About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persyaratan Mendirikan CV Aturan Baru, Apa Saja Perubahannya?

Persyaratan Mendirikan CV

Office Now-Adanya perubahan terhadap proses pengurusan dimulai sejak tahun 2019. Persyaratan mendirikan CV bisa Anda ajukan lewat sistem Online Single Submission. 

Mengenal CV

Mengenal Persyaratan Mendirikan CV

Persekutuan Komanditer merupakan sebuah badan usaha persekutuan yang pembentukannya oleh satu orang atau lebih. Satu orang akan mempercayakan dana atau sebuah barang kepada seorang lainnya untuk menjalankan suatu perusahaan.

Pemberi dana memiliki peranan sebagai pemimpin untuk mewujudkan tujuan tersebut secara bersama-sama. Keterlibatannya berbeda pada setiap anggotanya. 

Sedangkan para ahli berpendapat, Persekutuan Komanditer sebagai badan usaha yang mempersekutukan modal terbagi menjadi 2 jenis sekutu. Persyaratan mendirikan CV kontraktor terdiri dari pemberi modal aktif dan pasif. 

Pemberi modal aktif menyetorkan modal atau aset kepada perusahaan tersebut. Untuk selanjutnya, pembagian keuntungan akan melalui kesepakatan bersama. Sekutu komanditer memiliki status hukum sama dengan yang meminjamkan atau memberikan modal. 

Hal ini memberikan hasil dari keuntungan dan modal yang sudah disetorkan. Sekutu komanditer tidak memiliki hak untuk terlibat pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, setiap sekutu tidak berbeda dengan orang yang melepaskan uang yang diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang. 

Sekutu komanditer berdasarkan pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  • Tidak akan terlibat langsung dalam perusahaan.
  • Setiap sekutu hanya menyetorkan modal untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan tersebut. 
  • Setiap kerugian pada persyaratan mendirikan CV akan ditanggung sendiri oleh sekutu komanditer. Hal ini terbatas dalam jumlah modal atau uang yang disetorkan. 
  • Nam sekutu komanditer harus tersembunyi. Oleh sebab itu, mereka menjadi silent partner atau sleeping partner.

Persyaratan Mendirikan CV, Simak Unsur-Unsurnya

Persyaratan Mendirikan CV, Simak Unsur-Unsurnya

Terdapat 4 unsur dalam Persekutuan Komanditer, antara lain:

Perkumpulan

Persekutuan Komanditer sebagai perkumpulan yang memiliki kepentingan bersama, kehendak bersama, tujuan bersama dan memiliki kerjasama.

Persekutuan Perdata 

Sebagai persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu: sebagai perjanjian timbal balik, inbreng dan juga pembagian keuntungan.

Sebagai Firma

Persyaratan mendirikan CV 2021 membagi firma, yaitu:

  • Menjalankan fungsi perusahaan berdasarkan pasal 16 KUHD.
  • Sebagai nama bersama sesuai pasal 16 KUHD.
  • Memiliki tanggung jawab sebagai sekutu bersifat pribadi sesuai ketentuan pasal 18 KUHD.

Unsur Kekhususan

Pengertian dari kekhususan ini dibangun sebagai bentuk khusus. Dalam hal ini menjadi sekutu komanditer.

Perubahan Persyaratan Mendirikan CV

Aturan baru dengan menggunakan sistem OSS ini memberikan beberapa perubahan, antara lain:

  • Persyaratan mendirikan CV melalui sistem terintegrasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal AHU. Perubahan syarat tersebut juga terintegrasi kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Untuk pendaftaran nama Persekutuan Komanditer harus di cek terlebih dahulu. Selain itu, ada booking oleh notaris setelah memastikan bahwa nama tidak memiliki kesamaan. Sehingga notaris bisa memasukkannya ke dalam draft Akta Perusahaan.
  • Persekutuan Komanditer pendaftarannya melalui Surat Keterangan Terdaftar.

Persyaratan Mendirikan CV, Ini 6 Tahapannya

Persyaratan Mendirikan CV, Ini 6 Tahapannya

Berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja juga berpengaruh terhadap prosedur dan persyaratan mendirikan CV. Simak tahapan mengurusnya berikut ini:

Persyaratan Mendirikan CV dengan Pemeriksaan Data Diri

Proses perizinan sekarang sudah terintegrasi menggunakan Online Single Submission. Data yang ada di kementerian sudah terintegrasi dengan lembaga yang terkait. 

Nomor Induk Kependudukan akan dilakukan pemeriksaan melalui sistem. Tidak hanya NIK saja, melainkan Konfirmasi Status Wajib Pajak juga telah terintegrasi. Jika NIK dan KSWP dari pendiri dan penanggung jawab tidak valid, maka proses pengajuan persyaratan mendirikan CV akan terhambat.

Maka, Anda harus melakukan pembaharuan dokumen kependudukan juga perpajakan agar proses bisa berlanjut kembali. Data diri menjadi tidak valid bisa terjadi karena data antara KTP, NPWP dan KK tidak sama. Misalnya saja terdapat alamat yang berbeda pada KTP dan NPWP.

Penyebab lainnya yang sering terjadi yaitu kelalaian wajib pajak melakukan pelaporan pajak dalam waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi ini bisa menjadi masalah di kemudian hari saat mengajukan persyaratan pendirian CV pdf.

Pengajuan Nama CV

Setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018, pengajuan nama Persekutuan Komanditer melalui SABU. Sistem Administrasi Badan Usaha ini bertujuan agar tidak ada penolakan, sehingga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nama Persekutuan Komanditer harus tertulis dengan huruf latin.
  • Belum pernah dipakai secara sah dalam SABU.
  • Nama yang ada tidak bertentangan dengan ketertiban umum juga norma kesusilaan.
  • Persyaratan mendirikan CV dalam hal nama tidak memiliki kemiripan dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan. Hal ini sifatnya nasional maupun internasional.
  • Tidak menambahkan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Sebaiknya menyiapkan beberapa nama untuk Persekutuan Komanditer sebelum mengajukannya. Sediakan nama dengan 3 suku kata agar bisa menjadi cadangan. Memilih nama yang unik memiliki peluang besar untuk disetujui.

Menggunakan KBLI Terbaru

Hal penting memahami cara mendirikan CV adalah wajib memakai kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Dasar hukum dari penggunaan KBLI ini ada dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor 2 Tahun 2020. 

Aturan tersebut mengatur pengelompokan kegiatan ekonomi untuk keseragaman konsep, definisi serta klasifikasi usaha. Memilih KBLI menggunakan sistem OSS RBA atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Berbasis pada resiko, maka kode KBLI menentukan kegiatan usaha yang berjalan.

Kriteria Skala Kegiatan Usaha Terbaru

Persyaratan mendirikan CV berikutnya adalah menggunakan kriteria yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kriteria dari kegiatan usaha berdasarkan modal usaha juga penjualan tahunan. Berikut klasifikasi kegiatan usahanya, yaitu:

  • Memiliki usaha mikro jika memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat dilakukannya usaha. Bisa juga dengan menghitung penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  • Untuk usaha kecil dengan kriteria modal usaha lebih dari Rp1 miliar rupiah atau maksimal Rp5 miliar. Anda juga bisa menilai berdasarkan penjualan tahunan Rp2 miliar per tahun atau maksimal Rp15 miliar.
  • Syarat mendirikan CV 2021 untuk usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Bisa juga berdasarkan penghasilan tahunan maksimal Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Lokasi Usaha

Implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja pelaksanaannya mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang. Oleh karena itu, Anda wajib memperhatikan RDTR untuk persyaratan Mendirikan CV. 

Pendaftaran Persyaratan Mendirikan CV

Cara mendirikan CV online adalah mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, setelah terbit auratan Permenkumham 17 tahun 2018, Anda bisa mendaftarkan melalui SABU. 

Anda harus mengisi format pendaftaran dengan melengkapi semua dokumen pendukung untuk pendirian Persekutuan Komanditer. Setelah itu, Menkumham akan mengeluarkan SKT.

Persyaratan mendirikan CV akan lebih gampang jika sebelumnya Anda mempersiapkan dokumen pendukung. Ada aturan-aturan baru yang harus Anda perhatikan karena ada perbedaan dengan aturan terdahulu. 

Penulis: Lyla Iswara