Izin Usaha Mikro Kecil: Simak Persyaratan dan 2 Cara Mengurusnya
-
Izin Usaha

Office Now – Mungkin belum banyak yang mengetahui, jika UMKM harus memiliki izin. Izin Usaha Mikro Kecil merupakan perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. IUMK bukan hanya sekedar perizinan, namun ini juga bentuk support pemerintah terhadap sektor UMKM di Indonesia.

Setiap pengusaha yang memiliki IUMK akan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pemilik UMKM juga mendapatkan kesempatan memperoleh fasilitas dari pemerintah. 

Mengenal Izin Usaha Mikro Kecil

Mengenal Izin Usaha Mikro Kecil

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, gerbang perizinan menggunakan OSS. Pemilik bisnis bisa mengajukan izin usaha PT serta pemilik UMKM.

Untuk UMKM akan mendapatkan izin berupa IUMK melalui OSS. Hal tersebut sesuai dengan PermenkopUKM nomor 2 tahun 2019. 

Izin Usaha Mikro Kecil memiliki tujuan memberikan kepastian hukum serta sebagai sarana pemberdayaan abg UMKM untuk mengembangkan usaha.

Siapa yang Mengajukan IUMK?

Setiap pelaku UMKM bisa mengajukan IUMK. Walaupun bisnis Anda termasuk kriteria UKM, namun pengelolaannya melalui badan usaha, maka bukan IUMK sebagai bagian dari perizinannya. 

Sehingga, bisnis yang termasuk dalam kategori UMK tidak selalu bisa mengajukan IUMK. Pada pelayanan pengurusan IUMK, Anda bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan IUMK.

Pelaku UMKM

Agar lebih jelas, kita akan membahas contoh izin usaha pada UMKM. Dasar hukum dari UMKM ada pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2008. Pada aturan tersebut, menjelaskan mengenai usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Berikut Penjelasan masing-masing kategori dalam UMKM, antara lain:

Pengertian Usaha Kecil

Usaha kecil bisa dijalankan baik itu orang perorangan maupun badan usaha. Namun, bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kategori usaha kecil ditentukan dari modal dasar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Usaha Menengah

Untuk kategori usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif berdiri sendiri. Usaha dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Serta bukan anak cabang baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau besar.

Sedangkan ketentuan lain berkaitan dengan permodalan, termasuk dalam usaha menengah, yakni modal lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

Kriteria menentukan UMKM mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pada aturan tersebut telah memperluas kriteria dari UMKM. Sehingga beberapa tolak ukurnya untuk menentukan izin usaha online, yaitu:

  • Modal usaha
  • Omzet penjualan
  • Indikator kekayaan bersih
  • Hasil penjualan tahunan
  • Nilai investasi
  • Insentif
  • Disinsentif
  • Penerapan teknologi
  • Kandungan lokal
  • Jumlah tenaga kerja 

Syarat Izin Usaha Menengah Kecil

Syarat Izin Usaha Menengah Kecil

Sebelum mengajukan permohonan izin, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil, antara lain:

  • KTP dari penanggung jawab UMKM
  • KK dari penanggung jawab UMKM
  • Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.
  • Sertakan juga surat pengantar dari RT maupun RW berkaitan dengan lokasi usaha.
  • Lengkapi formulir IUMK terdiri dari nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon aktif, kegiatan usaha, dan sarana.
  • Sertakan juga alamat email aktif.

Cara Membuat Izin Usaha Menengah Kecil

Cara Membuat Izin Usaha Menengah Kecil

Pada dasarnya ada 2 cara untuk mendapatkan izin usaha untuk UMKM, yaitu:

Cara Membuat IUMK Online

Berikut ini tahapan mengurus permohonan IUMK online, antara lain:

Tahap Pertama

Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  • Langkah awal yaitu membuka laman OSS.
  • Setelah itu, klik daftar. Anda harus membuat akun dengan mengisi formulir yang ditampilkan pada layar. 
  • Masukkan data yang valid dan cek kembali sebelum menuju tahapan selanjutnya.
  • Selanjutnya, Anda bisa memasukkan kode captcha yang tertera di layar.
  • Kemudian, klik tombol daftar yang ada di bagian bawah.
  • Setelah itu, Anda harus mengkonfirmasi alamat email yang terlebih dahulu didaftarkan.
  • Anda bisa membuka email, lalu klik aktivasi.
  • Jika sudah berhasil, itu artinya akun sudah bisa Anda gunakan.

Tahapan Kedua

Selanjutnya, masuk ke tahapan kedua. Anda bisa memperhatikan langkah apa saja yang harus dilakukan, antara lain:

  • Sebelumnya, Anda harus mengecek terlebih dahulu email verifikasi. Anda juga akan mendapatkan password.
  • Kemudian, Anda bisa lakukan login lagi ke laman OSS.
  • Setelah itu, masukkan alamat email pada kolom username. Lalu, masukkan password yang Anda dapatkan dari tahapan verifikasi.
  • Klik login, lalu masukkan kode captcha.
  • Lalu, klik menu Perizinan Mikro. Kemudian klik pengajuan baru dan memasukkan beberapa data terkait bisnis Anda.
  • Klik Simpan, kemudian tambah data untuk mengisi beberapa data mengenai jenis-jenis izin usaha.
  • Kemudian klik Simpan Data Usaha.

Tahapan Ketiga

Pada tahapan ketiga ini, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha dan IUMK.

Perlu Anda tahu, bahwa Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku bisnis. Selain itu, beberapa fungsi dari NIB, yaitu:

  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal impor
  • Hak Akses Kepabeanan

Berikut ini tahapan untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha Mikro kecil melalui OSS, yaitu:

  • Langkah awal, Anda klik data usaha yang telah didaftarkan dengan menekan tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Kemudian klik menu data usaha, lalu klik Proses NIB.
  • Kemudian Anda bisa mengunduh lalu menyimpannya.
  • Langkah terakhir, klik Cetak Izin Usaha untuk mendapatkan IUMK.

Tahapan Keempat

Bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri rumahan bisa mengurus PRIT. Hal ini sekaligus menjawab izin usaha makanan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha bidang makanan.

Siapkan dokumen berupa:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan usaha
  • Denah lokasi 
  • Surat dari puskesmas berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Permohonan izin dari Dinkes
  • Data produk
  • Sampel produk makanan atau minuman
  • Label
  • Uji laboratorium
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

Cara Membuat IUMK Offline

Selain mengurus melalui sistem online, Anda juga bisa membuat surat izin usaha secara offline. Anda bisa mengunjungi kantor kecamatan setempat, lalu mengisi formulir dan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Fotokopi KTP dan KK dari penanggung jawab usaha.
  • Pas foto 
  • Email aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ada perbedaan antara syarat untuk pengurusan surat izin usaha perdagangan dengan IUMK. Apabila persyaratan telah lengkap, maka Anda bisa memberikannya kepada petugas kecamatan. Selanjutnya, petugas akan memeriksa persyaratan tersebut.

Apabila telah lengkap, maka IUMK akan diterbitkan. Namun, jika masih ada persyaratan yang kurang, maka petugas akan mengembalikan formulir tersebut. Anda bisa melengkapinya, lalu kembali mengajukannya.

Tujuan dari penerbitan IUMK ini, pada dasarnya untuk keperluan:

  • Pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
  • Selain itu, pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan lagi usahanya. Misalnya untuk sertifikasi halal, HAKI, PKP, Bimtek HACCP dan BPOM RI.
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan pemilik usaha tersebut.
  • Meningkatkan performa usaha serta pemilik usaha.
  • Faktor pembeda dari bentuk usaha lainnya.
  • Indikator pemerintah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi.

Memiliki izin usaha bagi UMKM akan memberikan banyak manfaat. Terutama bagi pemilik bisnis yang ingin mengembangkan UMKM miliknya.

Kode KBLI 41019 adalah Kunci Bisnis Konstruksi Maju!
Kode KBLI 41019 adalah Kunci Bisnis Konstruksi Maju!
Kode KBLI Bengkel Motor Terbaru! Penting Buat Usahamu
Kode KBLI Bengkel Motor Terbaru! Penting Buat Usahamu
KBLI warung makan
Kode KBLI Warung Makan Wajib Tahu! Jangan Salah Pilih
Jangan Salah! Ini Cara Daftar Kode KBLI 71102 Cepat
Jangan Salah! Ini Cara Daftar Kode KBLI 71102 Cepat

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Kode KBLI 41019 adalah Kunci Bisnis Konstruksi Maju!
Kode KBLI 41019 adalah Kunci Bisnis Konstruksi Maju!
OFFICE NOW – Kode KBLI 41019 adalah klasifikasi yang digunakan...
Kode KBLI Bengkel Motor Terbaru! Penting Buat Usahamu
Kode KBLI Bengkel Motor Terbaru! Penting Buat Usahamu
OFFICE NOW – Kode KBLI bengkel motor adalah identifikasi resmi...
KBLI warung makan
Kode KBLI Warung Makan Wajib Tahu! Jangan Salah Pilih
OFFICE NOW – Bagi pemilik usaha kuliner, memahami kode KBLI...
Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.