Office Now – Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah memberikan BLT kepada pelaku UMKM yang terdaftar. Namun, Anda harus memahami cara daftar UMKM gratis untuk bisa mendapatkan bantuan.
BLT yang diberikan pemerintah sebagai upaya mengatasi penurunan ekonomi akibat pandemi. Tahun ini, proses pendaftaran UMKM semakin diminati karena potensi pemberian BLT kembali.
Pemerintah sejak awal tahun telah mengindikasikan rencana BLT UMKM 2023. Meskipun jadwal penyaluran belum pasti. Pemerintah menyarankan pemilik bisnis memahami cara daftar UMKM gratis.
Upaya ini dipermudah dengan layanan pendaftaran UMKM secara online melalui Online Single Submission (OSS). Para pengusaha UMKM dapat mendaftarkan usaha tanpa perlu mengunjungi Kantor Koperasi lokal.
Cara Daftar UMKM Gratis Melalui HP
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merujuk pada bisnis yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, baik secara individu maupun sebagai badan usaha.
UMKM memiliki kriteria modal yang tidak melebihi Rp5 miliar, tanpa memasukkan nilai tanah dan bangunan dalam hitungan modal tersebut.
Sedangkan untuk kriteria non-UMK merujuk pada usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp5 miliar.
Besaran modal tersebut juga tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan. Bagi pelaku UMKM, langkah pertama dalam menjalankan usahanya adalah mendaftarkan izin usaha.
Sebelum daftar UMKM 2023, Anda bisa daftar perizinan yang kini dapat dilakukan secara online, membawa kemudahan tersendiri.
Bagaimana langkah-langkah konkret dalam mendaftarkan UMKM secara online? Salah satu cara untuk mendaftarkan UMKM secara online adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Anda bisa mengakses OSS melalui perangkat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.
Sebelum memulai proses cara daftar bantuan UMKM secara online, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu.
Berikut cara daftar UMKM secara online yang bisa Anda ikuti:
Ikuti Cara Daftar UMKM Gratis Melalui Akun OSS
Ikuti langkah cara daftar UMKM gratis untuk mendapatkan perizinan:
- Akses laman https://oss.go.id/
- Langkah selanjutnya yaitu Klik opsi “Daftar”
- Pilih skala usaha “UMK” dan klik “Lanjut”
- Setelah itu, Anda bisa memilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Kemudian, masukkan NIK atau pilih Jenis Badan Usaha
- Masukkan nomor HP atau alamat email untuk proses verifikasi
- Klik “Verifikasi” dan masukkan kode verifikasi yang diterima via SMS atau email
- Buat kata sandi dan klik “Lanjut”
- Isi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang ada di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Pastikan semua data terisi dengan benar dan berikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
Mengurus Izin Usaha UMKM
Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda dapat mengurus izin UMKM dengan langkah-langkah berikut ini:
- Setelah memiliki akses ke akun OSS, Anda dapat memulai proses pengurusan izin usaha UMKM
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau masuk langsung dengan klik opsi “Masuk” di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel, email, atau username beserta password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Isikan kode captcha yang diminta dan klik “Masuk”
- Langkah selanjutnya, Anda pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Lalu, klik “Permohonan Baru”
- Lengkapi data yang dibutuhkan, termasuk informasi tentang Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, serta Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkapi juga Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Berikan tanda centang pada “Pernyataan Mandiri”
- Periksa kembali draf perizinan berusaha
- Setelah proses selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga izin berusaha terbit.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran izin usaha secara online melalui platform OSS.
Sehingga bisa menjalankan cara daftar bantuan UMKM 2023 online lewat HP. Langkah ini bentuk kemudahan yang dihadirkan oleh pemerintah untuk mendukung dan mempermudah proses berusaha.
Cara Daftar UMKM Gratis: Persyaratan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2023
Apakah semua individu yang telah mendaftarkan UMKM melalui proses pendaftaran UMKM online dipastikan akan menerima BPUM 2023?
Pada dasarnya, hampir semua UMKM yang telah terdaftar melalui OSS memiliki peluang besar untuk menerima BPUM, asalkan mereka memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM untuk menjadi penerima BPUM tahun 2023:
- Calon penerima BPUM harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Melakukan pendaftaran melalui www.umkm.go.id daftar online login.
- Pelaku usaha harus memiliki usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah. Selain itu, mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
- Pelaku UMKM tidak boleh tercatat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMN).
- Calon penerima BPUM tidak boleh merupakan pensiunan dari TNI, Polri, ASN, atau BUMD/BUMN.
- UMKM yang akan menerima BPUM tidak boleh sedang menerima bantuan kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Alamat usaha yang terdaftar tidak boleh sama dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jika alamat tidak sesuai, pelaku UMKM harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi setempat.
Jika salah satu persyaratan dan cara daftar UMKM gratis tidak terpenuhi, maka permohonan BPUM untuk tahun 2023 akan otomatis ditolak.
Cara Daftar UMKM Gratis di Dinas Koperasi
Apakah pendaftaran UMKM tahun 2023 harus dilakukan secara online? Tidak.
Pemilik usaha mikro kecil dan menengah memiliki opsi untuk mendaftarkan usaha mereka secara langsung di kantor Dinas Koperasi sesuai dengan lokasi domisili.
Berikut Ini cara daftar UMKM gratis di Dinas Koperasi yang harus anda penuhi:
Persiapkan dokumen
Calon penerima BPUM perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk persiapan cara daftar UMKM gratis, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kunjungi kantor dinas koperasi
Cara daftar UMKM gratis selanjutnya, calon penerima BPUM harus datang ke kantor Dinas Koperasi setempat dan membawa semua dokumen.
Ajukan permohonan BPUM
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan bantuan BPUM dengan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
Verifikasi dokumen
Petugas Dinas Koperasi akan memeriksa semua dokumen yang telah diserahkan untuk memastikan kelengkapannya sebagai proses daftar bantuan UMKM 2023 online.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Lengkapi dokumen jika diperlukan
Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap, calon penerima akan diminta untuk segera melengkapinya. Tujuannya agar bisa melanjutkan cara daftar UMKM gratis.
Pendaftaran resmi
Jika semua dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas Dinas Koperasi akan mendaftarkan usaha tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM.
Tunggu pengumuman
Setelah usaha terdaftar, pemilik usaha tinggal menunggu pengumuman mengenai waktu pencairan BPUM.
Pengecekan Melalui Eform BRI
Anda juga perlu memahami cara daftar UMKM BRI. Sebab, bank pemerintah ini ditunjuk pemerintah berkaitan dengan BPUM.
Penerima BPUM dapat melakukan pengecekan melalui eform BRI untuk memastikan apakah nama dan NIK mereka terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2023.
Jika terdaftar, bantuan akan dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Cara daftar UMKM gratis sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pemerintah mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu penyokong ekonomi.
Artikel Terbaru
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PMA
Rp. 8.150.000
Rp. 6.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan