Office Now – Pengurusan surat izin usaha harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin membangun bisnis perdagangan. Apapun bentuk dari usaha yang diselenggarakan, surat izin usaha sudah menjadi syarat utama yang harus dipersiapkan.
Oleh karena itu sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk mengetahui pengertian dan prosedur pengurusan surat izin usaha. Kalau belum tahu, berikut ini kami akan sampaikan secara runut informasi mengenai SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pengertian, Jenis, Syarat, dan Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membahas mengenai cara untuk membuat surat izin usaha, alangkah baiknya bila Anda pahami dulu pengertiannya.
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat dengan SIUP merupakan surat izin yang dimanfaatkan untuk mengesahkan dan melegalkan suatu usaha yang berdiri. Penting untuk diketahui kalau surat izin ini harus dan wajib dikeluarkan oleh badan hukum.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP, tidak semua jenis usaha wajib untuk membuat SIUP. Hanya ada beberapa jenis usaha yang diwajibkan untuk memiliki SIUP, yakni pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih diatas 50 juta rupiah dan tidak terhitung tanah juga bangunan tempat usaha.
Meski demikian, bukan berarti pelaku usaha yang memiliki kekayaan dibawah 50 juta rupiah tidak dapat mengajukan SIUP.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Di Indonesia ada empat jenis SIUP yang wajib untuk diketahui oleh pelaku usaha yang ingin membuat pengurusan surat izin usaha perdagangan. Yang di antaranya adalah:
SIUP Mikro
Yakni jenis SIUp yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Kecil
Yakni jenis SIUP yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan yang memiliki kekayaan bersih sekitar 50 juta sampai 500 juta rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunannya.
SIUP Menengah
Yakni jenis SIUP yang wajib untuk dimiliki oleh perusahaan yang memiliki kekayaan bersih sekitar 500 juta sampai 10 miliar rupiah tidak termasuk dengan tanah dan bangunan.
SIUP Besar
Jenis yang terakhir ini adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki kekayaan bersih di atas 10 miliar rupiah tidak termasuk dengan tanah dan bangunannya.
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada beberapa jenis surat izin usaha perdagangan, sebelum Anda mendaftarkan perusahaan maka sebagai pemilik usaha Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan administrasi. Syarat tersebut harus disesuaikan dengan bidang usaha yang Anda lakukan, antara lain:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Persyaratan yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan di antaranya adalah:
- Fotocopy identitas pemilik perusahaan berupa KTP
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha) oleh pemerintah sesuai dengan tempat usaha
- Neraca milik perusahaan
- Foto ukuran 4×6 berwarna milik pemilik usaha/direktur/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
- Meterai (disesuaikan)
Syarat SIUP Koperasi
Syarat untuk SIUP koperasi yang harus disiapkan antara lain:
- Fotocopy KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotocopy NPWP
- Daftar susunan dari Dewan Pengurus sampai dengan Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotocopy Akta Pendirian Koperasi
- Fotocopy SITU
- Neraca milik Koperasi
- Foto ukuran 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar milik direktur utama/penanggung jawab
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Bila Anda berminat untuk membuka PT, maka pengurusan surat izin usaha industri yang harus Anda siapkan antara lain:
- Fotocopy KTP milik direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto milik direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
- Bila penanggung jawab perusahaan adalah seorang perempuan maka wajib untuk menyiapkan fotocopy KK
- Fotokopi SITU sesuai dengan domisili
- NPWP perusahaan
- Fotocopy akta pendirian PT dan surat keputusan pengesahan dari Kemenhumkam
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca milik perusahaan
- Surat izin teknis
- Meterai (disesuaikan)
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Serupa namun tak sama dengan PT, untuk Perseroan Terbuka atau Tbk maka Anda harus menyiapkan:
- Salinan SIUP sebelum perusahaan berubah status menjadi PT
- Kopian KTP milik penanggung jawab
- Salinan akta pendirian
- Surat BPPM (Badan Pengawas Pasar Modal) yang menyebutkan kalau perusahaan sudah melakukan penawaran umum
- Salinan Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) pembukuan terakhir
- Pas foto ukuran 4×6 milik direktur utama sebanyak 2 lembar
Prosedur Membuat Surat Izin Usaha

Untuk prosedur membuat surat izin usaha, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni offline dan online. Seperti ulasan di bawah ini!
Cara membuat Surat Izin Usaha Offline
Bila Anda tertarik untuk mengajukan pengurusan izin usaha mikro atau lainnya secara offline, maka Anda harus mendatangi kantor perdagangan terdekat. Dan prosedurnya adalah:
Mengambil formulir pendaftaran
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor dinas perdagangan di wilayah usaha. Jangan lupa untuk membawa syarat yang diperlukan, kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.
Mengisi formulir pendaftaran
Langkah yang kedua adalah mengisi formulir pengajuan SIUP lalu isi formulir sesuai dengan data yang dipinta secara lengkap dan benar. Selanjutnya formulir harus disetujui oleh pemilik perusahaan dengan menandatangani berkas di atas materai. Bila formulir sudah terisi dengan lengkap, buat salinannya secara fotocopy sebanyak 2 lembar.
Pembayaran biaya
Masyarakat yang ingin membangun tempat usaha harus tahu kalau pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya pengurusan surat izin usaha. Sehingga besaran biaya bisa berbeda-beda sesuai dengan domisili usaha berdiri.
Pengambilan SIUP
Setelah semua hal penting pengurusan surat izin usaha sudah lengkap, Anda harus menyerahkannya kepada petugas. Kemudian menunggu kurang lebih 2 minggu sampai SIUP jadi dan mendapat telepon dari pihak dinas.
Sebagai pemilik usaha, Anda tidak harus mengurus sendiri. Anda bisa menggunakan biro jasa perizinan disertai dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Mengurus surat izin usaha secara online adalah cara kedua yang bisa Anda lakukan. Yakni pengurusan surat izin usaha melalui OSS, situs website resmi milik pemerintah yang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIUP.
Adapun prosedur yang harus Anda lakukan untuk membuat SIUP melalui OSS, antara lain:
Melakukan Pendaftaran
Langkah yang harus Anda lakukan pertama kali adalah membuka situs resmi OSS di oss.go.id, kemudian pilih menu “Daftar”. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi Anda seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon.
Melakukan Verifikasi Akun
Kalau formulir pendaftaran virtual sudah terisi lengkap, langkah selanjutnya adalah klik tombol “Submit”. Sistem OSS akan mengirimkan link verifikasi akun ke alamat email yang sudah didaftarkan. Nanti di email Anda akan menerima informasi berupa username dan password yang harus diingat.
Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Setelah itu Anda akan dilanjutkan untuk mengisi data perusahaan. Dan berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengisi pendaftaran SIUP, antara lain:
- Login menggunakan username dan password yang sudah diterima melalui email. Kemudian akan muncul formulir pengisian data usaha yang akan dilakukan, isi data dengan benar dan lengkap.
- Bila perusahaan berbentuk PT, maka pengisian data dilakukan dengan menyalin data dari AHU Online di situs ahu.go.id.
- Bila perusahaan berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV maka pengisian data dilakukan secara manual.
- Usahakan untuk mengisi data secara lengkap mulai dari informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, kepemilikan modal, dan lain sebagainya.
- Bila sudah terisi lengkap, pilih menu “Permohonan Berusaha”, lalu pilih “Akta”, kemudian pilih proses.
- Selanjutnya, Anda akan menuju ke halaman baru yang akan memastikan kalau Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data sudah dinyatakan benar.
- Langkah terakhir, Anda akan dialihkan ke halaman Komitmen Izin Usaha. Langkah yang harus dilakukan adalah mencentang izin yang diperlukan, kemudian di halaman Komitmen Izin Komersial pun juga dilakukan langkah yang sama, terakhir sesuaikan dengan output.
Demikianlah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengajukan pengurusan surat izin usaha. Adapun materi pengurusan surat izin usaha lainnya bisa Anda temukan di artikel kami lainnya. Semoga bermanfaat!
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan