
OFFICE NOW – KBLI industri rokok dan kretek merupakan klasifikasi resmi untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha di sektor produksi rokok dan kretek.
Klasifikasi ini penting bagi pelaku usaha untuk menentukan kode yang sesuai dengan kegiatan bisnis dalam sistem perizinan dan administrasi negara.
Kode KBLI Industri Rokok dan Kretek

KBLI industri rokok dan kretek digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha dalam industri tembakau.
Kode KBLI industri rokok dan kretek diperlukan dalam proses perizinan dan administrasi usaha, termasuk saat mendaftarkan bisnis melalui sistem OSS.
Dengan mengetahui kode KBLI industri rokok dan kretek, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan bisnisnya legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kode KBLI industri rokok dan kretek:
KBLI 12011 – Industri Sigaret Kretek Tangan
KBLI 12011 mencakup usaha pembuatan sigaret kretek yang diproduksi secara manual menggunakan tenaga manusia.
Proses produksinya melibatkan pencampuran tembakau rajangan dengan cengkeh serta bahan tambahan lainnya.
Rokok kretek tangan biasanya memiliki cita rasa khas dan dianggap sebagai bagian dari budaya Indonesia.
KBLI 12013 – Industri Sigaret Kretek Mesin
Kode ini diperuntukkan bagi usaha yang memproduksi sigaret kretek menggunakan mesin.
Berbeda dengan produksi manual, metode ini memungkinkan produksi dalam skala besar dengan efisiensi tinggi.
Meskipun prosesnya otomatis, bahan baku yang digunakan tetap sama dengan kretek tangan, yaitu tembakau rajangan, cengkeh, serta bahan perisa tambahan.
KBLI 12012 – Industri Rokok Putih
Industri ini mencakup produksi rokok tanpa cengkeh atau yang sering disebut rokok putih.
Biasanya, rokok ini lebih ringan dibandingkan kretek dan lebih banyak dikonsumsi di pasar internasional.
KBLI 12019 – Industri Rokok Lainnya
Kategori ini mencakup industri tembakau selain sigaret kretek dan rokok putih, seperti cerutu, rokok klobot, serta tembakau iris.
Produk dalam kategori ini biasanya memiliki segmen pasar tertentu yang lebih spesifik.
Menentukan kode KBLI yang tepat sangat penting bagi pelaku usaha.
Dengan memahami klasifikasi yang ada, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Pendirian Usaha Rokok

Pendirian usaha rokok di Indonesia harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Industri rokok, terutama dalam kategori KBLI industri rokok dan kretek, dianggap sebagai sektor dengan dampak sosial dan lingkungan yang cukup besar.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha yang ingin memasuki industri ini.
Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendirikan usaha rokok.
Badan Hukum dan Legalitas Usaha
Untuk memulai usaha rokok, pertama-tama pelaku usaha harus mendirikan badan hukum yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
Badan hukum ini akan dapat mengajukan izin usaha dan melakukan kegiatan usaha.
Pendiri usaha juga harus mendaftarkan badan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin Usaha Industri (IUI)
Setelah memp
IUI merupakan izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksi dalam sektor industri, termasuk industri rokok.
Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian atau pemerintah daerah yang berwenang. Tanpa IUI, usaha tidak dapat beroperasi secara sah.
Pemenuhan Standar Kesehatan dan Keamanan
Sebagai industri yang memproduksi barang konsumsi, produk rokok harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur batas kandungan bahan kimia yang boleh ada dalam rokok.
Selain itu, setiap produk rokok harus memiliki label yang mencantumkan peringatan kesehatan, seperti “Merokok Membahayakan Kesehatan”.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pendirian usaha rokok, terutama di kawasan industri, memerlukan kajian tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan produksi.
Usaha yang berpotensi merusak lingkungan, seperti industri rokok, diwajibkan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memperoleh izin.
AMDAL ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas pabrik rokok.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Selain izin usaha, perusahaan yang mendirikan usaha rokok perlu mempertimbangkan pendaftaran merek dagang atau desain produk mereka.
Pendaftaran ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melindungi merek atau produk yang dimiliki dari kemungkinan plagiarisme.
Proses Perizinan Industri Rokok dan Kretek

Untuk menjalankan bisnis dalam KBLI industri rokok dan kretek, pelaku usaha harus melalui serangkaian proses perizinan yang ketat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini termasuk dalam aspek kesehatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap kebijakan fiskal dan perpajakan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses perizinan industri rokok dan kretek.
Pendaftaran Badan Usaha dan NIB melalui OSS
Langkah awal dalam proses perizinan adalah mendaftarkan badan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran ini diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha.
Tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat mengajukan izin lain yang dibutuhkan dalam industri rokok.
Mengurus Izin Lokasi dan Izin Lingkungan
Industri rokok, terutama yang melibatkan produksi dalam skala besar, diwajibkan memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.
Izin lokasi memastikan bahwa pabrik atau fasilitas produksi berada di area yang sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Sementara itu, izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), diperlukan untuk mengidentifikasi dampak produksi terhadap ekosistem sekitar.
Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Operasional
Setelah memiliki NIB dan izin lokasi, pelaku usaha harus mengajukan Izin Usaha Industri (IUI).
IUI ini merupakan syarat utama agar pabrik rokok dapat beroperasi secara legal.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperoleh izin operasional yang memungkinkan kegiatan produksi dan distribusi produk rokok secara sah.
Pendaftaran Kode KBLI dan Cek KBLI Sesuai Jenis Usaha
Dalam pengajuan izin usaha, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan jenis produk yang diproduksi.
Cek KBLI dapat dilakukan melalui portal resmi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan KBLI terbaru. Contohnya seperti KBLI 2020 yang mencakup berbagai kategori dalam industri rokok dan kretek.
Perizinan Pajak dan Cukai
Sebagai produk dikenakan cukai, wajib memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tanpa izin ini, produk rokok tidak dapat diproduksi maupun diperjualbelikan secara legal.
Pendaftaran Produk dan Label Peringatan Kesehatan
Sebelum rokok dapat dipasarkan, produk harus didaftarkan dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Setiap kemasan rokok juga wajib mencantumkan label peringatan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Sertifikasi Produk dan Standar Kesehatan
Sebelum dipasarkan, produk rokok harus melalui uji kelayakan dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga terkait.
Standar kesehatan dan keamanan produk harus dipenuhi guna memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi industri tembakau.
Mendirikan industri rokok membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan perizinan.
Office Now siap membantu Anda dalam proses perizinan, mulai dari pemilihan kode KBLI hingga pengurusan IUI dan izin cukai.
Percayakan kebutuhan administrasi bisnis Anda kepada kami untuk solusi cepat dan terpercaya. Hubungi Office Now hari ini!
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan