Persyaratan Pembuatan PT Baru: Simak Benefit Yang Ditawarkan PT!
Persyaratan Pembuatan PT Baru: Simak Benefit Yang Ditawarkan PT!
persyaratan pembuatan pt baru
Persyaratan Pembuatan PT Baru

Officenow – Dengan semakin banyaknya pebisnis baru yang bermunculan, itu tandanya dunia bisnis di Indonesia sudah semakin ramai saja keadaannya. Hal ini bisa diakibatkan oleh persyaratan pembuatan PT baru nya yang mudah, sehingga banyak pebisnis yang tertarik untuk membuat perusahaannya sendiri.

Selain syarat pembuatan PT baru nya kini dipermudah, mendirikan PT ini banyak diyakini para pebisnis bisa mendatangkan benefit yang cukup menarik. Disamping biaya pembuatan PT baru nya bervariatif, berikut akan kami coba bahas mengenai hal-hal apa saja yang mesti Anda ketahui sebelum mendirikan PT ini.

Pengertian PT

Pengertian mengenai PT ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007, yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT). Yang mana PT ini merupakan sebuah badan hukum yang didirikan dengan berdasarkan perjanjian, didasarkan atas persekutuan modal, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang dalam bentuk saham.

Untuk besaran modal yang harus dikeluarkan dalam mendirikan PT ini, setidaknya harus merogoh kocek minimal sebanyak Rp50 juta. Dan besaran nominal tersebut bahkan bisa lebih untuk jenis usaha yang cakupannya lebih luas.

Perlu Anda ketahui juga bahwa untuk bisa mendirikan PT ini, tidak bisa didirikan oleh satu orang saja. Sebab salah satu persyaratan pembuatan PT baru ini sendiri adalah minimal harus didirikan oleh dua orang pendiri, atau bisa lebih.

Namun tidak hanya berstatus sebagai pendiri perusahaan, mereka yang terlibat harus harus memiliki bagian sahamnya masing-masing. Dengan artian pendiri perusahaan harus memiliki peranan secara langsung terhadap jalannnya perusahaan berbentuk PT ini.  

Benefit yang didapatkan dari persyaratan pembuatan PT baru.

persyaratan pembuatan pt baru

Bagi Anda yang belum tahu mengenai benefit atau manfaat dari persyaratan pembuatan PT baru, berikut adalah ulasannya:

Bisa mendapatkan bantuan perlindungan hukum

Perlu Anda ketahui bahwa untuk bisa mendirikan sebuah PT ini, setidaknya harus mendapatkan pengesahan dari Kemenhukam. Aturan dasar dari pembuatan PT ini juga sudah diatur dengan jelas dalam UU yang berlaku di Indonesia.

Sehingga dengan demikian, perusahaan yang sudah menyandang predikat sebagai PT ini bisa dipastikan memiliki payung hukum yang kuat. Menariknya, dengan hal tersebut perusahaan PT ini akan mendapatkan bantuan perlindungan hukum yang kuat, bilamana dihadapkan dengan situasi yang pelik.

Jadi bilamana ada gangguan dari pihak luar yang bisa mengganggu aktivitas bisnis, maka perusahaan berhak melapor kepada dinas terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum.  

Perusahaan mudah untuk dipercaya

Peranan dari para konsumen loyal serta investor potensial terhadap perusahaan, bisa dikatakan sangat vital sekali adanya. Dengan demikian penting sekali untuk sebuah perusahaan mudah untuk dipercaya agar bisa menggaet atensi dari para target audience nya ini.

Cara termudah dalam mendapatkan kepercayaan dari target audience ini, tentunya adalah dengan status perusahaan yang sudah jelas. Dan sudah tentu menyandang status perusahaan yang sudah berstatus sebagai PT, akan dinilai lebih professional dan teruji akan kredibilitasnya.

Selain itu pendirian PT ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Alhasil perusahaan yang berstatus PT ini, dinilai juga sebagai salah satu badan usaha yang taat akan aturan yang ada.  

Semakin luasnya pangsa pasar perusahaan

Tujuan didirikannya perusahaan tentunya adalah bisa mendatangkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Dan untuk bisa merealisasikan hal tersebut, salah satunya adalah dengan menciptakan pangsa pasar seluas-luasnya.

Karena dengan terciptanya pangsa pasar yang semakin luas, tentunya akan mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda dari sebelumnya. Namun untuk bisa menciptakan pangsa pasar yang luas ini, tidak sembarang perusahaan bisa melakukannya.

Adapun salah satu perusahaan yang bisa leluasa melebarkan sayapnya ini adalah, perusahaan yang sudah berstatus sebagai PT. Tidak hanya bisa menjangkau pangsa pasar seluruh pelosok negeri, perusahaan PT ini bahkan bisa menjangkau pangsa pasar asing.

Sehingga dengan demikian, bila perusahaan sudah memiliki wacana untuk melakukan kegiatan ekspor-impor barang, sangatlah cocok dengan status sebagai PT ini.  

Dipercaya oleh Bank dengan persyaratan pembuatan pt baru

Untuk melakukan akselerasi bisnis yang cepat, adakalanya perusahaan akan membutuhkan tambahan modal usaha untuk bisnisnya. Lalu tambahan modal usaha yang bisa didapatkan ini, tentunya bisa dilayani oleh pihak Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hanya saja perlu Anda ketahui bahwa, tidak sembarang perusahaan yang bisa diberikan pinjaman modal oleh pihak perbankan ini. Karena dari pihak perbankan juga, memiliki penilaian tersendiri mengenai kelayakan pemberian kredit pinjamannya.

Menariknya, perusahaan berstatus sebagai PT ini menjadi salah satu kriteria pemberian kredit yang dianggap potensial oleh Bank. Sehingga dengan demikian, tidak sulit untuk perusahaan yang sudah resmi menyandang sebagai PT ini, untuk mendapatkan tambahan suntikan modal usaha.

Adanya pemisah harta pribadi

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam sebuah bisnis adakalanya akan mengalami pasang surutnya. Bisa jadi beberapa bulan ini perusahaan mendapatkan keuntungan yang melimpah, namun tidak menutup kemungkinan akan merugi di waktu mendatang.

Nah bilapun terjadi kerugian dalam perusahaan, biasanya pemilik dan pengurus perusahaan akan dituntut untuk menanggung semua resiko kerugian ini. Namun hal ini tidak berlaku dalam perusahaan yang sudah berstatus sebagai PT, bilamana tejadi sebuah kerugian.

Pasalnya dalam sebuah perusahaan berbadan PT ini, adanya fasilitas pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan. Sehingga bilamana terjadi kerugian, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas presentase kepemilikan saham di perusahaannya saja. Yang secara otomatis harta atau aset pribadi dari pemilik PT ini, tidak akan bisa diganggu gugat oleh pihak manapun meski perusahaan merugi.   

Fleksibilitas dalam kepemilikan perusahaan

Terjadinya perubahan status kepemilikan perusahaan, biasanya akan menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap sebuah perusahaan. Sehingga tak jarang, perusahaan yang sudah beralih kepemimpinan diluar PT ini, biasanya memilih untuk membubarkan diri dan mendirikan bisnis barunya lagi.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi perusahaan dengan status yang sudah resmi menyandang sebagai PT. Karena ketika terjadi peralihan kepemilikan perusahaan ini, akan sangat diperhitungkan secara matang melalui RUPS dan lainnya, sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang berarti.

Dengan beralihnya kepemilikan perusahaan PT ini, biasanya terjadi karena ada salah satu pihak pendiri perusahaan yang menjual sahamnya kepada orang lain. Dan secara aturan yang ada, hal ini memang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan yang ada.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa status kepemilikan PT ini terhitung lebih fleksibel dan simpel, bila dibanding dengan badan usaha lainnya.

Persyaratan pembuatan PT baru di Tahun 2022

Berikut persyaratan pembuatan PT baru yang harus dilengkapi.

  1. Fotokopi E-KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  2. Bagi PT yang berstasus PMA, maka wajib melampirkan passport atau KITAS dari pemegang saham dan pengurus perusahaan.
  3. Surat pernyataan KBLI yang ada materainya.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi pemilik serta pengurus perusahaan.
  5. Surat pernyataan domisili bermaterai.
  6. Melampirkan Surat kuasa bermaterai jika ada yang dikuasakan.
  7. Surat pernyataan setor modal

Kesimpulan

persyaratan pembuatan pt baru

Solusi bagi Anda yang ingin mendirikan PT tanpa ribet, maka bisa mengandalkan jasa dari Officenow. Dalam hitungan beberapa hari saja, perusahaan Anda akan resmi berstatus sebagai PT yang resmi. Jadi hubungi customer servicenya sekarang juga!

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.