Office Now – Bila Anda adalah pelaku usaha yang baru memulai atau ingin mendirikan usaha, maka Anda harus mengetahui syarat utamanya, yakni SIUP. Syarat pengurusan SIUP pun harus diketahui dengan baik dan benar, dengan begitu usaha dapat berjalan secara sah dan legal.
Untuk mengurus SIUP pun sebenarnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Hal tersebut sudah tertera jelas dalam Permen Perdagangan, yang mana isinya mengenai pelayanan pembuatan SIUP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SIUP, Anda harus tahu dan pahami dulu SIUP itu apa. Seperti ulasan menarik di bawah ini yang sudah kami rangkum untuk Anda.
Apa Itu SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki oleh siapapun, syarat-syarat yang ada pada tiap lembaga juga harus dipatuhi dengan baik. Baik itu syarat pengurusan SIUPAL, syarat pengurusan SIUP CV, atau syarat pengurusan SIUP Perorangan.
Semuanya harus dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan. Dan masa berlaku SIUP tetap berlaku selama pelaku usaha tetap melakukan usaha perdagangan. Wajib untuk melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat SIUP diterbitkan. Syarat pengurusan SIUP adalah sebagai berikut kecuali memang sudah pindah tempat atau berhenti berdagang.
Peraturan mengenai penerbitan SIUP bagi setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia semuanya sudah diatur dalam Permen Perdagangan 46/M-DAG/PER/9/2009. Yang kemudian terjadi Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jenis-Jenis Syarat Pengurusan SIUP
Sebelum mengetahui apa saja jenis-jenis syarat pengurusan SIUP, ada baiknya bila Anda ketahui dulu jenis-jenis SIUP, yakni:
- SIUP Kecil
Yakni SIUP yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih senilai 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah tidak terhitung dengan tanah dan bangunan usaha.
- SIUP Menengah
Yakni SIUP yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih senilai 500 juta sampai 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunannya.
- SIUP Besar
Yakni SIUP yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memiliki total kekayaan bersih senilai lebih dari 10 juta tidak termasuk dengan tanah dan bangunannya.
Setelah tahu apa saja jenis SIUP yang ada di Indonesia, maka selanjutnya adalah mengetahui syarat pembuatan surat izin usaha perdagangan yang dilakukan oleh beberapa instansi seperti:
Syarat Mengurus SIUPAL
SIUPAL ini merupakan surat izin yang dibuat oleh perusahaan Angkutan Laut, yang ingin terdaftar dalam perusahaan Angkutan Laut Nasional. Untuk bisa memenuhinya, tentu harus dipenuhi dengan syarat , yakni dengan melampirkan dokumen-dokumen penting yang melingkupi:
- Akta pendirian usaha yang didalamnya harus tertera bidang usaha misalnya Perusahaan Angkutan Laut
- Surat Keputusan Kemenkumham sebagai pengesahan Badan Hukum
- SKDP dan NPWP perusahaan
- Kapal dengan bendera Indonesia yang sudah didaftarkan dalam kapal Indonesia. Serta sudah mendapatkan sertifikat dan salinannya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
- Kapal Tunda dengan bendera Indonesia yang memiliki daya motor penggerak minimum 150 tenaga kuda dengan ukuran tongkang minimum 175 GT.
- Memiliki modal dasar perusahaan minimal sebesar 50 miliar rupiah dan modal yang disetorkan minimal sebesar dua belas milyar lima ratus juta rupiah.
- Memiliki sertifikat keselamatan dan keamanan kapal.
- Adanya sertifikat klas dari BAdan Sertifikasi yang sudah diakui oleh Pemerintah.
- Mencantumkan daftar ABK (anak buah kapal) yang melingkupi beberapa tenaga ahli, seperti:
- Ketatalaksanaan AL dan Kepelabuhan
- Nautika
- Teknika Pelayaran Niaga, minimal ANT III
- Memiliki Surat Ukur Internasional dan Ship Particular.
- Memiliki rekomendasi dari Pejabat Fungsi Keselamatan Pelayaran.
Syarat Mengurus SIUP CV
CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh persekutuan, minimal pendirinya harus 2 (dua) orang. Yang mana nantinya kedua pendiri tersebut akan dibagi menjadi dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Beda antara sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada tanggung jawabnya. Kalau sekutu aktif bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan membuat aturan di perusahaan. Sebaliknya dengan sekutu pasif, yang bertanggung jawab untuk memberikan modal pada perusahaan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIUP CV, antara lain:
- Mengisi Formulir Pengajuan SIUP
- Menyertakan legalitas perusahaan berupa Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, dan NPWP Perusahaan
- Pas Foto direktur perusahaan (sekutu aktif) dengan ukuran 3×4 2 lembar berwarna
Syarat Mengurus SIUP MB
Untuk syarat pengurusan SIUP minuman beralkohol ini dapat dilaksanakan hanya bagi pelaku usaha dagang khusus minuman beralkohol golongan B atau C. Adapun syarat pengurusan SIUP yang harus dilampirkan antara lain:
- Surat penunjukan langsung dari Sub Distributor yang berlaku sebagai penjual langsung.
- Memiliki Surat Izin Usaha Bar dari instansi yang memberikan wewenang. Khusus untuk hotel berbintang mulai dari bintang 3 sampai dengan bintang 5.
- Surat Izin Gangguan atau HO
- STDP
- NPWP perusahaan
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC untuk perusahaan yang ingin memperpanjang SIUP MB
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang mana sudah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang. Atau bila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha didaftarkan ke instansi yang berwenang.
- Rencana penjualan minuman beralkohol untuk satu tahun ke depan
- Surat pernyataan mengenai kebenaran dokumen
- Rekomendasi domisili perusahaan khusus minuman beralkohol dari pejabat setempat (Camat)
Untuk mengurus SIUP dan TDP sebenarnya tidak perlu lagi repot ke instansi yang berkaitan. Karena syarat pengurusan SIUP dan TDP yang lengkap ternyata bisa dilakukan secara online. Yakni melalui situs milik pemerintah di OSS (Online Single Submission).
Anda bisa membuat surat izin usaha sesuai dengan kebutuhan dan jenis dari usaha yang Anda dirikan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIUP dan TDP online, antara lain:
- Fotocopy identitas berupa KTP dari pemilik usaha atau penanggung jawab atau direktur.
- Copy identitas diri berupa KTP dari penerima kuasa apabila proses permohonan dikuasakan.
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, berikut dengan akta perubahannya (keseluruhan).
- Lampiran SKPBHPP (Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan) berikut dengan perubahannya
- Pas foto pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan atau direktur ukuran 3×4 dan berwarna.
- Surat PKU/BU (Pernyataan Kedudukan Usaha atau Badan Usaha).
- Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha.
- Isi Formulir Permohonan jangan lupa untuk menyediakan materai sesuai yang disyaratkan, dilengkapi juga dengan Surat Kuasa Pengurusan dan Surat Kuasa Penandatanganan.
Syarat pengurusan SIUP perorangan di atas tidak sama dengan syarat pengurusan siup koperasi. Ada beberapa hal lainnya yang harus Anda siapkan untuk mengurus SIUP. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa membaca artikel-artikel yang berkaitan dengan SIUP Koperasi yang sudah tayang.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan