
Office Now – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Anda bisa mengurusnya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Keberadaan IUMK membawa sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM mencakup kemudahan dalam menjalin kerja sama.
Selain itu, Anda juga mendapatkan legalitas resmi yang memberikan kepercayaan bagi rekan bisnis dan calon mitra usaha.
Selain itu, IUMK juga dapat meningkatkan akses permodalan dan melindungi lokasi serta mengembangkan usaha.
Proses Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Proses mengurus Izin Usaha Mikro Kecil secara online melalui OSS cukup sederhana. Untuk memulai, pelaku UMKM harus membuat akun OSS.
Membuat akun OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat izin usaha mikro kecil online melalui akun OSS:
- Kunjungi website resmi OSS di https://www.oss.go.id/pas/.
- Klik tombol ‘Daftar’ yang terletak di kanan atas laman dan isi data yang diperlukan.
- Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik tombol daftar di bawahnya.
- Periksa email Anda dan buka email registrasi dari OSS, lalu tekan tombol ‘Aktivasi’.
Mengajukan IUMK
Setelah memiliki akun OSS, pelaku UMKM dapat melanjutkan ke tahap berikutnya untuk mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil.
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan izin usaha mikro kecil online gratis:
- Login ke OSS v1.1 melalui https://oss.go.id menggunakan akun yang telah Anda buat.
- Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan sesuai dengan skala usaha (Mikro atau Kecil).
- Pada formulir Data Profil, lengkapi data yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha contoh izin usaha mikro kecil, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha.
- Lalu, klik tombol Simpan.
- Klik tombol Selanjutnya (jika Anda memiliki lebih dari satu usaha, tambahkan usaha tersebut sebelum melanjutkan dengan langkah ini).
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika diperlukan.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisi.
- Anda bisa melihat draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha, serta memberikan persetujuan pada kotak disclaimer.
- Klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
- Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Tata Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil: Urus Juga NIB untuk UMKM

Pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan NIB secara online atau melalui daring sebagian bagian dari mengurus Izin Usaha Mikro Kecil.
NIB singkatan dari Nomor Induk Berusaha adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Sebagai salah satu jenis izin usaha UMKM, Anda harus memenuhi persyaratannya berikut ini.
Penuhi syarat dan ketentuan
Terdapat empat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang berbeda dengan cara membuat surat izin usaha perorangan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan NIB secara online, sebagaimana dilansir dari laman oss.go.id:
Memiliki perizinan lainnya
Sebelum mengajukan NIB, tempat usaha harus telah memenuhi semua izin yang diperlukan, seperti:
- Izin Lokasi
- PerIzinan Lokasi Perairan
- Izin Lingkungan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyusun laporan pajak
Pelaku usaha diwajibkan untuk menyusun laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan dengan runut dan rapi.
Kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan
Kegiatan usaha yang dijalankan tidak boleh menimbulkan dampak bagi lingkungan. Jika usaha memiliki potensi dampak lingkungan, pelaku usaha harus menyertakan analisis mengenai dampak tersebut.
Pahami jenis usaha yang Anda jalankan
Pelaku usaha harus memahami jenis usaha yang dijalankan. Apakah itu usaha mikro, kecil, menengah, perseorangan, atau usaha dengan modal dari luar negeri.
Selain itu, saat mengajukan NIB secara daring, para pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka memiliki informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
Hak akses UMKM
Proses pendaftaran NIB secara daring dimulai dengan memperoleh hak akses UMKM di OSS. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan HAK Akses UMK di OSS:
- Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/ dan pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.”
- Pilih jenis pelaku usaha, apakah Anda seorang individu atau badan usaha.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha, lalu klik “Daftar.”
- Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang Anda daftarkan.
- Untuk menyelesaikan proses verifikasi, cukup klik tombol Aktivasi yang terdapat dalam email tersebut.
- Username dan password untuk login akan diberikan dalam email selanjutnya, dan Anda siap untuk menggunakan Hak Akses OSS.
Setelah Anda berhasil memperoleh Hak Akses UMK di OSS, maka Anda bisa melanjutkan mengurus Izin Usaha Mikro Kecil.
Langkah selanjutnya yaitu Anda perlu mengurus NIB dengan memperhatikan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi https://oss.go.id/.
- Pilih opsi “MASUK” dan masukkan Username dan Password berserta Captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol “MASUK.”
- Pilih “Menu Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru.”
- Isi Data Pelaku Usaha, termasuk data bidang usaha dan detail bidang usaha.
- Lengkapi informasi mengenai produk atau jasa yang terkait dengan bidang usaha.
- Periksa daftar produk/jasa yang telah diisi.
- Periksa data usaha yang telah Anda masukkan.
- Periksa daftar kegiatan usaha dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) jika diperlukan.
- Pahami dan tandatangani pernyataan mandiri.
- Periksa draf perizinan berusaha.
- Setelah semua tahap selesai, NIB akan diterbitkan.
Manfaat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Salah satu manfaat utama mengurus izin usaha mikro kecil adalah kemudahan dalam menjalin kerja sama.
Adanya IUMK membuat sebuah usaha mikro dan kecil memiliki tanda legalitas resmi. Hal ini akan memberikan kepercayaan calon partner bisnisnya serta memperkuat posisi usaha.
Mengurus izin usaha mikro kecil juga memberikan keyakinan bahwa usaha tersebut sah secara hukum dan dipertanggungjawabkan.
Hal ini sangat penting dalam dunia bisnis, terutama ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Selain itu, kepemilikan IUMK juga memberikan manfaat dalam hal permodalan. IUMK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal usaha di bank.
Adanya izin usaha mikro kecil melalui OSS, maka pelaku UMKM dapat meningkatkan akses.
Pelaku UMKM mendapatkan modal tambahan yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka. Hal ini sangat mendukung kelangsungan dan pengembangan usaha UMKM.
Manfaat lain dari IUMK adalah perlindungan terhadap lokasi usaha dan kemampuan untuk mengembangkan usaha.
Adanya IUMK, maka usaha mikro dan kecil memiliki perlindungan hukum terkait lokasi usaha mereka.
Hal ini berarti bahwa lokasi usaha UMKM akan lebih aman dari potensi masalah hukum atau sengketa tanah.
Dengan mengikuti langkah-langkah mengurus izin usaha mikro kecil di atas, Anda dapat melakukannya dengan mudah dan efisien.
Terlebih lagi saat ini Anda bisa mengurus izin usaha mikro kecil secara online melalui OSS, sehingga memperoleh banyak manfaat.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan