40/2007?

Syarat mendirikan PT tak hanya perlu Anda lihat secara umum saja, melainkan ada beberapa syarat penting lainnya jika dilihat secara formal tepatnya berdasarkan pula dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007, diantaranya seperti :
• Pendiri minimal 2 orang ataupun lebih dengan posisi direktur dan komisaris.
• Nama perusahaan.
• Susunan pemegang saham dalam suatu perusahaan dan pendiri wajib untuk mengambil bagian dalam saham.
• Akta pendirian harus disahkan langsung oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM).
• Menetapkan nilai modal dan juga modal disetor yang mana memiliki nilai modal setor minimal sebesar 25% tepatnya dari modal dasar.
• Klasifikasi perusahaan :
PT. Kecil modal setor lebih dari Rp. 50.000.000.
PT Menengah modal setor lebih dari Rp. 500.000.000.
PT Besar modal setor lebih dari Rp. 10.000.000.
• Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris.
• Akta notaris harus berbahasa Indonesia.
• Pemegang saham harus WNI dan badan hukum yang nantinya didirikan harus menurut hukum Indonesia.

Bagaimana Tahapan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)?

Selain syarat yang wajib dipenuhi maka berikut ini juga ada tahapan-tahapan dalam pendirian PT, antara lain :
• Pengecekan Nama Perusahaan
Pada tahap pertama ini Anda nantinya harus bisa menyediakan beberapa pilihan nama perusahaan yang akan dicek oleh notaris.
• Pembuatan Draft Akta
Setelah nama dinyatakan dapat digunakan maka notaris akan membuat sebuah draft akta atas nama PT uang telah disetujui tadi.
• Tanda Tangan Akta Perusahaan
Pada proses ini akta akan ditandatangani oleh para pemilik saham tepatnya di hadapan notaris.
• Pengesahan di Kemenkumham
Setelah itu, notaris akan mengurus semua pengesahan atas akta perusahaan yang akan disahkan oleh Kemenkumham.
• Pengajuan SKDP Sementara
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahan merupakan sebuah surat yang nantinya menerangkan lokasi domisili pada suatu perusahaan. Pada biasanya surat tersebut dapat dibuat pada kelurahan setempat sesuai dengan alamat perusahaan Anda ditulis.
• Pengajuan NPWP Perusahaan
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan pada biasanya harus dibuat yakni sebagai sarana administrasi perpajakan untuk setiap perusahaan. Selain itu, NPWP ini pada biasanya akan diurus oleh KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
• Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP perpanjangan tersebut diajukan tepat setelah NPWP perusahaan memang sudah diberikan oleh pihak KPP dan masa berlaku surat ini sekitar 1 tahun untuk domisili virtual office. Sedangkan untuk domisili fisik yakni seperti ruang kantor bisa berlaku 5 tahun.
• Pengajuan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan dokumen perizinan yang nantinya melegalkan suatu perusahaan sebagai melakukan kegiatan perdagangan.
• Pengajuan TDP
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan tahapan akhir yang harus Anda persiapkan yaitu sebagai perizinan umum pada perusahaan.
Selain itu, TDP ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan Anda nantinya memang telah melakukan wajib daftar perusahaan.
Jadi, itulah ada sedikit informasi yang dapat Anda lihat mengenai syarat mendirikan PT, tahapan dan lainnya. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda terutama bagi pebisnis pemula yang ingin mendirikan PT.

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.