Office Now – Pemerintah berusaha untuk mengakomodir perkembangan dunia usaha. Salah satunya adalah dengan terus memperbarui dan memudahkan persyaratan pembuatan PT dan badan usaha lainnya. Syarat dan ketentuan pembuatan PT terbaru tahun 2021 misalnya.
Kini, sejumlah syarat pendirian PT mengalami perubahan. Diantaranya syarat pembuatan PT online yang tidak ribet. Atau pembuatan PT dengan menggunakan alamat virtual. Pembuatan PT 2021 pun semakin mudah. Berikut adalah penjelasannya.
Peraturan Terbaru Pembuatan PT Tahun 2021

Baik pembuatan PT di notaris maupun secara online, peraturannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Selayaknya peraturan lain yang terus direvisi sesuai perkembangan zaman, peraturan tentang pembuatan PT juga mengalami perubahan. Di antaranya:
Jumlah pendiri.
Kini PT juga bisa didirikan oleh satu orang saja. Tidak perlu oleh minimal dua orang yang masing-masing menyetorkan sejumlah modal. Namun peraturan ini hanya berlaku untuk UMKM.
Perolehan Status Badan Hukum
Sebelumnya, status badan hukum PT akan terbit setelah keputusan Kemenkumham keluar. Kini, sesuai dengan UU Cipta Kerja, status badan hukum PT sudah bisa terbit setelah Anda mendapatkan bukti pendaftaran di Kemenkumham.
Besaran Modal Dasar
Kini modal dasar minimal untuk mendirikan PT semakin ringan. Jika sebelumnya mendirikan PT membutuhkan modal dasar Rp50 juta, maka kini hal tersebut tidak berlaku lagi. Untuk jenis usaha kecil tidak ada pembatasan modal, asalkan saat PT disahkan, 25% dari modal telah disetor dan ditempatkan.
Perizinan yang Berubah
- TDP tidak diperlukan lagi, diganti dengan NIB
- Penentuan skala usaha didasarkan kepada resiko. Yaitu usaha beresiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
- Usaha kecil tidak memerlukan surat Amdal lagi. Penggantinya adalah SPKPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Perubahan-perubahan ini berdampak baik bagi perkembangan dunia usaha. Karena kini pembuatan PT murah dan lebih mudah. Adapun tahap pendirian PT di tahun 2021 secara umum adalah:
- Lakukan pengajuan nama perusahaan dan pembayarannya melalui www.ahu.go.id
- Akta perusahaan diajukan dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh Kemenkumham
- Pengajuan SIUP dan NIB kini dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission di www.oss.go.id
- Pendaftaran PT dilakukan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan secara online ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan NPWP serta VAT dapat diajukan ke www.ereg.pajak.go.id.
Pembuatan PT Dan Virtual Office

Jika dahulu untuk membuat perseroan terbatas memerlukan alamat perusahaan yang nyata, sekarang pembuatan PT juga bisa menggunakan alamat virtual atau virtual office. Hal ini tentu terobosan yang memudahkan.
Pembuatan PT dan virtual office maksudnya perseroan Anda menggunakan alamat virtual. Kegiatan operasional perusahaan tetap bisa dilakukan secara jarak jauh. Tanpa memerlukan pertemuan fisik.
Intinya, alamat virtual ini adalah sebuah alamat atau lokasi yang disewakan kepada pengusaha untuk kegiatan usaha mereka. Hal ini akan sangat memudahkan bagi Anda yang ingin membuka usaha namun belum memiliki lokasi. Lantas, apa saja hal yang didapatkan dengan menggunakan virtual office? Berikut penjelasannya.
- Asisten virtual untuk melakukan tugas administrasi perusahaan. Misalnya pengaturan telepon masuk dan keluar, serta menyiapkan rincian panggilan yang terjadi ke nomor perusahaan.
- Mengatur surat menyurat. Sehingga tidak akan terjadi kesalahan alamat pengiriman. Anda pun bisa menerima surat dari pihak ketiga menggunakan alamat virtual office.
- Jika suatu saat Anda harus mengadakan pertemuan tatap muka dengan pihak ketiga, penyedia virtual office juga bisa menyediakan ruangan untuk digunakan.
Penggunaan virtual office juga bisa menekan pengeluaran perusahaan. Terutama pada biaya sewa dan perawatan gedung. Namun cermati juga, apakah bidang usaha Anda cocok menggunakan alamat fiktif ini atau tidak.
Usaha pariwisata, e-commerce, konstruksi dan properti tidak seharusnya menggunakan alamat virtual. Karena jenis usaha tersebut membutuhkan tempat yang tetap dan sering melakukan pertemuan langsung dengan konsumen atau pihak ketiga.
Jika ingin menghemat biaya lokasi, Anda bisa memilih opsi coworking space yang saat ini sedang marak dan tersebar di banyak tempat.
Pembuatan PT Perorangan
Pembuatan PT Perorangan secara umum memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan jenis PT lainnya. Yaitu:
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
- Foto kantor dan gedung
PT perseorangan memiliki beberapa kemudahan, yaitu:
Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
Hanya saja modal dasar harus sudah disetorkan dan ditempatkan secara penuh sebesar 25% saat perusahaan didirikan. Bukti penyetoran dikirimkan secara online ke Kemenkumham paling lambat 60 hari kerja setelah pengisian Pernyataan Pendirian.
Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Mendirikan PT perorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris. Status badan hukum perusahaan akan diperoleh setelah mengisi pernyataan pendirian PT perseorangan dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Cukup Satu Orang Pendiri
Yang bisa mendirikan PT perseorangan hanyalah orang pribadi. Jika didirikan oleh badan hukum, maka prosedur pendiriannya akan masuk ke pendirian PT biasa.
Lokasi Usaha
Pendirian PT perorangan tergantung kepada Rencana Daerah Tata Ruang atau RDTR yang tentunya berbeda untuk setiap daerah. Karenanya untuk peraturan khusus dan persyaratan, Anda harus mengecek RDTR di daerah tempat Anda akan mendirikan PT perseorangan.
Pembuatan PT UMKM
Syarat dan ketentuan pembuatan PT. UMKM tidak berbeda dengan pembuatan PT perorangan. Tentu karena PT perorangan memang ditujukan bagi pengusaha kecil dan menengah. Yang perlu Anda cermati sebelum mendirikan PT UMKM adalah kriteria perusahaan.
Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 telah mengatur sejumlah syarat dan kriteria untuk menentukan sebuah usaha termasuk UMKM atau bukan. Diantaranya adalah:
- Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar. Modal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki omset tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha harus berdiri sendiri dan bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan menengah atau besar.
Jika usaha Anda termasuk ke dalam tiga kriteria di atas, Anda bisa melakukan pembuatan dan pendaftaran PT UMKM secara online melalui situs www.ahu.go.id.
Perusahaan Anda pun akan mendapatkan beberapa keringanan. Misalnya tidak lagi memerlukan surat Amdal dan SIUP/SITU. Namun digantikan oleh IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Persyaratan dan legalitas usaha juga dapat Anda urus secara online melalui www.oss.go.id. Cukup siapkan KTP, NPWP pribadi serta alamat email Anda.
Baik perseroan terbatas biasa, perorangan maupun UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memajukan ekonomi Indonesia. Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam mengurus pendaftaran perusahaan atau legalitasnya, Anda dapat meminta bantuan konsultan yang berpengalaman.
Konsultan dapat membantu Anda menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus pendirian perusahaan. Namun tentu saja biaya yang dikeluarkan akan bertambah. Dengan sistem online seharusnya langkah-langkah pendirian perusahaan akan jauh lebih mudah.
Demikian penjabaran mengenai cara, syarat dan ketentuan dalam pembuatan PT. Beserta perubahan terbaru yang telah berlaku di tahun 2021. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan



