Akta Pendirian Perusahaan dan 3 Serba-Serbi Penting Mengenainya
Akta Pendirian Perusahaan dan 3 Serba-Serbi Penting Mengenainya
Akta Pendirian Perusahaan

Office Now – Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda persiapkan apabila hendak mendirikan atau memulai sebuah kegiatan bisnis. Keberadaan dokumen ini sangatlah penting untuk menjamin legalitas usaha Anda tersebut.

Sebagai seorang pemilik bisnis, tentunya amat penting bagi Anda untuk mengetahui seluk beluk akta pendirian perusahaan ini. Dengan begitu, Anda tak akan canggung lagi apabila hendak mengurus pembuatannya agar bisa menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah sebuah dokumen legal yang berfungsi sebagai dasar hukum dan bukti pengesahan berdirinya suatu badan usaha. Dalam dokumen tersebut umumnya tercantum sejumlah data perusahaan yang antara lain meliputi:

  • Nama, alamat, dan nomor kontak perusahaan
  • Sektor usaha yang digeluti oleh perusahaan
  • Maksud serta tujuan berdirinya perusahaan tersebut
  • Struktur organisasi berikut pembagian hak dan kewajiban tiap personil di dalamnya
  • Jumlah modal pendirian serta struktur Anggaran Dasar (AD) perusahaan

Akta pendirian perusahaan dan sertifikat tanah dan bangunan termasuk ke dalam jenis arsip bernilai hukum. Oleh karena itu, Anda tentunya tidak boleh sembarangan dalam mengurus pembuatan dokumen penting tersebut.

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2004, notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat dan mengesahkan dokumen akta otentik. Hal ini berarti akta pendirian perusahaan harus dibuat di notaris.

UU No. 30 tahun 2004 tersebut memang telah mengalami pembaruan melalui UU No. 2 tahun 2014 mengenai jabatan notaris. Meski begitu, ketentuan mengenai kewenangan pembuatan akta tersebut masih tetap berada di tangan yang sama.  

Syarat Pembuatan Akta Pendirian Usaha

Untuk dapat memperoleh akta pendirian perusahaan dari notaris, Anda biasanya akan diminta untuk melengkapi beberapa berkas persyaratan sebagai berikut:  

  • Kartu identitas (KTP) semua pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan
  • Kartu Keluarga (KK) dan pas foto pihak yang akan menjadi penanggung jawab
  • Bukti terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Foto kondisi fisik perusahaan
  • Surat kontrak (jika kebetulan lokasi tempat usaha Anda tersebut berstatus sewa)

Prosedur Pembuatan Akta Pendirian Melalui Notaris

Untuk melakukan pembuatan akta perusahaan, pertama-tama Anda harus menyusun draft akta tersebut lebih dahulu. Untuk itu Anda perlu melakukan pengisian formulir serta melampirkan berkas persyaratan yang sudah tercantum pada poin pembahasan sebelumnya.

Pihak notaris selanjutnya akan memproses pembuatan akta Anda. Setelah proses itu selesai, lakukan validasi terhadap data-data yang tercantum dalam akta tersebut dan revisi bila perlu. Jika semua data sudah benar, lakukan penandatanganan akta itu di hadapan notaris.

Nantinya akta pendirian perusahaan harus mendapatkan surat keterangan pengesahan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Setelah itu, barulah proses pembuatan akta tersebut selesai.

Perlu Anda catat bahwa proses pembuatan akta ini memerlukan sejumlah biaya yang bisa Anda bayarkan pada pejabat terkait maupun pemerintah. Tarif pembuatan akta ini umumnya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan daerah tempat domisili perusahaan Anda.

Pentingnya Sebuah Perusahaan Memiliki Akta Pendirian

Ada beberapa sebutan untuk akta pendirian perusahaan in English yang bisa Anda temukan melalui internet. Beberapa di antaranya adalah Memorandum of Association, Constitutional Document, Article atau Deed of Incorporation, serta Notary Company Act.

Memiliki dokumen resmi ini sangatlah penting bagi perusahaan Anda karena akta tersebut mempunyai beberapa fungsi dan manfaat antara lain:

Bukti kepemilikan usaha secara sah

Adanya dokumen resmi yang menyatakan berdirinya yayasan merupakan salah satu syarat yang tertulis dalam undang-undang. Sebagai badan hukum yang memiliki tujuan sosial, tentunya yayasan harus menunjukkan kepatuhan pada hukum dan perundangan.

Wujud kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di tanah air

Mengingat akta pendirian perusahaan dapat digolongkan sebagai dokumen hukum yang aturan kepemilikannya tercantum dalam undang-undang, Anda tentu wajib untuk mematuhinya.

Menjaga aspek legalitas dan kredibilitas perusahaan  

Perusahaan yang telah terbukti mentaati peraturan perundangan secara otomatis akan terjamin aspek legalitasnya. Hal ini juga akan membuat citra kredibilitas perusahaan lebih positif sehingga dapat meraih kepercayaan masyarakat dan peluang untuk melakukan ekspansi.  

Jenis Perusahaan yang Wajib Memiliki Akta Pendirian

Ada pun beberapa jenis badan usaha yang memerlukan akta pendirian perusahaan contoh-nya adalah sebagai berikut:

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah jenis perusahaan persekutuan berstatus badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang dengan sistem kepemilikan berbentuk saham. Sistem pengelolaannya biasanya terangkum dalam sebuah struktur organisasi yang kompleks dan profesional.

Untuk mendirikan badan usaha ini, Anda umumnya harus menyiapkan modal paling sedikit sebesar Rp50juta. Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat Anggaran Dasar PT yang meliputi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Status badan hukum PT memberikannya jaminan legalitas yang lebih pasti. Di sisi lain, hal itu juga membuatnya mempunyai kewajiban yang lebih mengikat untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang mungkin terkait.

Mengingat tingkat kompleksitas PT yang relatif cukup tinggi ini, keberadaan akta pendirian sangatlah penting untuk mengantisipasi timbulnya sengketa. Akta pendirian perusahaan Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

CV

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang sistem keanggotaannya terbagi atas dua jenis sekutu. Kedua jenis sekutu yang ada dalam CV ini dikenal dengan nama sekutu aktif dan sekutu pasif atau komanditer.

Masing-masing sekutu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dalam kepengurusan CV. Sekutu aktif memiliki tugas dan kewenangan penuh untuk mengelola jalannya operasional CV sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab atas urusan modal.

Berbeda dengan PT, CV belum memiliki status badan hukum. Selain itu, struktur Anggaran Dasarnya juga relatif lebih sederhana dan tidak terdapat syarat modal minimal untuk mendirikannya.

Firma

Hampir sama seperti CV, Firma merupakan jenis perusahaan persekutuan yang pendiriannya melibatkan minimal dua orang dan belum berstatus badan hukum. Bedanya, semua anggota Firma mempunyai pembagian hak serta kewajiban yang sama.

Perusahaan Perseorangan

Tak hanya badan usaha yang berbentuk persekutuan, pendirian perusahaan perseorangan pun bisa juga memerlukan adanya akta notaris. Sesuai dengan namanya, jenis perusahaan ini bisa didirikan dan menjadi milik pribadi satu orang saja.

Selaku pendiri sekaligus pemilik tunggal, Anda tentunya akan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai keinginan. Anda pun harus siap menghadapi segala resiko keuntungan maupun kerugian yang mungkin menimpa perusahaan.

Meski bukan merupakan jenis perusahaan persekutuan, syarat dan prosedur pembuatan akta pendirian perusahaan perseorangan ini relatif sama dengan yang lainnya.

Selain badan usaha komersial, koperasi dan yayasan pun perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Keberadaan dokumen legal ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar pendirian, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari investor maupun pihak terkait lainnya.

Artikel Terbaru

Pemasaran di Bidang Digital
Pemasaran di Bidang Digital: Ini 7 Strategi yang Cocok untuk...
Pentingnya Legalitas UMKM
7 Alasan Pentingnya Legalitas UMKM dan Kendala Jika Tidak Memilikinya
Menyeleksi Pegawai UMKM (3)
9 Tips Menyeleksi Pegawai UMKM untuk Mendukung Kemajuan Bisnis
Bayar-Pajak-Perusahaan (1)
Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

Layanan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PMA


Rp. 8.150.000 Rp. 6.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.