
Office Now – Syarat bikin CV perusahaan belakangan ini relatif menjadi lebih mudah sejak pengurusannya bisa dilakukan dengan prosedur online. Kini Anda tak perlu lagi datang ke kantor dinas tertentu sambil membawa sejumlah dokumen persyaratan pendiriannya.
Anda cukup memanfaatkan fasilitas internet dan ponsel pintar untuk mengurus pendirian CV ini melalui situs AHU atau Administrasi Hukum Umum. Syarat bikin CV perusahaan melalui situs ini sebagian besar meliputi pengisian data pada form pendaftaran elektronik.
Mengenal Lebih Jauh Mengenai CV

CV adalah suatu bentuk perusahaan persekutuan yang mengharuskan adanya keterlibatan paling sedikit dua orang dalam proses pendiriannya. Kedua orang tersebut masing-masing nantinya akan menduduki posisi sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif atau komanditer.
Sekutu aktif merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola jalannya operasional CV. Sementara itu, pihak sekutu komanditer hanya berperan dalam urusan modal dan tidak berhak ikut serta dalam pengelolaan aktivitas CV.
Keberadaan kedua jenis sekutu tersebut merupakan ciri konsep perusahaan yang dalam bahasa Belanda disebut Commanditaire Venootschap atau persekutuan komanditer ini. Dari singkatan kata itulah lantas muncul istilah CV.
Namun, ada kalanya pula Anda akan mendapatkan informasi mengenai surat lamaran kerja jika melakukan pencarian mengenai CV melalui internet. Hal ini karena CV juga bisa merupakan singkatan dari curriculum vitae.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Anda perlu memahami bahwa pembahasan dalam artikel ini adalah mengenai CV dalam arti perusahaan.
Kelebihan Perusahaan yang Berbentuk CV

Perusahaan berbentuk CV memang tercatat memiliki sejumlah kelebihan yang membuat banyak pelaku usaha, terutama UMKM, tertarik untuk mendirikannya. Beberapa kelebihan CV perusahaan itu antara lain:
Persyaratan modalnya relatif lebih fleksibel dan sederhana
Dalam syarat mendirikan CV perusahaan tidak ada ketentuan yang mengharuskan Anda memiliki modal awal dengan jumlah minimal tertentu. Anda bebas mengalokasikan nominal modal yang hendak Anda gunakan untuk mendirikan CV tersebut sesuai kemampuan.
Selain itu, Anda pun tidak wajib melakukan penyetoran sejumlah modal dalam persentase tertentu seperti persyaratan dalam Anggaran Dasar PT.
Sistem penetapan keputusannya relatif lebih tidak berbelit-belit
Pihak sekutu aktif yang mempunyai kekuasaan untuk mengelola jalannya CV berhak untuk langsung menetapkan suatu keputusan tanpa harus merapatkannya dulu. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan ini dapat berlangsung tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Hal ini juga akan memungkinkan CV untuk lebih cepat dan sigap dalam menyikapi kesempatan maupun persoalan yang mungkin terjadi.
Urusan perpajakannya relatif lebih sederhana
Perhitungan pajak untuk CV hanya akan dikenakan satu kali terhadap obyek pajak berupa laba perusahaan. Pemilik tidak perlu lagi membayar pajak atas bagian laba yang menjadi hak kepunyaannya.
Kekurangan Perusahaan yang Berbentuk CV
Membaca catatan mengenai kelebihan di atas barangkali membuat Anda makin bersemangat menyimak syarat pembuatan CV perusahaan. Namun, Anda pun tak boleh lupa bahwa bentuk perusahaan ini juga mempunyai sejumlah kekurangan.
Beberapa kekurangan CV perusahaan ini antara lain:
Memiliki resiko terjadi konflik antar pihak sekutu
Seperti yang sudah Anda baca pada awal pembahasan, kedua pihak sekutu dalam CV memiliki perbedaan kewenangan yang cukup signifikan. Tak dapat dipungkiri, hal ini berpotensi menjadi sumber konflik antara kedua belah pihak sekutu tersebut.
Seandainya benar-benar terjadi perselisihan yang tak terselesaikan antara kedua pihak sekutu ini, bukan tidak mungkin hal itu menyebabkan bubarnya CV.
Tidak punya status badan hukum
Berbeda dengan PT, CV belum berstatus badan hukum yang berarti tidak ada regulasi yang khusus mengatur dan menjamin keberlangsungan CV. Jika CV itu bubar, pemilik tidak punya kewajiban untuk memberi pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang mungkin terkait.
Tidak ada jaminan perlindungan terhadap modal yang sudah ditanamkan ke CV
Status CV yang belum memiliki badan hukum ini juga berarti tidak ada jaminan perlindungan terhadap modal yang sudah ditanamkan untuk pendiriannya. Jika pada akhirnya CV itu bubar, pemilik modal pun umumnya sulit menarik kembali dana yang sudah diinvestasikannnya.
Syarat Bikin CV Perusahaan Secara Online Berikut Prosedurnya

Jika sebelumnya Anda pernah membaca syarat bikin CV perusahaan 2021, persyaratan tahun ini relatif tidak terlalu jauh berbeda. Beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan CV perusahaan itu adalah sebagai berikut:
Menentukan minimal dua orang yang akan menjadi pendiri CV
Telah disebutkan sebelumnya bahwa minimal harus ada dua orang yang terlibat dalam proses pendirian sebuah CV. Perlu Anda catat bahwa kedua orang, yang nantinya akan menjabat sekutu aktif dan pasif, ini haruslah berkewarganegaraan Indonesia.
Memesan nama untuk CV perusahaan Anda
Ada beberapa ketentuan mengenai pemberian nama CV, antara lain tidak boleh menggunakan nama yang sudah pernah terpakai oleh CV lain. Itulah sebabnya, Anda perlu memastikannya lebih dulu dengan cara membuat pengajuan pemesanan nama ini.
Jika dulu Anda harus membuat pengajuan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sekarang Anda bisa mengurusnya melalui situs AHU. Anda cukup mengakses situs itu dan memilih halaman Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Nantinya sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan Login. Setelah itu, pilih menu Persekutuan Komanditer (CV) yang terdapat di sebelah kiri halaman dan lanjutkan dengan memilih menu Pemesanan Nama.
Membuat akta pendirian CV melalui notaris
Akta pendirian yang bertanda tangan notaris merupakan dasar hukum yang wajib Anda miliki untuk dapat mendirikan sebuah CV. Anda perlu memastikan untuk memilih notaris yang handal dan terpercaya untuk menjamin legalitas pendirian CV Anda.
Mengisi formulir elektronik untuk mendaftarkan pendirian CV
Setelah mendapatkan akta notaris, Anda bisa kembali mengakses halaman SABU pada AHU dan pilih menu Persekutuan Komanditer (CV) seperti tadi. Kali ini, lanjutkan dengan memilih menu Pendaftaran.
Sistem selanjutnya akan menampilkan lembar formulir pendaftaran elektronik yang harus Anda isi dengan sejumlah data. Data-data yang perlu Anda isikan tersebut menyangkut identitas CV serta pribadi para pendirinya.
Ada pun identitas CV yang perlu Anda cantumkan meliputi nama (berikut nomor pengajuannya), alamat, nomor akta notaris, sektor usaha, dsb. Sementara itu, data pendiri yang diperlukan adalah nama, NIK, jabatan (sekutu aktif atau pasif), NPWP, dsb.
Mengurus izin usaha untuk CV
Setelah selesai mengurus pendirian CV, Anda perlu melengkapinya dengan surat izin menjalankan usaha sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Anda juga bisa mengurus izin usaha ini secara online, yaitu dengan melalui situs OSS (Online Single Submission).
Jenis izin usaha yang wajib Anda miliki antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NWP perusahaan. Syarat bikin NPWP perusahaan CV ini juga bisa Anda penuhi pembuatannya melalui situs OSS tersebut.
Dengan memenuhi segala prosedur dan syarat bikin CV perusahaan secara online ini, niscaya perusahaan Anda akan bisa segera resmi berdiri. Selamat mulai menjalankan aktivitas operasional usaha Anda.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan