Pergudangan merupakan sektor bisnis yang berperan penting dalam proses rantai pasokan dan distribusi barang. Oleh karena itu, pemilik harus memenuhi dokumen perizinan yang wajib diurus.
Selama beberapa tahun terakhir, sektor ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri di tanah air.
Pertumbuhan ini diperkuat oleh berbagai faktor, termasuk perkembangan pesat e-commerce, industrialisasi, dan peningkatan kebutuhan infrastruktur logistik yang lebih canggih.
Namun, perlu dicatat bahwa bisnis pergudangan di Indonesia memiliki karakteristik yang unik.
Dokumen Perizinan yang Wajib Diurus: Apa Itu Usaha Pergudangan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, gudang adalah sebuah ruangan yang bisa berbentuk tertutup atau terbuka.
Tujuan utama dibentuknya gudang yaitu untuk menyimpan barang-barang yang dapat diperdagangkan, bukan untuk keperluan pribadi.
Gudang tidak boleh diakses oleh masyarakat umum. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang wajib diurus, kenali jenis gudang.
PP 29/2021 juga mengklasifikasikan gudang menjadi dua jenis utama, yaitu gudang tertutup dan gudang terbuka.
Gudang tertutup
Gudang tertutup kemudian dibagi lebih lanjut menjadi beberapa kategori berdasarkan ukuran dan kapasitas penyimpanannya.
Golongan A
Gudang tertutup golongan A memiliki dua kriteria utama. Luasnya harus berada dalam rentang 100 m2 hingga 1.000 m2.
Sedangkan untuk kapasitas penyimpanannya berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
Golongan B
Gudang tertutup golongan B juga memiliki dua kriteria penting. Luasnya harus lebih besar dari 1.000 m2 tetapi tidak boleh melebihi 2.500 m2.
Untuk kapasitas gudang golongan B harus berada dalam rentang lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
Golongan C
Gudang tertutup golongan C memiliki dua kriteria tambahan. Luasnya harus lebih dari 2.500 m2.
Selain itu, gudang juga harus memiliki kapasitas penyimpanannya harus lebih dari 9.000 m3.
Golongan C
Sedangkan gudang tertutup golongan D memiliki ciri khas yang unik. Gudang ini berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanannya minimal 762 m3.
Gudang terbuka
Selain itu, ada juga gudang terbuka yang hanya memiliki satu kriteria. Gudang terbuka harus memiliki luas minimal 1.000 m2 sesuai dengan ketentuan PP 29/2021.
Dokumen Perizinan yang Wajib Diurus Pemilik Gudang
Bagi gudang yang memenuhi kriteria kapasitas sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2021, pemiliknya memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi.
Ada tiga dokumen perizinan yang wajib Anda urus, yaitu :
Memiliki NIB
Dokumen legalitas adalah hal wajib yang harus Anda miliki sebelum menjalankan bisnis.
Pemilik gudang yang memenuhi syarat pergudangan sesuai dengan PP 29/2021 diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai dokumen administratif yang penting dalam pengurusan perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Untuk memperoleh surat legalitas usaha ini, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui platform Online Single Submission (OSS).
Dalam proses ini, pelaku usaha harus menyiapkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait usahanya untuk mempermudah pengurusan NIB.
Kode KBLI terdiri dari lima angka yang mengandung informasi mengenai maksud, tujuan, dan kategori usaha.
Contohnya, untuk usaha dalam kelompok pergudangan dan penyimpanan lainnya, digunakan kode KBLI 52109. Dokumen perizinan usaha ini harus Anda sesuaikan dengan bisnis yang dijalankan.
Kesalahan dalam penggunaan contoh dokumen legal kode KBLI dapat berdampak serius, termasuk ketidakbisaan untuk menggunakan izin usaha yang sesuai.
Oleh karena itu, pemilik usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang mereka gunakan benar-benar mencerminkan sifat dan tujuan dari usaha.
Mendaftarkan TDG
Pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya kepada Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG).
Pemilik gudang dapat berupa individu atau badan usaha yang mengelola gudang untuk penggunaan pribadi atau disewakan.
Bagi pemilik gudang yang tidak memiliki dokumen perizinan yang wajib diurus, PP 33/2019 memberikan sanksi administratif.
Anda akan mendapatkan teguran hingga pemberhentian sementara operasional pergudangan. Namun, ada pengecualian terkait dengan dokumen yang wajib diurus dalam pendaftaran gudang, seperti:
- Gudang penimbunan berikat
- Pergudang di bawah pengawasan kepabeanan
- Gudang yang melekat pada usaha ritel atau eceran untuk menyimpan sementara barang dagangan eceran atau tempat produksi.
Pencatatan administrasi dan pelaporan gudang
Menurut Pasal 64 PP 29/2021, pengelola gudang harus melakukan pencatatan administrasi pergudangan sebagai contoh dokumen usaha.
Jenis dokumen usaha ini mencakup mencatat informasi tentang jenis dan jumlah barang yang masuk, disimpan, dan keluar dari gudang.
Selain itu, pengelola gudang juga wajib melaporkan catatan administrasi gudang kepada Pemerintah dan pejabat setempat yang berwenang.
Penting untuk diingat bahwa pengabaian terhadap kewajiban menyiapkan dokumen perizinan yang wajib diurus dapat berdampak serius pada operasional pergudangan.
Legalitas perusahaan dapat dicabut jika mereka tidak mematuhi pencatatan dan pelaporan administrasi pergudangan.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam hal gudang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang.
Selain itu, gudang sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang juga tidak berlaku aturan PP 29/2021.
Dokumen Perizinan yang Wajib Diurus: Siapkan Syarat Mengurus TDP
Untuk mendapatkan TDP, Anda harus memenuhi syarat dan menjalankan prosedur yang sesuai.
Persyaratan
Simak persyaratan dokumen perizinan yang wajib diurus untuk TDP berikut ini:
- Siapkan surat permohonan bermaterai.
- Jika diperlukan, surat kuasa harus disertakan, bersama dengan surat pernyataan yang juga ditandatangani di atas materai 600.
- Pemohon harus melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Industri.
- Dokumen seperti fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum & HAM.
- Pemohon harus melampirkan fotokopi NPWP Direksi & Pemegang Saham, serta NPWP Perusahaan.
- Foto kopi KTP/Paspor/Kitas Direksi & Pemegang Saham harus disertakan.
- Pemohon harus melampirkan fotokopi SKDU dari Desa yang disahkan oleh Kecamatan atau dari Kawasan untuk perusahaan di Kawasan Industri.
- Pemohon harus menyertakan bukti penguasaan gudang, seperti Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian sewa menyewa gudang.
- Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna.
- Pemohon juga harus melampirkan bukti penguasaan atau penggunaan gudang.
Prosedur pengajuan izin TDG
Jika sudah melengkapi persyaratan permohonan, maka ikuti prosedurnya berikut ini:
- Pemohon mendapatkan formulir dan penjelasan di Customer Service.
- Lengkapi formulir bersama dengan semua persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkan ke Customer Service.
- Customer Service melakukan verifikasi permohonan.
- Jika lengkap, permohonan diteruskan ke Front Office untuk registrasi dan pembuatan tanda terima berkas.
- Petugas Pelayanan dan Penerbitan melakukan verifikasi ulang dan dapat melakukan tinjauan lapangan jika diperlukan.
- Serahkan berkas daftar ulang untuk pengolahan izin.
- Petugas di bidang Tata Ruang dan Bangunan melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya.
- Penerbitan melakukan pemrosesan draf surat izin.
- Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan mengajukan nota pengantar draf perizinan kepada kepala dinas.
- Sekretaris memparaf, dan Kepala DPMPTSP menandatangani Surat Keputusan (SK) izin.
- Izin kemudian diserahkan kepada pemohon.
Mengingat pentingnya dokumen perizinan yang wajib diurus, maka Anda harus memahami prosedurnya.
Artikel Terbaru
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PMA
Rp. 8.150.000
Rp. 6.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan