Cara Bayar Pajak PT Perorangan yang Benar agar Tidak Kena Denda Pajak
-
Cara Bayar Pajak PT Perorangan yang Benar agar Tidak Kena Denda Pajak

OFFICE NOW – Cara bayar pajak PT Perorangan sebenarnya tidak sesulit yang banyak orang kira. 

Banyak pemilik usaha kecil yang merasa takut dan bingung memulai. Akhirnya mereka menunda-nunda padahal menunda hanya menambah beban denda. 

Jangan sampai usaha kecil Anda rugi besar hanya karena tidak paham prosedurnya.

Jenis Pajak yang Harus Dibayar PT Perorangan

Jenis Pajak yang Harus Dibayar PT Perorangan

Sebelum mempelajari cara bayar pajak PT Perorangan, Anda harus tahu pajak apa saja yang wajib disetor. 

Pajak PT Perorangan berapa persen tergantung dari omzet usaha Anda. Untuk usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarifnya 0,5%.

Berikut jenis pajak untuk PT Perorangan:

PPh Final 0,5% 

Pajak ini berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Tarifnya hanya 0,5% sehingga sangat ringan untuk usaha kecil. 

Pajak ini sangat cocok disebut sebagai pajak UMKM PT Perorangan karena memang diperuntukkan bagi pelaku UMKM. 

Anda wajib membayar pajak ini setiap bulan tanpa terkecuali. 

Perhitungannya mudah yaitu omzet bulanan dikali 0,5%. Tidak perlu pusing menghitung laba rugi karena langsung dari omzet kotor.

PPh Pasal 21 

Ini adalah pajak atas gaji yang Anda bayarkan kepada karyawan. 

Anda sebagai pemilik PT Perorangan wajib memotong gaji karyawan setiap bulan. Potongan tersebut kemudian Anda setorkan ke kas negara. 

Tidak hanya setor, Anda juga wajib melaporkannya setiap masa pajak berakhir. 

Jika Anda memiliki karyawan meskipun hanya satu orang, pajak ini tetap berlaku. 

PPh Pasal 23 

Pajak ini dikenakan atas jasa atau sewa yang Anda terima dari badan usaha lain. Contohnya jika perusahaan lain menyewa ruangan kantor Anda atau menggunakan jasa konsultasi dari Anda. 

Tarifnya bervariasi antara 2% hingga 15% tergantung jenis jasanya. 

Pajak ini hanya berlaku jika Anda sering bertransaksi dengan perusahaan lain dalam skala besar. 

Untuk usaha kecil yang transaksinya dengan orang perorangan, pajak ini jarang muncul.

PPh Pasal 25 

Ini adalah angsuran pajak yang berlaku ketika omzet Anda sudah melewati batas UMKM. 

Setelah omzet melebihi Rp4,8 miliar, Anda tidak bisa pakai tarif 0,5% lagi. Anda harus menghitung pajak berdasarkan laba bersih usaha. 

PPh Pasal 25 adalah cicilan pajak yang Anda bayar setiap bulan. Jumlahnya dihitung dari taksiran pajak tahunan dibagi 12. 

Biasanya Anda akan membayar ini setelah usaha Anda semakin besar dan omzet terus meningkat.

PPN 

Pajak pertambahan nilai ini wajib jika omzet Anda sudah di atas Rp4,8 miliar per tahun. 

Pajak ini dikenakan setiap kali Anda menjual barang atau jasa kena pajak. Anda harus membuat faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan. 

Untuk usaha kecil yang omzetnya masih di bawah batasan, Anda belum wajib membayar PPN. 

Cara Bayar Pajak PT Perorangan yang Benar agar Tidak Salah Prosedur

Cara Bayar Pajak PT Perorangan yang Benar agar Tidak Salah Prosedur

Cara bayar pajak PT Perorangan harus dilakukan urut dan tidak terbalik. Satu kesalahan bisa membuat proses berantakan dan uang Anda bisa hilang percuma.

Berikut langkah cara bayar pajak PT Perorangan yang benar:

Hitung pajak terutang Anda terlebih dahulu 

Anda tidak bisa bayar sebelum tahu berapa nominal yang harus disetor. 

Mulailah dengan menghitung omzet bulanan Anda dari awal bulan sampai akhir bulan. 

Catat semua pemasukan tanpa terkecuali termasuk uang muka atau cicilan dari pelanggan. 

Kalikan total omzet tersebut dengan tarif 0,5% jika usaha Anda masih masuk kategori UMKM. 

Untuk PPh Pasal 21, Anda harus menghitung dari total gaji karyawan setelah dikurangi PTKP. 

Perhitungan pajak PT Perorangan sebenarnya tidak rumit asalkan Anda rajin mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran usaha. Jangan sampai salah hitung karena kelebihan bayar pun tidak bisa Anda tarik kembali.

Buat kode billing melalui e-Billing DJP 

Setelah tahu nominal pajak, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. 

Buka situs pajak.go.id dan login ke akun DJP Online Anda menggunakan NPWP dan password. 

Pilih menu “Buat Kode Billing” lalu isi semua data pajak dengan benar seperti jenis pajak, masa pajak, dan nominal. 

Sistem akan mengeluarkan kode billing sepanjang 15 digit yang wajib Anda catat dan simpan baik-baik.

Kode billing berbeda setiap bulan dan setiap jenis pajak, jadi jangan pakai kode lama.

Bayar melalui bank atau kantor pos terdekat 

Bawa kode billing yang sudah Anda buat ke bank persepsi seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. 

Anda juga bisa membayar lewat mobile banking tanpa harus keluar rumah. 

Buka aplikasi bank Anda lalu pilih menu “Penerimaan Negara” atau “Bayar Pajak”. Masukkan kode billing 15 digit tersebut dengan teliti jangan sampai salah angka. 

Transfer sesuai nominal pajak yang sudah Anda hitung sebelumnya. Setelah bayar, Anda akan mendapat bukti pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). 

Simpan bukti ini dengan rapi karena akan Anda perlukan saat lapor SPT nanti.

Laporkan SPT setelah pembayaran selesai 

Banyak orang mengira setelah bayar maka selesai sudah urusan pajak. Ini salah besar karena Anda masih wajib melaporkan SPT. 

Cara lapor pajak PT Perorangan dilakukan melalui e-Filing atau e-Form di situs DJP Online. 

Login ke akun Anda lalu pilih menu “Lapor SPT”. 

Pilih SPT Masa untuk laporan bulanan yang harus Anda lakukan setiap bulan. 

Jangan lupa juga lapor SPT Tahunan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 31 Maret. 

Cara bayar pajak PT Perorangan ini wajib dilakukan meskipun pajak Anda nihil atau tidak ada setoran. Jika tidak lapor, Anda tetap kena denda meskipun sudah bayar.

Simpan semua arsip dengan rapi 

Langkah terakhir yang sering dilupakan adalah menyimpan arsip. Kumpulkan semua bukti bayar dan bukti lapor SPT Anda dalam satu folder khusus. 

Simpan arsip tersebut minimal selama 5 tahun ke depan sesuai aturan yang berlaku. Ini sangat berguna untuk berjaga-jaga jika nanti ada pemeriksaan dari kantor pajak. 

Saat diperiksa, Anda harus menunjukkan bukti bahwa Anda sudah bayar dan lapor tepat waktu. Tanpa arsip, Anda dianggap tidak pernah memenuhi kewajiban.

Risiko Keterlambatan dan Sanksi Pajak yang Harus Dihindari oleh PT Perorangan

Risiko Keterlambatan dan Sanksi Pajak yang Harus Dihindari oleh PT Perorangan

Telat bayar pajak tidak hanya merugikan finansial, tapi juga buang waktu dan tenaga untuk mengurus sanksi. SPT PT Perorangan yang telat dilapor pasti kena denda.

Berikut risiko jika telat bayar dan telat lapor:

Denda telat bayar PPh Final 2% per bulan 

Denda ini dihitung dari jumlah pajak yang kurang Anda bayar. Dendanya maksimal 24 bulan atau 48% dari total pajak terutang. 

Kelihatannya memang kecil tapi jangan pernah biasakan diri dengan keterlambatan. Lama-lama denda kecil ini bisa menggunung dan membebani cash flow usaha Anda.

Denda telat lapor SPT Masa Rp100 ribu 

Denda ini berlaku untuk setiap SPT Masa yang telat Anda laporkan. 

Untuk SPT Tahunan, dendanya jauh lebih besar yaitu Rp1 juta. 

Perlu Anda ketahui, denda ini di luar dari denda telat bayar yang sudah dihitung sebelumnya. 

Jadi jika Anda telat bayar dan telat lapor, Anda kena dua denda sekaligus. 

Bunga pinjaman yang terus berjalan 

Jika Anda telat bayar, negara akan menganggap Anda meminjam uang darinya. Ada bunga acuan plus 5% yang akan terus berjalan setiap bulannya sampai Anda melunasi semuanya. 

Bunga ini bisa lebih besar dari denda 2% jika suku bunga acuan sedang tinggi. 

Jangan sampai Anda telat bertahun-tahun karena bunganya akan membengkak. Lebih baik bayar cepat walau telat sebentar dari pada menunda terlalu lama.

Pemeriksaan pajak yang merepotkan 

Keterlambatan yang terjadi terus menerus akan memicu pemeriksaan dari kantor pajak. 

Petugas pajak akan mendatangi kantor Anda dan memeriksa semua pembukuan dari awal. Mereka akan membolak-balik setiap catatan transaksi Anda. 

Proses ini bisa berbulan-bulan dan sangat mengganggu fokus usaha Anda. Anda harus menyediakan waktu dan tenaga ekstra untuk melayani pemeriksa pajak.

Pemblokiran akun DJP Online 

Direktorat Jenderal Pajak bisa memblokir akun DJP Online Anda jika Anda terus menerus lalai. 

Akibatnya Anda tidak bisa membuat faktur pajak dan tidak bisa lapor SPT. Usaha Anda akan terganggu total karena terhambat secara administrasi. 

Anda tidak bisa mengurus dokumen apa pun yang berhubungan dengan pajak. Satu-satunya cara membuka blokir adalah melunasi semua tunggakan dan denda.

Cara bayar pajak PT Perorangan tidak sulit jika Anda mau belajar dan disiplin. Mulai dari hitung pajak, buat kode billing, bayar tepat waktu, lalu lapor SPT. 

Jangan menunda karena denda dan bunga akan membesar. Disiplin bayar pajak membuat usaha kecil Anda aman.

Jangan pusing sendiri urus administrasi pajak dari nol. Gunakan Office Now untuk membantu administrasi dan pembayaran pajak usaha Anda. 

Dari pendirian PT Perorangan murah hingga pembayaran pajak PT Perorangan, tim kami siap membantu. 

Hubungi Office Now sekarang dan fokuslah kembangkan bisnis Anda. Biar tim ahli kami yang tangani semua urusan pajaknya. 

Cara bayar pajak PT Perorangan akan terasa lebih mudah dengan Office Now.

Izin Usaha PT Perorangan Dicabut Penyebab dan Cara Menghindarinya
Izin Usaha PT Perorangan Dicabut: Penyebab dan Cara Menghindarinya
Aturan Pencabutan Izin Usaha OSS pada PT Perorangan Kapan dan Mengapa Bisa Terjadi
Aturan Pencabutan Izin Usaha OSS pada PT Perorangan: Kapan dan...
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Pendiri PT Perorangan, Syarat, dan Tanggung Jawabanya
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Pendiri PT Perorangan, Syarat, dan...
Jangka Waktu PT Perorangan Apakah Ada Batasan atau Bisa Selamanya
Jangka Waktu PT Perorangan: Apakah Ada Batasan atau Bisa Selamanya?

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Izin Usaha PT Perorangan Dicabut Penyebab dan Cara Menghindarinya
Izin Usaha PT Perorangan Dicabut: Penyebab dan Cara Menghindarinya
OFFICE NOW – Izin usaha PT Perorangan dicabut bukan hal...
Aturan Pencabutan Izin Usaha OSS pada PT Perorangan Kapan dan Mengapa Bisa Terjadi
Aturan Pencabutan Izin Usaha OSS pada PT Perorangan: Kapan dan Mengapa Bisa Terjadi?
OFFICE NOW – Pencabutan izin usaha OSS menjadi mimpi buruk...
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Pendiri PT Perorangan, Syarat, dan Tanggung Jawabanya
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Pendiri PT Perorangan, Syarat, dan Tanggung Jawabanya
OFFICE NOW – Menjadi seorang pendiri PT Perorangan memberikan Anda...
Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.