
OFFICE NOW – UMKM memiliki peranan vital dalam mendukung ekonomi suatu negara. Pentingnya legalitas UMKM karena menjadi tulang punggung ekonomi dengan dominasi bisnisnya serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pertumbuhan UMKM di Indonesia
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2022, jumlah unit usaha UMKM mencapai 8,71 juta. Namun, terdapat tantangan di lapangan di mana masih banyak UMKM yang belum memiliki izin dan legalitas usaha.
pendekatan dalam membangun usaha UMKM juga telah berubah dari orientasi perizinan menuju risiko usaha. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM dalam mendirikan dan mengembangkan usaha mereka.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk memperoleh izin usaha, terutama melalui kemudahan akses ke layanan Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah.
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM
Sebelum membahas proses pengurusan izin usaha, penting untuk memahami manfaat yang diperoleh oleh UMKM ketika mereka memiliki legalitas yang sah. Mengapa memiliki legalitas itu penting bagi perkembangan UMKM?
Berikut adalah poin-poin yang menjelaskan pentingnya legalitas UMKM:
Perlindungan Hukum
Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Dengan memiliki izin usaha yang sah, UMKM menjadi subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Apabila terjadi sengketa atau perselisihan, UMKM dapat merujuk pada hukum yang berlaku atau mengajukan tuntutan secara resmi. Hal ini membantu mengurangi risiko konflik yang dapat merugikan bisnis.
Proteksi Aset Pribadi
Legalitas usaha memastikan pemisahan antara aset pribadi pemilik dan aset usaha. UMKM yang memiliki izin usaha dapat melindungi aset pribadi dari risiko kebangkrutan atau tuntutan hukum di masa mendatang.
Dengan demikian, ketika usaha mengalami masalah keuangan, pemilik tidak akan secara langsung terkena dampak kebangkrutan.
Bukti Ketaatan terhadap Hukum
Memiliki izin usaha resmi merupakan bukti ketaatan UMKM terhadap hukum. Hal ini dapat membangun kepercayaan dan citra positif bagi bisnis di mata pelanggan, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
Dengan terlihat profesional dalam berbisnis, UMKM dapat meningkatkan peluang kerjasama dan akses terhadap pembiayaan yang mendukung pengembangan bisnis.
Kemudahan dalam Administrasi dan Pajak
Legalitas usaha membuat UMKM lebih mudah dalam mengurus administrasi bisnis dan kewajiban perpajakan. Ini membantu menghindari masalah hukum dan keuangan serta membuka peluang untuk memanfaatkan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.
Pentingnya legalitas UMKM akan membantu Anda mendapatkan akses pasar ekspor dan pembebasan pajak.
Pengembangan Bisnis yang Lancar
Legalitas usaha mendukung pengembangan bisnis UMKM secara berkelanjutan. Dengan memiliki izin usaha yang sah, UMKM dapat mengurus perizinan tambahan, melakukan ekspansi usaha, dan menjangkau pasar internasional.
Upaya pengembangan bisnis bukan hanya sebatas rencana, tetapi dapat direalisasikan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Rekrutmen SDM Terampil
Legalitas usaha juga memungkinkan UMKM untuk menarik tenaga kerja berkualitas. Kehadiran legalitas usaha menunjukkan komitmen UMKM pada peraturan ketenagakerjaan, sehingga karyawan merasa aman bekerja di sana.
Dengan memiliki SDM yang terampil, UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional dan bersaing lebih baik dengan para pesaing.
Kerjasama dengan Banyak Mitra Bisnis
Perusahaan cenderung lebih memilih untuk bekerja sama dengan mitra yang memiliki legalitas usaha. Dengan izin usaha yang sah, UMKM dapat memperluas jaringan dan relasi bisnis.
Hal ini membuka peluang untuk mendapatkan proyek atau kontrak baru, meningkatkan visibilitas bisnis, dan mendorong pertumbuhan yang positif.
Risiko Jika Tidak Memiliki Legalitas
Pentingnya legalitas UMKM salah satunya dapat mendukung perkembangan usaha, demikian yang telah banyak disampaikan oleh para ahli. Namun, bagaimana jika suatu bisnis tidak memiliki legalitas yang diperlukan?
Selain menjadi hambatan bagi perkembangan bisnis itu sendiri, ada kemungkinan besar bahwa bisnis tersebut akan menghadapi sejumlah kendala yang signifikan:
Perlindungan Hukum yang Kurang
Terkadang, bisnis yang beroperasi tanpa legalitas menghadapi tantangan seperti persaingan bisnis yang tidak fair dari para pesaingnya. Namun, masalah tersebut sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum karena keterbatasan legalitas.
Contohnya adalah masalah klaim merek atau nama brand, pencurian kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Akses Terbatas ke Sumber Keuangan
Sejumlah UMKM mungkin mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena terkendala dalam mengakses sumber dana. Mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam mengajukan pinjaman ke bank atau mendapatkan investasi dari modal ventura karena belum memiliki legalitas lengkap.
Kesulitan dalam Menjalin Kerjasama
Beberapa UMKM dapat mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena sulit menjalin kerjasama dengan pemasok, distributor, atau mitra bisnis lainnya.
Akses Terbatas ke Pasar Ekspor
Untuk dapat memperluas pasar hingga ke tingkat global, UMKM perlu memenuhi standar tertentu terutama yang berkaitan dengan legalitas. Namun, ada kemungkinan bahwa UMKM yang belum memiliki legalitas atau legalitasnya belum lengkap akan gagal dalam memasuki pasar ekspor.
Risiko Operasional yang Tinggi
Bisnis yang beroperasi tanpa legalitas cenderung berjalan secara informal, sehingga rentan terhadap penegakan hukum. Contohnya adalah para pedagang kaki lima yang menjalankan usaha tanpa legalitas yang memadai.
Dampaknya, operasional bisnis tersebut bisa terganggu atau bahkan harus ditutup secara paksa oleh pihak berwenang. Dalam menghadapi sejumlah kendala tersebut, penting bagi UMKM untuk memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.
Cara Memperoleh Izin Usaha untuk UMKM
Mempunyai izin usaha yang sah merupakan salah satu hal penting bagi UMKM. Bagi mereka yang ingin tahu bagaimana langkah-langkahnya untuk mendapatkan izin usaha yang sah.
Izin usaha merupakan persetujuan resmi yang diberikan kepada pelaku usaha setelah mereka mendaftar melalui OSS (Online Single Submission). Kemudian akan diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama pihak berwenang, seperti menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan lembaga terkait.
Izin ini sangat penting karena dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk memulai dan mengoperasikan bisnis mereka. Setiap jenis usaha memerlukan izin yang berbeda-beda, tergantung pada bidang usaha yang dipilih.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, setiap pemilik bisnis, termasuk UMKM, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas mereka. NIB ini berfungsi sebagai tanda pengenal baik untuk usaha perorangan maupun usaha non-perorangan.
Selain itu, NIB juga menjadi tanda izin komersial dan operasional, serta tanda terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Bagaimana langkah-langkah untuk mengurus NIB?
- Mendaftar secara online melalui OSS dengan mengunjungi situs www.oss.go.id.
- Memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan atau nomor pengesahan akta pendirian perusahaan untuk usaha non-perorangan.
- Mengisi data yang dibutuhkan sesuai dengan formulir yang tersedia, seperti alamat usaha, bidang usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Setelah semua data terisi lengkap, OSS akan menerbitkan NIB.
- Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan sendiri tanpa dikenakan biaya.
Dengan demikian, pentingnya legalitas UMKM yang sah memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk menjalankan bisnis dengan aman dan meningkatkan pengembangan usaha mereka secara signifikan.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan