Persyaratan Membuat PT Terbaru di 2022, Calon Pengusaha Perlu Tahu
Persyaratan Membuat PT Terbaru di 2022, Calon Pengusaha Perlu Tahu
Persyaratan Membuat PT

Office Now – Persyaratan membuat PT sebetulnya relatif tidak terlalu rumit. Apalagi berkat kemajuan teknologi Anda kini bisa mengurus pembuatan PT tersebut secara online tanpa harus datang ke kantor dinas tertentu. Praktis dan mudah, bukan?

Jika Anda kebetulan berniat untuk mengembangkan usaha di tahun baru ini, barangkali tak ada salahnya mempertimbangkan untuk mendirikan PT. Siapkan diri untuk memenuhi persyaratan membuat PT tersebut dan dapatkan keuntungannya bagi usaha Anda.  

Definisi dan Jenis-jenis PT

(Sumber gambar: Pixabay)

PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum serta sistem kepemilikan modal berupa saham. Secara umum, PT  dulu juga dikenal sebagai perusahaan persekutuan yang pendiriannya harus melibatkan minimal dua orang.    

Akan tetapi, konsep PT sebagai perusahaan persekutuan ini telah mengalami sedikit perubahan. Hal ini terjadi sejak pemerintah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut tertulis bahwa khusus untuk pelaku usaha mikro kecil, pendirian PT  bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja. Ketentuan ini lantas melahirkan jenis PT baru yang lantas mendapat sebutan PT Perorangan.

Selain itu, ada pula beberapa jenis PT yang lain, yaitu:

PT Terbuka

Mendapat sebutan demikian karena PT telah melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham secara terbuka untuk masyarakat umum. Anda dapat mengidentifikasi jenis PT Terbuka ini dari adanya singkatan TBK pada akhir namanya.

Sistem penawaran sahamnya yang bersifat terbuka memungkinkan PT Terbuka untuk memperoleh suplai modal yang lebih besar untuk menjalankan usahanya.  Namun, hal itu juga berarti pertanggungjawaban PT terhadap masyarakat juga menjadi jauh lebih besar.   

PT Tertutup

Berbeda dengan PT Terbuka, PT Tertutup hanya melakukan penawaran saham untuk kelompok tertentu saja. Biasanya, kelompok tersebut terdiri atas keluarga, sahabat atau orang-orang yang memiliki hubungan cukup dekat dengan pemilik PT.  

Namun, ada kalanya pula jenis PT ini mengalokasikan sebagian sahamnya untuk dijual kepada masyarakat umum selain kelompok terbatas tadi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh suplai dana yang lebih besar bagi perusahaan tanpa mengurangi porsi orang terdekat pemilik.

PT yang menerapkan sistem seperti itu lantas kerap mendapat sebutan PT Sebagian Tertutup Sebagian Terbuka.  

PT Domestik

Jenis PT ini pendiriannya memanfaatkan modal yang bersumber dari warga negara lokal atau domestik.  

PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Sesuai namanya, sumber modal pendirian PT ini berasal dari investasi pihak asing. Meski begitu, PT ini tetap memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku Indonesia.

Kelebihan PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Beberapa kelebihan badan usaha berbentuk PT yang membuat cukup banyak pelaku usaha yang berminat untuk mendirikannya antara lain:  

  • Status PT yang berbadan hukum menjamin adanya perlindungan terkait kelangsungan perusahaan berikut aktivitasnya.
  • Sistem pengelolaannya lebih profesional karena umumnya dipegang oleh tim manajemen khusus di bawah pengawasan sejumlah anggota dewan direksi.
  • Sistem permodalan yang berbentuk saham memungkinkan masuknya suplai dana yang lebih besar yang akan sangat berguna bagi perusahaan.  
  • Memiliki kredibilitas yang lebih terjamin sehingga lebih mudah mendapat kepercayaan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait lainnya.
  • Membuka peluang lebih besar bagi Anda untuk dapat melakukan ekspansi usaha.

Prosedur dan Persyaratan Membuat PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Persyaratan pembuatan PT 2020 menyebutkan bahwa Anda perlu mempersiapkan sejumlah berkas untuk melengkapi administrasi pendirian badan usaha persero tersebut. Berkas-berkas yang perlu Anda siapkan itu itu antara lain:

  • Fotokopi KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga) serta NPWP pendiri PT (minimal dua orang).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) satu tahun terakhir dalam bentuk fotokopi.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari RT/RW tempat PT akan beroperasi.
  • Foto bangunan yang akan Anda gunakan untuk menjalankan PT (eksterior dan interior).
  • Akta pendirian notaris dan surat keterangan pengesahan nama dari Kemenkumham.
  • Melakukan penyetoran modal dengan nominal dan persentase tertentu untuk memenuhi Anggaran Dasar PT. Perlu Anda ketahui, penyetoran modal ini merupakan poin yang membedakan antara persyaratan pembuatan PT atau CV.

Mengingat pendirian PT saat ini bisa dilakukan secara online, kebutuhan berkas persyaratan fisik seperti yang tertulis di atas dapat diminimalkan. Situs resmi yang dapat Anda gunakan untuk mendaftarkan pendirian PT adalah situs AHU (Administrasi Hukum Umum).

Persyaratan Pembuatan PT Terbaru

Hingga artikel ini dibuat, persyaratan membuat PT 2021 masih bisa Anda gunakan sebagai acuan persiapan pendirian perusahaan tersebut. Ada pun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Terdapat minimal dua orang pendiri.
  • Melakukan pendaftaran nama PT melalui situs AHU.
  • Membuat akta pendirian melalui notaris sebagai dasar hukum pendirian PT. Nantinya, Anda cukup menginput nomor akta ini ke dalam situs.
  • Memenuhi syarat Anggaran Dasar PT dengan menyiapkan modal minimal senilai Rp50.000.000. Ketentuan persentase jumlah modal disetor adalah sebesar 25% dari jumlah tersebut.

Persyaratan Membuat PT Perorangan

Seperti yang sudah sempat Anda baca pada awal artikel, jenis PT Perorangan hanya khusus untuk kategori usaha mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dan kecil ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.

Perusahaan tergolong berskala mikro apabila memiliki modal maksimal satu milyar rupiah (<Rp1.000.000.000) di luar nilai tanah dan bangunan. Selain itu, angka penjualan per tahunnya tidak lebih dari dua milyar rupiah (<Rp2.000.000.000)

Untuk perusahaan berskala kecil, modalnya berkisar antara satu sampai lima milyar rupiah (Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000). Sedangkan untuk penjualan per tahunnya tercatat antara dua sampai lima belas milyar rupiah (Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000).

Selain itu, syarat mendirikan PT Perorangan lainnya adalah:

  • Membuat surat pernyataan resmi mengenai pendirian PT sebagai pengganti akta notaris.  
  • Melakukan penyetoran modal sebagai pemenuhan syarat Anggaran Dasar PT.

Perlu Anda ketahui bahwa pendirian PT Perorangan memang tidak mewajibkan Anda untuk menyediakan modal minimal sebesar Rp50.000.000. Anda bebas untuk menentukan jumlah modal tersebut sesuai dengan kapasitas keuangan.

Meski begitu, Anda tetap harus menyetorkan sebanyak 25% dari jumlah modal tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT. Seperti telah Anda ketahui, penyetoran modal ini merupakan langkah yang membedakan persyaratan membuat CV/PT.

Setelah PT resmi berdiri, umumnya Anda juga perlu membuat pengumuman resmi untuk Berita Acara Nasional Republik Indonesia (BNRI). Selain itu, Anda juga tak boleh lupa untuk melengkapi PT dengan izin usaha yang memadai sesuai undang-undang.

Salah satu izin usaha yang wajib Anda miliki adalah NPWP. Persyaratan membuat NPWP PT dapat Anda lengkapi melalui situs pembuatan izin usaha resmi yang terintegrasi bernama OSS (Online Single Submission).

Dengan semakin mudahnya persyaratan membuat PT, Anda tentunya tidak akan terlalu kesulitan untuk mengembangkan bisnis Anda menjadi persero. Dengan memiliki perusahaan yang berstatus badan hukum ini, niscaya aktivitas usaha pun akan jauh lebih menguntungkan.

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.