OFFICE NOW – Bagi pemilik usaha kuliner, memahami kode KBLI warung makan sangat penting agar bisnis bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha agar terdaftar secara legal.
Dalam artikel ini, akan dibahas kode KBLI warung makan, perbedaannya dengan usaha kuliner lain, serta kewajiban pajaknya.
Kode KBLI yang Berlaku untuk Warung Makan
Bagi pemilik warung makan, kode KBLI warung makan penting untuk memastikan bisnis terdaftar secara legal dan mendapatkan izin usaha.
KBLI adalah sistem kode yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitasnya.
Dengan kode ini, usaha dapat dikenali secara administratif, terutama dalam perizinan melalui sistem KBLI OSS.
Saat ini, kode KBLI warung makan yang berlaku adalah kode KBLI 56103.
Kode warung makan ini mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman dengan layanan terbatas.
Warung makan yang masuk dalam kategori ini biasanya berskala kecil hingga menengah. Warung ini menyajikan makanan secara sederhana, dan tidak memiliki layanan pramusaji seperti restoran besar.
Contoh usaha yang termasuk dalam kode KBLI warung makan 56103 adalah warteg, rumah makan kecil, dan warung tenda.
Ciri-Ciri Warung Makan yang Masuk Kode KBLI 56103
Agar sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai warung makan dengan kode KBLI 56103, ada beberapa karakteristik yang harus dipenuhi.
Kode ini digunakan untuk mengelompokkan usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan terbatas. Hal ini lah yang membedakannya dari restoran, kafe, atau usaha kuliner lainnya.
Berikut beberapa ciri warung makan yang masuk dalam kategori KBLI 56103:
Penyajian Sederhana
Warung makan tidak menyediakan layanan mewah seperti restoran.
Penyajian makanan umumnya dilakukan secara sederhana, baik dengan sistem prasmanan maupun makanan yang telah disiapkan sebelumnya.
Pelanggan dapat langsung memilih makanan yang tersedia tanpa perlu menunggu lama.
Selain itu, warung makan biasanya tidak memiliki layanan pramusaji.
Pelanggan mengambil makanan sendiri atau dilayani secara langsung oleh pemilik usaha.
Hal ini membuat operasional lebih efisien dan biaya tenaga kerja lebih rendah dibandingkan dengan restoran yang membutuhkan lebih banyak staf.
Ukuran Usaha Kecil hingga Menengah
Warung makan umumnya beroperasi dalam skala kecil hingga menengah.
Kapasitas tempat duduk yang tersedia biasanya terbatas. Lokasi usaha sering berada di area yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Contohnya seperti pinggir jalan, dekat pasar, atau di sekitar perkantoran dan sekolah.
Karena target pasar warung makan adalah masyarakat umum, harga makanan yang ditawarkan juga cenderung lebih terjangkau dibandingkan restoran.
Hal ini memungkinkan warung makan menarik lebih banyak pelanggan dari berbagai kalangan.
Jenis Makanan yang Disediakan
Makanan yang dijual di warung makan biasanya berupa masakan rumahan atau menu khas daerah yang dibuat dalam skala kecil.
Contohnya adalah nasi rames, nasi padang, pecel, soto, atau makanan khas lokal lainnya yang populer di kalangan masyarakat.
Warung makan berbeda dengan usaha yang masuk dalam kategori KBLI warung makanan dan minuman ringan. Usaha dalam kategori tersebut lebih fokus pada makanan kemasan atau kudapan siap saji seperti keripik, kue kering, atau minuman kemasan.
Kode KBLI warung makan 56103 lebih ditujukan untuk usaha yang menyajikan makanan berat yang bisa langsung dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang.
Tidak Memerlukan Modal Besar
Salah satu alasan banyak pelaku usaha memilih membuka warung makan adalah karena tidak membutuhkan modal besar.
Warung makan dapat dikelola secara mandiri atau bersama keluarga, dengan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan restoran atau kafe.
Modal awal yang dibutuhkan untuk membuka warung makan bisa dimulai dari jumlah yang relatif kecil. Hal ini tergantung pada skala usaha dan jenis makanan yang dijual.
Faktor ini menjadikan kode KBLI warung makan 56103 sebagai pilihan yang tepat bagi pelaku usaha kuliner yang baru memulai bisnisnya.
Perbedaan KBLI Warung Makan dan Usaha Kuliner Lainnya
Setiap jenis usaha kuliner memiliki kode KBLI yang berbeda.
Warung makan memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari restoran, kafe, atau usaha katering, berikut beberapa perbedaannya:
Skala Usaha
Warung makan umumnya berskala kecil dan dikelola secara mandiri, dengan menu sederhana serta harga yang lebih terjangkau.
Sementara itu, restoran memiliki skala lebih besar, menyediakan layanan lengkap seperti pramusaji, meja makan yang lebih nyaman, serta variasi menu .
Metode Penyajian
Warung makan biasanya menyajikan makanan secara sederhana tanpa layanan pramusaji, sehingga pelanggan mengambil makanan sendiri atau dilayani langsung oleh pemilik.
Berbeda dengan restoran atau kafe yang menyediakan layanan meja dengan pramusaji untuk mengantar pesanan pelanggan.
Jenis Layanan
Warung makan lebih fleksibel dalam penyajian, memungkinkan pelanggan menikmati makanan dengan cepat dan praktis.
Lokasinya sering kali strategis, seperti di dekat perkantoran atau sekolah, dengan harga terjangkau.
Sementara itu, restoran dan kafe menawarkan layanan lebih eksklusif dengan variasi menu lebih beragam.
Kode KBLI dan Kewajiban Pajak Warung Makan
Setiap usaha yang terdaftar dalam KBLI wajib memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Warung makan yang terdaftar dalam kode KBLI warung makan harus membayar pajak sesuai ketentuan berikut:
Pajak Penghasilan (PPh Final UMKM)
Warung makan dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar wajib membayar pajak final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet.
Pajak ini berlaku untuk usaha kecil yang belum mencapai batas Pengusaha Kena Pajak.
Dengan tarif rendah, pajak ini membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban tanpa beban berat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Warung makan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai PKP, mereka harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi penjualan.
Besaran PPN yang dikenakan adalah 11 persen sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak Daerah (PBJT)
Beberapa daerah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk usaha makanan dan minuman.
Besaran pajak PBJT ini bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dalam beberapa kasus, tarif PBJT dapat mencapai 10 persen dari total penjualan warung makan atau usaha kuliner lainnya.
Pemilik warung makan harus memahami aturan pajak yang berlaku agar bisnisnya tetap berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Memahami kode KBLI warung makan sangat penting bagi pemilik usaha agar bisnisnya terdaftar secara legal dan memenuhi kewajiban pajak.
Dengan memilih kode KBLI warung makan yang sesuai, pemilik bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman dan nyaman.
Jika Anda ingin mendaftarkan usaha warung makan dengan mudah dan cepat, gunakan layanan Office Now yang terpercaya.
Office Now menyediakan konsultasi bisnis, pembuatan izin usaha, serta pengurusan dokumen secara profesional dan efisien.
Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot mengurus perizinan sendiri. Segera daftarkan warung makan Anda melalui Office Now untuk memastikan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku!
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan