OfficeNow – Bagi Anda pelaku usaha yang ingin membentuk badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV maka segeralah mengurus CV sendiri agar kegiatan Anda legal. Cukup siapkan semua dokumen yang yang Anda perlukan untuk melakukan untuk mendapatkan akta pendirian serta SK pengesahan dari Kementerian Hukum HAM.
Mengurus CV sendiri dapat Anda lakukan mulai dari mengumpulkan seluruh dokumen dilanjutkan dengan membuat akta pendirian pada Notaris yang terpilih. Kemudian mendaftarkannya melalui OSS untuk mendapatkan SK pengesahan pendirian CV dari Kementerian Hukum dan HAM
Tahapan Mengurus CV Sendiri
Jika Anda pelaku usaha dan ingin mengurus CV sendiri maka wajib memahami beberapa tahapan yang harus dilewati untuk mendapatkan badan usaha yang legal. Jangan sampai Anda tidak paham tahapannya namun kemudian mengurusnya sendiri kemudian prosesnya menjadi tidak lancar.
Syarat Awal Mendirikan CV
Sebelum Anda mengajukan dokumen untuk dibuat akta pendirian CV serta SK pengesahan maka harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk mendirikan sebuah CV. Anda harus memahami agar mendapatkan dokumen yang sesuai
- Personal yang mendirikan sebuah CV minimal 2 orang yang disebut sebagai sekutu aktif dan pasif dan memiliki tugas yang berbeda
- Pembuatan akta pendirian CV notaris harus dalam bahasa Indonesia
- Pendiri CV harus merupakan seorang warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Tidak boleh mendapatkan permodalan dari orang asing dengan arti kata kepemilikan CV harus 100% warga negara Indonesia
- Memiliki nama CV yang terdiri dari 3 kata dan semuanya harus berdasarkan bahasa Indonesia tanpa boleh adanya bahasa asing dan serapannya.
Langkah-langkah Mengurus CV Sendiri
Cara mengurus CV lebih sederhana dibandingkan dengan mendirikan sebuah perusahaan terbatas atau PT. Pasalnya pemerintah memberikan banyak kelonggaran untuk mendirikan sebuah badan usaha demi bergeraknya roda ekonomi yang sempat terhenti akibat pandemi.
Menentukan Personal yang Mengurus CV Sendiri
Langkah selanjutnya adalah menentukan personal yang akan mendirikan CV terdiri dari 2 orang yang yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif keduanya memiliki tanggung jawab dan tugas yang berbeda.
Sekutu pasif artinya Ia hanya bertanggung jawab terhadap banyaknya modal yang setor dan tidak memiliki tugas apapun untuk menjalankan CV secara prosedural. Artinya tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak manapun yang dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Sekutu aktif merupakan personal yang bertanggung jawab terhadap modal yang setor tetapi memiliki tugas untuk menjalankan CV secara administratif. Artinya Ia memiliki hak untuk membuat seluruh perjanjian kontrak serta kerjasama pada pihak ketiga yang dapat mengakibatkan tindakan hukum
Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang berdampak terhadap kegiatan usaha CV tersebut. Dengan demikian ia berhak mendatangi semua kontrak dan atas nama CV.
Sekutu pasif memiliki tanggung jawab kerugian hanya sebesar modal yang ia serahkan saja tetapi tidak dengan sekutu aktif jika terjadi kebangkrutan. Maka sekutu aktif wajib menanggung seluruh nilai kebangkrutan CV tersebut termasuk juga dengan menggunakan hartanya.
Mempersiapkan Dokumen Pendirian CV
Syarat mengurus CV selanjutnya adalah mengurus seluruh dokumen yang perlu untuk mendirikan CV yang diawali dengan pembuatan akta pendirian CV oleh notaris. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Salinan KTP setiap orang yang terlibat dalam pendirian CV baik aktif maupun pasif
- Copy surat keterangan kontrak atau sewa kantor Jika Anda memiliki ruangan kantor atau gedung yang sewa dari pihak lain. Tetapi jika Anda menggunakan gedung milik sendiri maka harus melampirkan bukti kepemilikannya
- Surat keterangan domisili dari pemilik gedung jika Anda menyewa ruangan kantor atau gedung tersebut merupakan fungsi sebagai administratif atau bengkel.
- Fotokopi pembayaran PBB pada tahun berjalan serta keterangan pajak bumi dan bangunan gedung yang Anda miliki atau sewa
- Lengkapi dengan foto kantor tampak dalam gedung serta luar secara lengkap
Membuat Akta Pendirian CV
Cara mengurus CV atau PT Yang paling penting selanjutnya adalah membuat legalitas akta pendiriannya pada notaris. Namun sebelumnya Anda harus memastikan dulu pada sistem OSS bahwa nama CV yang akan Anda gunakan tidak sedang menjadi identitas oleh perusahaan lain. Jika itu yang terjadi maka Anda harus menggantinya.
Penandatanganan akta pendirian CV berada di depan Notaris dan seluruh pendiri harus datang. Jika tidak bisa hadir wajib memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mendatangi menandatangani akta pendirian tersebut atas namanya.
Mendaftarkan Akta Pendirian Ke OSS
Setelah mendapatkan akta pendirian pada notaris maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK pengesahan pendirian perusahaan. Mengurus CV online ini dapat Anda lakukan sendiri tanpa perlu bantuan notaris atau penyedia jasa.
Setelah akta pendirian Anda tersetujui oleh kemenhumkam dan seluruh dokumen yang Anda ajukan selesai .Maka selanjutnya Kemenhunkam akan menerbitkan SK pengesahan tersebut.
Selanjutnya pendirian CV Anda telah selesai. Ini pelaku usaha memiliki dua izin legal yaitu Akta Pendirian CV serta SK pengesahan. Namun, cara mengurus CV sendiri tidak berhenti di sini. Masih ada beberapa langkah sampai Anda mendapatkan tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa CV Anda sudah terdaftar.
Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Langkah selanjutnya adalah cara mengurus CV sendiri adalah mendaftarkan akta dan SK tersebut ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan domisili CV Anda. Namun sebelum melakukan pengajuan terdapat beberapa izin penting lagi yang harus Anda penuhi.
Proses pengajuan mendaftarkan akta dan SK tersebut harus terlampirkan dengan surat keterangan domisili perusahaan yang dapat dari dari kelurahan setempat. Kemudian adanya NPWP CV yang dapat Anda urus pada kantor KPP terdekat sesuai dengan domisili CV.
Jika Anda pelaku usaha dan ingin membuka perusahaan di Surabaya maka cara mengurus CV di Surabaya tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar lainnya. Mungkin yang membedakan hanyalah besaran biaya yang perlu teranggarkan.
Mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Selanjutnya Anda mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri untuk mengurus izin tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah membuat SIUP yang merupakan legalisasi sebuah usaha untuk menjalankan suatu perdagangan atau komersial. Cara mengurus CV kontraktor pun harus menggunakan SIUP. sehingga Anda pun tetap harus mengurusnya.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
Langkah terakhir adalah membuat tanda daftar perusahaan. Dan menariknya ini adalah cara mengurus CV online. Sehingga sehingga pelaku usaha dapat membuatnya kapan saja dan dari mana saja tanpa terhalang keharusan untuk mendatangi dinas atau instansi setempat. Hanya dapat melalui OSS . Namun, jika Anda ingin mengurusnya secara fisik maka langsung datanglah ke Dinas Perdagangan kota atau Kabupaten sesuai dengan alamat domisili CV.
Pendiri Perusahaan dapat mengurus CV sendiri atau menggunakan layanan jasa pendirian PT yang banyak berada Daerah industri. Supaya Anda mudah untuk mencari tahu langkah-langkahnya serta mengetahui seluruh birokrasi yang memang harus terpenuhi.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan