Office Now – Perkumpulan biasanya memang tidak selalu berdiri dengan legalitas hukum. Padahal memiliki legalitas hukum jelas membantu perkumpulan tersebut mengembangkan aktivitasnya. Bagaimana sebenarnya cara pendirian perkumpulan dan legalitasnya?
Kenapa Perkumpulan Perlu Legalitas?
Perkumpulan merupakan kelompok komunitas masyarakat yang melakukan aktivitas bersama dan memiliki kesamaan dalam sejumlah aspek. Ini menjadikan mereka melihat visi yang sama dalam menjalankan roda perkumpulan.
Perkumpulan bisa dalam banyak variasi. Mulai dari perkumpulan dalam sektor agama, seperti pengajia rutin hingga perkumpulan dengan kegemaran yang sama seperti club motor atau club fotografi. Juga perkumpulan dalam bidang sosial, pengabdian masyarakat dan politik.
Perkumpulan tidak selalu harus Anda legalkan menjadi badan hukum. Anda tetap bebas membentuk perkumpulan dan menjalankan aktivitas sebagaimana Anda dan tim rencanakan, meski tidak berbekal status legalitas.
Tetapi dalam kondisi tertentu, perkumpulan perlu untuk dilegalkan secara hukum. Hal-hal yang mengatur soal bagaimana pendirian perkumpulan dan legalitasnya tertuang dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Ada sederet manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengurus legalitas dari perkumpulan Anda ini. Beberapa manfaat tersebut antara lain :
- Memperoleh perlindungan hukum dalam aktivitasnya, termasuk ketika terjadi sengketa atau kendala hukum.
- Lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan instansi atau lembaga resmi
- Memperoleh perlindungan atas setiap aset milik perkumpulan
- Mendapatkan kepercayaan lebih baik ketika akan mengadakan aktivitas,
- Memudahkan perkumpulan mendapatkan kepercayaan dari donatur dan anggota baru
- Memberi lebih banyak peluang bagi perkumpulan mengembangkan aktivitasnya
Prosedur Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya
Bila Anda dan rekan-rekan berencana untuk mendirikan perkumpulan dan sekaligus mengurus soal legalitasnya, berikut ini adalah panduan dalam pendirian perkumpulan dan legalitasnya.
Panduan ini merujuk pada Permenkumham no 6 tahun 2014 dan Permenkumham No 3 Tahun 2016, yang mengatur soal bagaimana mendirikan perkumpulan atau organisasi secara legal.
Syarat Mendirikan Perkumpulan
Sebelum bicara lebih jauh soal bagaimana cara pendirian perkumpulan dan legalitasnya, berikut pahami dulu soal syarat dalam mendirikan perkumpulan berdasarkan pasal 9 – 14 Undang-Undang No 17 tahun 2013.
Adapun syarat dalam pendirian perkumpulan dan legalitasnya adalah sebagai berikut.
Keanggotaan dari perkumpulan
Syarat utama dari perkumpulan yang berdiri secara legal adalah adanya anggota jamak dalam sebuah perkumpulan. Artinya minimal anggota dari perkumpulan tersebut berjumlah 3 orang.
Sebutkan dengan jelas siapa yang menjadi pendiri, siapa pengurus dan siapkan pula foto kopi dari KTP pendiri serta pengurus dari perkumpulan tersebut.
Memiliki akta pendirian
Sebagaimana kebanyakan prosedur pendirian badan hukum, Anda perlu mengawali langkah dengan mengurus akta pendirian ke notaris terdekat di sekitar Anda.
Akta ini sebagai pernyataan bahwa telah berdiri sebuah perkumpulan dengan anggota dan pengurus yang tertera dalam akta. Kemudian tim pendiri menanda tangani akta pendirian ini sebelum kemudian akta dibubuhi tanda tangan notaris selaku saksi formal.
Akta ini menguatkan bukti bahwa pada tanggal bersangkutan telah berdiri perkumpulan secara resmi. Ini juga menjadi dasar utama legalitas dari perkumpulan tersebut nantinya.
Siapkan Anggaran dasar
Sebagaimana syarat pendirian badan usaha lain, maka ketika Anda berencana melakukan pendirian perkumpulan dan legalitasnya, Anda juga perlu membuat anggaran dasar.
hanya saja dalam hal ini anggaran dasar dapat Anda buat sederhana karena tidak memuat persoalan modal, kepemilikan modal dan lain sebagainya.
Di sini, Anda hanya perlu menjelaskan sumber modal operasional perkumpulan, rencana kerja atau aktivitas dari perkumpulan, tujuan, maksud pendirian, latar belakang pendirian dan visi dari perkumpulan.
Bisa dikatakan ini menjadi gambaran secara garis besar mengapa Anda mendirikan perkumpulan tersebut dan apa kiprah yang akan perkumpulan tersebut lakukan. Sekali lagi, berkas ini juga perlu ditanda tangani pendiri dan notaris.
Berkas-berkas perkumpulan
Selain membuat akta pendirian, perkumpulan juga perlu untuk mengurus surat keterangan domisili dari perkumpulan bersangkutan. Surat ini menerangkan lokasi dari kantor resmi perkumpulan dengan disertai tandatangan aparat setempat, termasuk RT, RW dan kelurahan.
Sertakan pula NPWP atas nama perkumpulan. Proses pembuatan NPWP ini Anda lakukan dengan mendaftarkan akun pajak atas nama perkumpulan dengan berbekal akta pendirian.
Ini menunjukan bahwa perkumpulan Anda secara resmi sudah terdaftar sebagai unit pajak dan memiliki kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tata Cara Pendirian Dan Legalitas Perkumpulan
Setelah Anda memastikan seluruh persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya siap di tangan, saatnya Anda mulai mengurus peresmian pendirian perkumpulan dan legalitasnya.
Pastikan Anda melakukan pengurusan pendirian dan legalitas perkumpulan ini maksimal 60 hari setelah akta pendirian Anda buat bersama notaris. Karena setelah masa 60 hari akta tersebut tidak lagi berlaku.
Adapun langkah langkah proses pengurusan legalitas perkumpulan dapat dijabarkan dalam gambaran berikut ini.
Pengajuan nama
Menurut Pasal 2 Permenkumham No 3 Tahun 2016, langkah awal yang perlu Anda lakukan dalam proses pendirian perkumpulan dan legalitasnya adalah dengan mengajukan nama secara formal.
Proses ini harus Anda lakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dalam prosedurnya Anda perlu melibatkan notaris untuk membantu proses pengajuan nama.
Pada pasal 4 Ayat 1 huruf G Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, juga terdapat penjelasan seputar pemilihan nama.
“Dalam hal ini nama perkumpulan tidak boleh memiliki arti perkumpulan atau memiliki makna sama dengan Perkumpulan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata atau Entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan”.
Pengajuan ke Kemenkumham
Prosedur berikutnya masih dengan melibatkan notaris mitra dari perkumpulan bersangkutan. Anda perlu meneruskan pengajuan ke kemenkumham. Prosedur ini harusnya berakhir dengan pengesyahan nama perkumpulan oleh kemenkumham.
Selama nama yang Anda gunakan tidak memberikan konotasi atau efek ambigu dengan konotasi negatif biasanya proses pengajuan nama ini tidak akan berkendala. Selain makna nama, biasanya kendala terjadi ketika nama yang Anda ajukan sudah menjadi nama untuk perkumpulan lain.
Proses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Langkah berikutnya adalah mengajukan pengesahan hukum. Di sini Anda perlu siapkan semua syarat sebagaimana sudah tercantum dalam bahasan sebelumnya.
Nantinya kemenkumham akan memberikan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB) apabila perkumpulan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Bilapun ada persyaratan yang belum sesuai pihak pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk memperbaiki persyaratan tersebut.
Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Setelah kemenkumham menerbitkan Surat PTB, artinya perkumpulan Anda diterima oleh kemenkumham. Anda tinggal menunggu legalitas dari perkumpulan ini syah.
Pengesyahan ini berlaku setelah kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Ini menjadi bukti pendirian perkumpulan dan legalitasnya.
Biasanya butuh waktu sekitar 14 hari setelah PTB rilis untuk Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan ini terbit.
Itulah gambaran lebih jelas mengenai prosedur pendirian perkumpulan dan legalitasnya. Meski tidak wajib, mendirikan perkumpulan dan melegalkannya bisa menjadi opsi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas perkumpulan itu sendiri.
Artikel Terbaru
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PMA
Rp. 8.150.000
Rp. 6.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan