Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS-RBA, Ini Panduannya
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS-RBA, Ini Panduannya
Young business owner as online freelancer checking the box and c

Berkat kehadiran OSS, cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi lebih mudah dan simpel. Modal yang Anda perlukan hanya perangkat gawai dan tentu saja jaringan internet.

Di sisi lain, kepemilikan NIB bagi pelaku usaha merupakan satu hal yang sangat krusial.

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui dengan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Apa Sebenarnya Peran NIB Untuk Pelaku Usaha dan Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha?

cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas dari sebuah institusi usaha, apa pun bentuk dan ukurannya.

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan 13 nomor digit yang disertai dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.

Fungsi dari NIB ini tentu saja tidak sekedar sebagai identitas. Karena NIB ini juga menjadi bukti formal bahwa usaha Anda sudah legal dan berkekuatan hukum.

Ini sekaligus akan menjadi titik awal bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan legalitas lain.

Karena setiap proses perijinan dan sertifikasi akan meminta Nomor Induk Berusaha sebagai salah satu syarat.

Termasuk di dalamnya, untuk mengurus Izin Usaha, Sertifikat Halal, Izin Komersial hingga dalam pengurusan ekspor impor.

Bahkan NIB juga menjadi bekal ketika perusahaan akan mengurus jaminan sosial untuk karyawan mereka.

Selain NIB juga akan menjadi bagian penting dalam proses pengurusan perpajakan bagi perusahaan.

Berkat sistem kerja berbasis satu pintu yang diselenggarakan dengan OSS (Online Single Submission). NIB ini menjadi sangat mudah untuk Anda buat. Cukup dengan proses pendaftaran beberapa menit saja.

Selain itu, sistem OSS sekaligus membuat NIB sebagai akses menuju semua dokumen yang penting terkait usaha.

Anda tidak lagi harus membawa berkas yang setumpuk. Cukup dengan menunjukan NIB, pihak kedua sudah dapat memperoleh informasi memadai mengenai legalitas usaha Anda.

Ini mempermudah Anda dalam proses pengajuan pinjaman, proses kerjasama kemitraan, mencari investor dan lain sebagainya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha Melalui OSS?

cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Sebelum membahas lebih jauh soal bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Akan membahas dulu secara singkat apa sebenarnya OSS.

Seperti diketahui OSS merupakan sebuah sistem pengurusan perijinan usaha terintegrasi berbasis internet.

OSS ini berada di bawah wewenang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Versi terakhir dari OSS adalah OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Base Approach).

Merupakan sebuah sistem OSS yang mengutamakan aspek resiko dari setiap unit usaha terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kehadiran OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya. Yang menarik, proses legalitas dalam hal ini ternyata hanya dengan mengantongi NIB.

Pelaku usaha cukup mendaftarkan usahanya secara online dengan mengisi formulir yang telah tersedia dalam laman OSS – RBA.

Kemudian, dalam waktu singkat sistem akan mengeluarkan 13 digit nomor NIB.

NIB inilah yang kemudian nantinya Anda gunakan untuk proses pengajuan perijinan dan sertifikasi lebih lanjut.

Semuanya sudah terintegrasi langsung dengan hanya menggunakan laman OSS tersebut.

Lalu Bagaimana Sebenarnya Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha dengan menggunakan layanan dari OSS –RBA?

Syarat Pengajuan Nomor Induk Berusaha

Sebelum mulai mengajukan Nomor Induk Berusaha di dalam OSS, Anda perlu pastikan dulu untuk menyiapkan sejumlah syarat sebagai berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik dan direksi yang berstatus WNI
  • Passport untuk pemilik dan direksi WNA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik dan direksi
  • Bukti kepemilikan kantor (Surat Perjanjian Sewa/ SHM).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Akta pendirian usaha dari notaris
  • Akta pendirian badan usaha (AHU Online) dari Kementerian Hukum dan HAM RI
  • NPWP dari badan usaha

Prosedur Pengurusan Nomor Induk Berusaha

cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Setelah mempersiapkan seluruh berkas persyaratan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda sudah bisa untuk mulai melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha.

Proses pengajuan NIB ini bisa dikatakan sangat mudah karena cukup dengan dilakukan melalui OSS.

Proses cepat ini dapat dilakukan karena sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan sejumlah kementerian.

Sehingga proses verifikasi data dapat dilakukan dengan efektif dan cepat. Tak ada lagi pengurusan NIB yang repot dan memakan waktu seperti dulu.

Kelebihan lain dari cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha via OSS ini adalah prosesnya yang tanpa biaya sedikitpun.

Sistem online membantu Anda terbebas dari jeratan pungli yang marak dalam proses perijinan.

NIB sendiri juga akan berlaku seumur hidup dan tidak memiliki masa kadaluarsa, jadi tidak harus mengurus ulang setiap waktu.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini panduan singkat untuk cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha:

Akses laman OSS – RBA

Awali dengan mulai mengakses laman https://oss.go.id/. Laman ini untuk Anda mengakses layanan OSS – RBA.

Setelah Anda mengakses laman resmi OSS – RBA, Anda cukup mengklik tombol daftar yang berada di sisi sudut kanan atas dari halaman utama.

Masukan data diri

Kemudian isi data sebagaimana diminta dalam formulir pendaftaran. Termasuk data nomor kartu identitas, kewarganegaraan, data tanggal lahir, nomor ponsel aktif dan alamat email aktif.

Nantinya di akhir formulir Anda akan diminta mengisi kode captcha untuk memastikan pengisian dilakukan bukan oleh robot.

Aktivasi melalui email

Cek akun email yang Anda daftarkan ke dalam OSS tadi untuk melanjutkan proses verifikasi dan aktivasi. Di sana akan terdapat informasi mengenai username dan password dari akun Anda dalam OSS.

Mulai pendaftaran usaha

Akses kembali laman OSS, kemudian masukan akun Anda dengan menggunakan username dan password yang Anda dapatkan di email tadi.

Melalui akun Anda ini, Anda sudah bisa mulai mendaftarkan usaha Anda. Pilih dulu jenis usaha, skala usaha dan bentuk usaha yang akan Anda daftarkan.

Isi data perusahaan seperti nama usaha, pemilik, bidang usaha, alamat, status tempat usaha dan tenaga kerja. Anda juga perlu memasukan data mengenai pendapatan kotor tahunan dan masalah kepemilikan aset.

Proses penerbitan NIB

Pastikan seluruh data sudah sesuai dengan melakukan pemeriksaan ulang. Kemudian klik simpan data dan lanjutkan dengan klik proses NIB untuk tahap berikutnya.

Akan ada proses verifikasi beberapa menit dilakukan oleh sistem sebelum NIB bisa diterbitkan. Nantinya akan muncul tombol NIB untuk bukti NIB siap terbit.

Kemudian di akhir proses klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB.

Bisa jadi, NIB tidak bisa terbit karena masalah data yang tidak valid atau tidak terverifikasi. Bila demikian OSS akan menerbitkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan yang perlu Anda perbaiki.

Anda bisa memproses ulang pengajuan dan pengurusan NIB bila persyaratan yang Anda ajukan sudah Anda perbaiki.

Itulah sedikit gambaran mengenai bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha melalui layanan OSS – RBA. Bisa Anda lihat bagaimana proses pengurusan NIB berjalan dengan mudah dan cepat.

Berbekal Nomor Induk Berusaha ini, Anda siap melanjutkan untuk proses legalitas dan sertifikasi lebih lanjut dari usaha Anda.

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.