
Office Now – Seorang pebisnis pasti pernah mendengar Surat Izin Usaha Dagang atau yang biasa dikenal dengan SIUP. Dokumen ini adalah penting artinya sebagai penanda legalitas sebuah perusahaan. Bisnis yang telah memiliki izin usaha akan mendapatkan ragam manfaat dan perlindungan hukum kuat di mata negara.
Perlindungan tersebut akan sangat berguna apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa atau permasalahan dengan oknum lain. Surat ini dapat dijadikan bukti kuat baik untuk melakukan tuntutan mau pun pembelaan. Selain itu bisnis pun dapat lebih berkembang dengan cepat, karena bisa melakukan berbagai hal secara fleksibel.
Mengenal Pengertian Surat Izin Usaha Dagang
Agar bisnis yang tengah dijalankan mendapat pengakuan dari pemerintah, maka pengusaha haruslah membuat Surat Izin Usaha Dagang. Apapun jenis bidang usaha yang digeluti, selama bisnis tersebut berada di Tanah Air maka wajib memiliki SIUP.
SIUP diartikan sebagai dokumen yang diberikan pada tiap-tiap pelaku bisnis, baik usaha besar hingga ke tingkat UMKM. Mereka yang telah memiliki izin usaha secara otomatis akan mendapat pengakuan dari negara tentang keberadaannya. Permendag Nomer 7 tahun 2017 telah memberikan pedoman terkait pengadaan SIUP.
Meski dalam aturan tersebut seluruh lini usaha wajib mengurus perizinan ini, namun beberapa pengecualian, yakni sebagai berikut:
- Perusahaan yang bergerak disektor non dagang tidak diharuskan membuat SIUP.
- Beberapa jenis perusahaan yang berkonsep pemilik perorangan hingga sekutu dengan ketentuan tertentu.
- Apabila bisnis tersebut adalah usaha keluarga yang mana pengelolaannya dijalankan bersama-sama anggota keluarga secara turun temurun.
- Pembuatan SIUP hanya diberlakukan untuk kantor pusat saja. Jadi apabila mereka hendak melebarkan jangkauan dengan membuat cabang, maka anak-anak perusahaan tersebut tidak perlu mengurus izin kembali.
- Selain itu pemerintah juga melarang beberapa bisnis untuk membuat Surat Izin Usaha Dagang. Mereka adalah usaha-usaha yang keberadaannya merugikan masyarat, misalnya Money Game, Judi Online, jasa survey, hingga skema ponzi yang berkedok MLM.
Manfaat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang
Memiliki SIUP mampu memberikan ragam kemudahan pada para pemilik usaha. Beberapa hal berikut merupakan keuntungan dari memperoleh surat izin dagang yaitu.
Gampang mendapat pinjaman
Dengan memiliki izin usaha, maka sebuah company akan lebih dipercaya kala mengajukan kredit di berbagai lembaga keuangan. Pengusaha dapat dengan mudah meminjam dana baik di bank hingga koperasi untuk memajukan usahanya.
Bisa lakukan ekspor impor
Untuk bisa memperluas jangkauan pasar, maka pengusaha bisa melakukan ekspor ke luar negeri, sehingga penikmat produknya pun bisa lebih bervariatif. Selain itu apabila pabrik ingin mendatangkan bahan baku dari luar negeri, untuk mengurus prosesnya pun akan diminta SIUP sebagai persyaratan.
Surat Izin Usaha Permudah pengawasan
Pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan pada usaha-usaha yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi. Dengan begitu mereka bisa turut serta dalam mengontrol perusahaan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan sesuai hukum yang berlaku. Sehingga dengan regulasi yang terarah dan terintegrasi ini akan menjadikan pasar industri yang sehat.
Dokumen lelang atau tender pemerintah
Agar bisa mendapatkan kesempatan ikut dalam tender atau pelelangan yang dilakukan pemerintah, maka perusahaan harus melengkapi dokumen SIUP sebagai syaratnya. Untuk mendapat informasi seputar pelelangan di seluruh Indonesia, pengusaha bisa mengunjungi situs lelang.go.id.
Bukti keprofesionalan usaha
Memiliki Surat Izin Usaha Dagang merupakan salah satu bukti keprofesionalan perusahaan. Hal tersebut merupakan tanda bahwa pengusaha telah menjalankan segala aspek-aspek yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis sesuai UU. Dengan membiasakan diri taat hukum, maka untuk aspek-aspek lainnya pun akan mengikuti.
Surat Izin Usaha Dagang Cermin ketertiban
Sudah barang tentu mereka yang mengurus izin usaha berarti menandakan ketaatannya pada hukum yang berlaku. Dengan begitu segala hal terkait penyelenggaraan usahanya pun tentu mengikuti SOP yang baik dan benar.
Memperoleh payung hukum
Dikarenakan keberadaannya yang telah diakui secara sah di mata negara, otomatis perusahaan pun akan mendapatkan payung hukum sesuai UU. Nanti apabila terjadi sengketa atau semacamnya, hukum akan melindungi perusahaan sebagaimana ketetapan yang ada. Selama tidak ditemukan pelanggaran, maka SIUP akan melindungi bisnis dengan maksimal.
Mendukung jual beli internasional
Memiliki SIUP akan memudahkan transaksi jual beli secara internasional. Di mana saat ini kita telah berada di era globalisasi. Maka perdagangan antar negara sudah menjadi lebih luas dan leluasa. Tentu saja salah satu dokumen yang wajib disertakan dalam kegiatan dagang ini adalah surat izin usaha.
Kepercayaan konsumen meningkat
Dengan memiliki surat izin yang mengindikasikan telah terpenuhinya unsur legalitas yang diperlukan dalam usaha, maka kepercayaan konsumen otomatis bertambah. Mereka percaya bahwa dengan SIUP ini berarti pemerintah telah turut melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya usaha demi perlindungan konsumen.
Memperoleh pemodal
Apabila ingin mengembangkan bisnis menjadi lebih cepat dengan pertumbuhan optimal, salah satu caranya ialah memperoleh kucuran dana. Tambahan biaya bisa diperoleh dari para pemodal atau investor yang bersedia menanam uangnya untuk dikelola perusahaan.
Berbeda dengan sistem pinjaman, perusahaan tidak perlu mengembalikan uang serta bunganya. Sistem pembayaran ke investor dilakukan dengan sharing provit sesuai persentase pemasukan yang sudah disepakati bersama. Surat Izin Usaha Dagang akan mempermudah pengusaha mendapatkan kepercayaan dari para pemodal tersebut.
Jenis Surat Izin Usaha Dagang yang Diberlakukan di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis surat izin usaha yang diberlakukan sesuai dengan besarnya perusahaan. Keragaman tersebut dirangkum di bawah ini.
Besar
Merupakan SIUP yang diberikan bagi usaha yang memiliki total kekayaan bersih melebihi 10miliar rupiah. Biasanya para perusahaan besar nasional wajib memiliki izin ini.
Menengah
Untuk kategori surat izin menengah, perusahaan hendaknya memiliki kekayaan bersih di kisaran 500juta-10miliar rupiah.
Mikro
Usaha mikro diisi oleh bisnis-bisnis dengan total kekayaan bersih kurang dari 50juta rupiah. Modal ini tidak termasuk ke dalam harga tanah dan bangunan untuk tempat usaha.
Kecil
Ialah mereka yang memiliki kekayaan bersih mencapai 50juta hingga 500juta di luar aset bangunan serta tanah yang dimiliki. Jadi keuntungan bersih disini ialah murni dari hasil penjualan yang mereka lakukan.
Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Dagang
Untuk mengurus Surat Izin Usaha Dagang, pemohon diwajibkan memenuhi data-data berikut sebagai persyaratannya yakni:
- Identitas diri pemilik usaha meliputi fotokopi KTP dan KK, serta para pengurus atau petinggi perusahaan. Tidak lupa dilampirkan juga fotokopi NPWP sebagai bukti bahwa pemohon sudah memenuhi wajib pajaknya.
- Laporan keuangan dalam bentuk neraca perusahaan selama dua bulan terakhir untuk dijadikan acuan jenis SIUP yang akan diperoleh.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh notaris.
- Dokumen lainnya seperti AMDAL, HO, IMB, hingga Surat Izin Prinsip.
- Materai sejumlah yang ditentukan.
Keberadaan Surat Izin Usaha Dagang memang sangat penting dalam keberlangsungan sebuah bisnis. Namun sayangnya banyak pengusaha yang enggan mengurus SIUP dikarenakan berbagai alasan salah satunya tidak memiliki banyak waktu. Padahal pengurusan izin ini dapat dilakukan secara online secara cepat dan mudah dengan biaya yang lebih murah.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan