Office Now – Semakin berkembangnya jaman semakin membuat pelaku usaha giat untuk melakukan kegiatan perdagangan melalui media yang ada saat ini. Perkembangan teknologi informasi membuat pengusaha melakukan berbagai upaya agar bisa menyampaikan dan mempromosikan produk mereka. Memiliki izin usaha perdagangan wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik melalui online atau offline.
Kenapa harus memiliki izin usaha perdagangan besar maupun izin usaha perdagangan kecil online? Tentu Anda sendiri sebagai pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi bertanya-tanya bukan mengenai hal tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan mengenai izin usaha perdaganan online tersebut akan jabarkan pada ulasan di bawah ini. Yuk, simak ulasannya sampai selesai!
Alasan Pemilik Usaha Wajib Punya Surat Izin Usaha dan Cara Daftar Izin Usaha di OSS
Seperti yang kita ketahui kalau perkembangan teknologi informasi saat ini sudah sangat pesat sekali. Jangan heran kalau banyak pelaku usaha yang berbondong-bondong untuk melakukan kegiatan perdagangan secara online.
Alasan tersebut bukan tanpa alasan, bila kita melihat fenomena yang terjadi belakangan ini yakni pandemi Covid19. Sedikit lebihnya mempengaruhi usaha yang mereka jalankan. Bahkan tidak sedikit juga yang sampai gulung tikar karena tidak mampu untuk bertahan di masa yang terbilang sulit.
Walau begitu, pandemi yang terjadi tidak membuat pelaku usaha berhenti untuk memutar otak mereka. Dengan memanfaatkan teknologi informasi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, kegiatan promosi bisa dilakukan dengan mudah dan dianggap lebih cepat mendapatkan respon dari calon konsumen.
Ditambah lagi dengan adanya aplikasi-aplikasi platform marketplace mendorong banyak orang untuk memulai usaha. Dengan modal yang minim, proses yang cepat, dan cepat mendapatkan respon dari konsumen menjadi alasan kini banyak pelaku usaha melakukan penjualan online.
Meski demikian, pelaku usaha sebaiknya jangan terlalu terlena dengan keuntungannya saja. Karena ada kekurangan dari kegiatan perdagangan online yang harus diperhatikan dengan seksama.
Berikut ini ada beberapa alasan yang harus Anda ketahui mengenai kekurangan dari kegiatan perdagangan online, sehingga sebagai pelaku usaha perdagangan online Anda harus mendaftarkan diri untuk membuat izin usaha OSS di website milik pemerintah.
- Adanya indikasi penipuan antara penjual ke pembeli
- Barang atau produk yang dijual tidak sesuai dengan aslinya
- Tidak adanya kontrak yang jelas untuk mengikat penjual dan pembeli, sehingga pembeli kesulitan untuk menuntut haknya.
Melihat kekurangan diatas, maka yang dirugikan secara tidak langsung adalah konsumen. Untuk mencegah hal tersebut dan menjaga nama baik penjual, pemerintah mewajibkan pada pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal mengenai izin usaha perdagangan online tersebut awalnya diatur pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019, yakni mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Kemudian kembali diatur lebih dalam lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi: “Pelaku Usaha wajib memiliki Izin Usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.”
Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)?
SIUPMSE sendiri adalah surat izin usaha dagang yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha online. Yang mana permohonan penerbitannya dilakukan di Lembaga OSS dan penerbitannya pun didapatkan secara percuma alias gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUPMSE akan dikenakan sanksi adminitratif, yakni berupa peringan tertulis yang didapatkan sebanyak 3 kali. Adapun masa tenggang waktu yang dimaksud yaitu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender.
Kalau sampai peringatan ketiga tidak juga diindahkan, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi lebih yakni dimasukkan ke dalam daftar hitam. Bahkan mendapatkan perintah penghentian kegiatan usaha sampai waktu yang ditentukan.
Dan harus diperhatikan juga kalau kewajiban Izin Usaha ini juga berlaku untuk perseorangan, sesuai dengan Pasal 1 Angka 4 Permendag 50/2020. Yaitu semua kegiatan pemasaran dilakukan sendiri mulai dari proses produksi, marketing, sampai pengiriman. Tetap wajib untuk memiliki surat izin usaha.
Adapun surat izin usaha yang digunakan adalah KBLI 4791 yaitu Perdagangan Eceran melalui Pemesanan Pos atau internet. Kalau sampai tidak diurus, maka akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Intinya, dengan adanya kewajiban surat izin usaha perdagangan ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi oknum penjual nakal. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari konsumen atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pedagang.
Yang artinya, bagi siapapun pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan online sangat disarankan untuk membuat izin usaha. Seperti izin usaha perdagangan umum yang bisa dilakukan di website milik pemerintah di Lembaga OSS.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendaftarkan usaha online ke OSS? Di bawah ini ada cara yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Yuk simak lagi!
Cara Daftar Izin Usaha Perdagangan Secara Online di OSS
Berikut ini adalah cara untuk bisa membuat izin usaha online yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya, di antaranya:
Menyiapkan dokumen-dokumen penting
- Memiliki surat pengantar dari RT dan RW tempat usaha
- Fotocopy KTP yang menjadi penanggung jawab usaha
- Fotocopy KK dari pemiliki atau penanggung jawab usaha
- Foto ukuran 4×6 dua lembar berwarna
- Formulir Izin Usaha Mikro dan Kecil yang sudah dilengkapi data-datanya. Dan data yang harus diisi dalam formulir melingkupi;
- Nama lengkap
- Nomor KTP (NIP)
- Nomor telepon yang aktif
- Alamat sesuai KTP
- Alamat usaha
- Bidang usaha
- Sarana berikut dengan peralatan usaha
- Total modal yang dipakai untuk usaha
- Melakukan pendaftaran di website OSS dengan mencantumkan alamat email yang aktif lalu password yang mudah diingat.
Setelah mendaftar, selanjutnya Anda harus pastikan kalau Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apapun jenis usaha yang Anda lakukan harus memiliki NIB untuk membuat izin usaha seperti izin usaha perdagangan minuman beralkohol dan izin usaha perdagangan kayu.
Membuat Nomor Induk Berusaha di Online Single Submission
Untuk membuat NIB, Anda tidak perlu repot menyambangi lembaga tersebut. Sebab Anda bisa melakukannya secara online di laman OSS, seperti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman OSS di www.oss.go.id
- Klik fitur “Daftar” di pojok kanan atas
- Isi formulir registrasi dengan lengkap
- Klik tanda centang (√) di fitur syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
- Buka email untuk cek email dan aktivasi dari OSS yang berupa username, password, dan nomor identitas penanggung jawab usaha Anda
- Buka laman OSS lagi untuk melakukan login dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan lewat email
- Pilih jenis izin usaha yang ada pada fitur menu “Perizinan Berusaha” yang terdiri dari:
- Daftar NIB Perseorangan Mikro
- Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
- Pendaftaran NIB Non Perseorangan
- Lengkapi semua kolom yang ada pada fitur pendaftaran
- Setelah terisi semua, klik “Simpan dan Lanjutkan”
- Langkah terakhir bila semua instruksi sudah dilakukan dengan baik, maka Anda membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Online sesuai dengan arahan yang ada pada web.
Izin usaha yang dilakukan secara digital melalui website OSS tidak hanya bisa digunakan untuk jenis usaha perseorangan seperti usaha mikro dan kecil. Tetapi juga bisa untuk badan usaha skala besar.
Bagaimana, cukup mudah bukan untuk membuat izin usaha perdagangan online? Semoga ulasan yang sudah kami rangkum di atas bisa jadi referensi yang tepat. Dan cara buat surat izin usaha online di laman OSS bisa Anda coba loh dari sekarang. Selamat mencoba!
Artikel Terbaru
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PMA
Rp. 8.150.000
Rp. 6.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan