Pemula Wajib Baca! Cara Mendirikan UMKM yang Benar dan Cepat!
Pemula Wajib Baca! Cara Mendirikan UMKM yang Benar dan Cepat!
bpum

Belakangan ini, sudah semakin banyak orang yang tertarik untuk mengetahui cara mendirikan UMKM, dikarenakan usaha tersebut adalah yang paling realistis untuk bisa segera dimulai oleh siapa saja. 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini sendiri merupakan sebuah badan bisnis yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik itu untuk individu, rumah tangga, ataupun badan usaha skala kecil. 

Bagi Anda yang sudah tertarik untuk mendirikan UMKM ini, maka perlunya untuk mengetahui berbagai hal terlebih dahulu, untuk ulasan lebih lengkapnya bisa Anda simak dibawah ini. 

Berbagai Jenis UMKM

Berbagai Jenis UMKM

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara mendirikan UMKM, maka tidak ada salahnya untuk Anda mengetahui dulu berbagai jenis UMKM yang ada di dalam negeri ini. 

Setidaknya terdapat empat jenis UMKM yang bisa Anda dirikan di negara kita tercinta ini. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut: 

Usaha Mikro

Yang pertama ada usaha mikro UMKM, yang merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang sudah bisa memenuhi kriteria pendirian usaha mikro. 

Berbagai kriteria yang dimaksud ini berupa memiliki aset bisnis maksimalnya sebesar Rp1 miliar (diluar aset bangunan dan tanah), dan juga memiliki omset penjualan setahun hingga Rp300 juta. 

Beberapa contoh dari usaha UMKM mikro ini diantaranya seperti pedagang asongan, pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Usaha Kecil

Selanjutnya ada usaha kecil, yang merupakan sebuah badan usaha ekonomi produktif yang bisa berdiri diatas kaki sendiri, dan bukan merupakan cabang perusahaan, anak perusahaan dan entitas lainnya. 

Jenis usaha yang bisa masuk kedalam kategori usaha ini adalah, yang memiliki total kekayaan bersih diatas Rp1-5 miliar, dengan mampu mencatatkan penjualan per tahun Rp300juta- Rp2,5 miliar.  

Sebagai contoh dari berbagai jenis usaha yang termasuk kedalam kategori usaha kecil ini adalah, usaha katering, penyewaan gedung, restoran kecil dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Usaha Menengah

Usaha menengah sendiri merupakan sebuah badan usaha ekonomi produktif, yang memiliki omset penjualan pertahunnya sudah lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan nominal Rp50 miliar.

Sementara untuk aset kekayaannya, sudah memiliki kekayaan bersihnya diatas Rp5 miliar sampai Rp 10 miliar, diluar aset tanah dan bangunan yang sudah dimiliki. 

Tidak seperti tata kelola keuangan usaha skala mikro dan kecil, pengelolaan keuangan yang ada di dalam usaha skala menengah ini, sudah tertata lebih baik, terstruktur dan juga sangat professional.

Beberapa kategori usaha yang masuk dalam usaha menengah ini, diantaranya seperti toko bangunan, restoran dengan nama yang cukup besar, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Usaha Besar

Terakhir ada, UMKM besar yang merupakan kategori usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha, yang memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp10 miliar. 

Selain itu UMKM besar ini juga biasanya sudah bisa menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar. Dengan begitu kategori UMKM ini merupakan yang tertinggi diantara UMKM lainnya. 

Contoh dari UMKM besar ini seperti usaha nasional milik negara atau swasta, usaha asing yang melakukan aktivitas bisnisnya di Indonesia, usaha patungan, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Persyaratan Umum Mendirikan UMKM

Persyaratan Umum Mendirikan UMKM

Untuk bisa mendirikan sebuah badan UMKM ini, sejatinya ada beberapa persyaratan umum yang harus bisa dipenuhi. Adapun diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha yang sudah berjalan
  4. Berstatus bukan sebagai TNI/POLRI, pegawai BUMN, BUMD, dan juga PNS
  5. Sudah memiliki Surat Keterangan Usaha, jika alamat KTP dan domisili tempat usahanya berbeda. 
  6. Sedang tidak berada dalam masa pinjaman ke bank manapun, atau sedang menjalani Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dokumen yang Diperlukan Untuk Mendirikan UMKM

Setelah dirasa Anda sudah bisa memenuhi beberapa kriteria persyaratan umum yang dibahas diatas, maka berikut ada beberapa dokumen legalitas yang harus Anda persiapkan. 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sejatinya terdapat dua jenis NPWP yang berlaku di dalam negeri ini, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Dan untuk pendirian UMKM, maka yang diperlukan adalah NPWP Badan. 

Yang mana NPWP Badan ini sendiri merupakan suatu nomor pajak bagi setiap pelaku usaha. Baik itu yang berbentuk perusahaan ataupun badan usaha lainnya yang sudah berpenghasilan.

Untuk besaran tarif pajak bagi para pelaku UMKM ini, maka dikenakan sebesar 0,5% dari total omset maksimal sebesar Rp4,8 miliar. 

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk mendirikan sebuah UMKM juga diperlukan yang namanya NIB khusus untuk usaha Mikro dan Kecil. NIB ini sendiri diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB memiliki 13 digital angka acak, yang disertai dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Bisa juga dipergunakan sebagai TDP, API, dan juga akses Kepabeanan. 

  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK juga merupakan sebuah perizinan yang juga diterbitkan oleh lembaga OSS, yang bisa dipergunakan bagi usaha mikro dan kecil. 

Bentuk perizinan yang satu ini, memiliki fungsi sebagai pemberi kepastian hukum dan juga sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha, perihal mengembangkan usahanya. 

IUMK ini juga bisa dipergunakan untuk pengajuan Izin Komersial ataupun Izin Operasional. Menariknya, proses pengajuan IUMK ini, tidak akan memerlukan biaya sama sekali.

Langkah-Langkah Pendirian UMKM

Syarat Pendirian Usaha Kecil dan Menengah dan 5 Manfaatnya

Untuk mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan UMKMnya, maka kini bisa dilakukan dengan melalui sistem online dari OSS. Adapun langkah-langkahnya, bisa Anda simak sebagai berikut: 

  1. Kunjungi website OSS
  2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya, atau lakukan registrasi untuk Anda yang baru pertama kali mengunjungi situs OSS ini
  3. Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik pilihan perseorangan, kemudian pilih kategori UMKM yang sesuai dengan skala bisnis Anda
  4. Klik tombol permohonan baru, lalu pilih tambah usaha
  5. Isi data-data yang dibutuhkan dalam formulir data usaha yang disediakan
  6. Setelah data-datanya sudah terisi dengan benar, pilih simpan lalu tekan selanjutnya
  7. Khusus bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha lebih dari satu, maka bisa klik juga pilihan tambahan usaha, sehingga semuanya terupload, kemudian pilih selanjutnya
  8. Bagi yang alamat pada KTP nya berbeda dengan domisil tempat usaha, maka bisa melampirkan dokumen legalisasi tambahan, yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU)
  9. Dan, proses pengajuan UMKM melalui sistem layanan dari OSS ini pun, sudah berhasil Anda lakukan. 

Sangat mudah bukan, cara mengajukan pendirian UMKM melalui sistem layanan dari OSS ini? Jadi Anda tidak perlu memakan banyak waktu dan tenaga lagi, untuk sekedar mendaftarkan UMKM ini. 

Dan seperti itulah kiranya pembahasan mengenai cara mendirikan UMKM yang perlu Anda ketahui. Kalaupun Anda menginginkan cara mendirikan badan usaha dengan cara yang lebih mudah, maka bisa dengan menggunakan jasa dari Office Now. 

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.