Biaya Pengurusan SIUP, SITU, dan TDP Terbaru 2022
Biaya Pengurusan SIUP, SITU, dan TDP Terbaru 2022
Biaya Pengurusan SIUP

Office Now – Biaya pengurusan SIUP, SITU serta TDP di 2022 barangkali masih kerap menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan calon pengusaha baru. Pasalnya, masalah perizinan ini sangatlah penting untuk menjamin kelangsungan suatu kegiatan usaha.  

Bagi Anda yang kebetulan hendak mulai mencoba berwiraswasta, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait urusan perizinan. Hal itu pun berdampak pada kebutuhan biaya pengurusan SIUP, TDP serta SITU.

Sekilas Pembahasan Mengenai SIUP

Istilah SIUP berasal dari singkatan Surat Izin Usaha Perdagangan. Fungsi SIUP adalah menjamin legalitas suatu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli atau dagang. SIUP dahulu memiliki masa berlaku lima tahun sebelum akhirnya berubah menjadi seumur hidup.

Kategori SIUP

Setiap perusahaan dagang wajib memiliki SIUP yang sesuai dengan kategori usahanya. Adapun pembagian jenis kategori SIUP itu adalah berdasarkan penilaian jumlah kekayaan bersih suatu perusahaan sebagai berikut:  

  • SIUP Kecil untuk perusahaan dengan kekayaan bersih Rp50 juta – Rp500 juta
  • Jenis SIUP Menengah jika kekayaan bersih perusahaan antara Rp500 juta – Rp10Miliar
  • SIUP Besar bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10Miliar
  • Jenis SIUP Mikro untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya tidak sampai Rp50 juta. Khusus untuk jenis SIUP ini, kepemilikannya bersifat opsional (tidak wajib).

Selain kategori SIUP di atas, barangkali Anda pernah mendengar perusahaan tertentu yang perlu membayar biaya pengurusan SIUP MB (Minuman Beralkohol).  Aturan kepemilikan SIUP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014.

Syarat dan Biaya Pengurusan SIUP

Prosedur pembuatan SIUP dahulu bisa Anda urus melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPTSP. Nantinya Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP, NPWP, pas foto dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP).

Sejak terbitnya PP Nomor 24 tahun 2018, Anda bisa mengurus izin usaha secara online melalui situs Online Single Submission (OSS). Selain lebih praktis dan cepat, cara ini juga akan membuat Anda tidak lagi terkena biaya pengurusan SIUP dan TDP.

Sekilas Penjabaran Tentang TDP

TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah  bukti telah tercatatnya suatu perusahaan secara legal dan sah dalam hukum administrasi negara. Itulah sebabnya hampir semua jenis perusahaan wajib memiliki TDP, termasuk yayasan dan koperasi.

Perusahaan uang tidak wajib mempunyai TDP ini hanyalah yang berskala kecil dan dikelola oleh satu orang dengan dibantu anggota keluarganya. Masa berlaku TDP tercatat selama lima tahun.

Syarat dan Jumlah Biaya Pembuatan TDP

Bagi pelaku usaha perdagangan, dahulu prosedur dan biaya pengurusan SIUP TDP bisa Anda urus bersamaan melalui kantor DPTSP. Sama seperti proses pembuatan SIUP, Anda pun perlu mengisi formulir pendaftaran untuk bisa membuat TDP.

Sebagai kelengkapan persyaratan, Anda juga perlu melampirkan fotokopi KTP, NPWP, SITU, Izin gangguan (HO), akta pendirian, dan neraca awal perusahaan. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan fotokopi surat keputusan pengesahan dari pihak yang terkait.

Pembuatan TDP ini bisa juga Anda lakukan secara online melalui OSS. Sistem OSS yang terintegrasi memang memungkinkan Anda untuk mengurus pembuatan berbagai izin usaha secara gratis hanya melalui satu situs tersebut.  

Dahulu pun, proses pembuatan TDP juga dapat melalui DPTSP, seperti SIUP. Tak heran bila bagi perusahaan dagang, biaya pengurusan SIUP dan TDP di Surabaya atau daerah lainnya kerap dihitung satu paket.

Setelah Anda mengajukan kelengkapan berkas pendaftaran ini, petugas biasanya akan menginspeksi kondisi perusahan secara langsung. Setelah memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan, TDP yang Anda ajukan akan segera diterbitkan.

Mengenal Sekilas Mengenai SITU

Kepanjangan SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha. Nama ini menunjukkan fungsi dari surat izin usaha tersebut, yakni menjamin legalitas tempat yang Anda gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Adanya SITU juga menunjukkan bahwa bangunan yang akan Anda tempati untuk mengadakan bisnis tersebut sudah memenuhi aturan tata kota. Selain itu, masyarakat sekitar pun tidak merasa terganggu atau keberatan dengan keberadaannya.

Menilik pentingnya fungsi SITU tersebut, tidaklah mengherankan jika semua jenis kegiatan usaha wajib memilikinya. SITU dapat berlaku selama tiga tahun, jika tidak ada perubahan siginikan terkait bangunan atau pun pemiliknya.  

Syarat dan Jumlah Biaya yang Diperlukan Untuk Mengurus SITU

Penerbitan SITU merupakan kewenangan pemerintah daerah di mana bangunan tempat usaha itu berdomisili. Untuk pengajuannya dapat Anda lakukan melalui kantor DPTSP atau dinas penanaman modal.

Syarat pengajuan SITU adalah membuat surat permohonan beserta fotokopi KTP, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), akta pendirian perusahaan, dan sertifikat tanah. Selain itu, Anda juga perlu melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan persetujuan masyarakat.

Sebelum menyetujui pengajuan SITU Anda, petugas dari dinas terkait biasanya akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan. Jika kondisi tempat itu memenuhi syarat, permohonan SITU Anda akan segera diloloskan.

Perlu Anda ketahui bahwa biaya pengurusan SITU SIUP di Makassar atau di daerah lainnya adalah gratis.  

Ketentuan Terbaru Terkait Kepemilikan dan Biaya Pengurusan SIUP, TDP, serta SITU

Keberadaan PP Nomor 24 tahun 2018 mengenai Perizinan Usaha yang Terintegrasi sekarang telah diperbarui dengan PP Nomor 5 tahun 2021. PP ini mengatur tentang Penyelenggaran Izin Usaha yang Berbasis Resiko (Risk-Based Approach).  

Berdasarkan PP tersebut, perusahaan terbagi dalam empat kategori resiko, yakni rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Kriteria mengenai penilaian skala resiko ini juga dapat Anda baca selengkapnya dalam PP.

Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 ini, ada tiga jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan, yaitu:   

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin usaha ini berfungsi sebagai nomor identitas suatu perusahaan, menggantikan TDP. Selain itu, keberadaan NIB juga dapat sekaligus menggantikan fungsi SIUP. Dengan demikian artinya Anda kini tidak perlu lagi mengurus pembuatan SIUP maupun TDP.

Semua jenis perusahaan dari kategori resiko mana pun wajib untuk memiliki NIB. Anda dapat mengurus pembuatan NIB ini secara online melalui situs OSS, yang kini telah berganti nama menjadi OSS-RBA.

Sertifikat Standar

Kepemilikan sertifikat ini wajib bagi perusahaan yang memiliki tingkat resiko menengah-rendah, menengah-tinggi serta tinggi. Prosedur pembuatannya pun tetap dapat Anda lakukan melalui situs OSS-RBA.

Keberadaan Sertifikat Standar ini menandakan bahwa perusahaan tersebut perlu berada pada level pengawasan nomor 2, 3 dan 4.

Izin

Jenis perizinan ini terbagi atas Izin Operasional dan Izin Komersial. Kepemilikan Izin ini husus untuk perusahaan dengan skala resiko tinggi yang perlu mendapat pengawasan dengan level maksimal.

Saat ini bisa dibilang Anda tak perlu mengalokasikan biaya pengurusan SIUP, TDP, dan SITU karena jenis perizinan itu sudah tidak berlaku lagi. Sebaliknya, Anda wajib memiliki NIB dan perizinan lain berdasarkan skala resiko perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku.

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.