Office Now – Pemerintah sedang gencar meningkatkan perekonomian Indonesia yang tumbuh lambat karena pandemi ini dengan cara mempermudah pendirian usaha. Salah satu penyebabnya adalah angka pengangguran yang kian naik, karena gelombang pemutusan hubungan kerja. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat memulai usahanya dengan lancar.
Pada masa silam, salah satu kesulitan untuk pendirian usaha adalah akses untuk memiliki perizinannya. birokrasi yang panjang dengan setumpuk dokumen sebagai persyaratannya menjadi momok yang menyebalkan bagi pelaku usaha pemula. Namun, kini pemerintah telah mempermudah sistem perizinan tersebut, salah satunya dengan membangun OSS.
Pengertian Pendirian Usaha
Pendirian usaha adalah merupakan prosedur atau tahapan yang harus dilalui untuk mendirikan badan usaha. Tujuannya adalah untuk mendapatkan laba atau keuntungan sebesarnya. Kemudian, lembaga ini akan menggunakannya untuk mengembangkan bisnis tersebut.
Dasar Hukum
Pemerintah telah menetapkan aturan yang baku perihal pendirian usaha perorangan baik dalam bentuk PT, CV, koperasi, atau yang lainnya. Maksudnya adalah untuk melindungi badan usaha, serta kepentingan masyarakat yang secara tidak langsung terlibat dalam prosesnya.
Adapun dasar hukum pendirian usaha diatur oleh undang-undang melalui beberapa aturan di bawah ini:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHD
- Perundang-undangan No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU No 20/2008 mengenai gerak usaha UMKM (Usaha Mikro, kecil, dan Menengah)
- Peraturan terbaru yaitu UU Nomor 11/202 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 29/2016 yang mengatur tentang ketentuan besaran Perubahan Modal Dasar Perseroan (PT)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3.2017 yang meregulasikan besaran Biaya Jasa Hukum Notaris bagi pendirian PT untuk UMKM.
Perizinan Pendirian Usaha Dagang
Salah satu prinsip ekonomi pada saat menjalankan usaha adalah untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin dengan modal sesedikit mungkin. Pada dasarnya, setiap usaha apapun memiliki tujuan yang sama. Hal yang tidak berbeda ketika pelaku bisnis akan berniat untuk melakukan pendirian usaha dagang 2021.
Tidak berbeda dengan proses pendirian usaha dan pengurusan izin usaha yang lainnya. Pelaku bisnis baik dalam UMKM atau yang lainnya tetap harus melakukan kewajiban utamanya terlebih dahulu, yaitu mengurus legalitasnya. Dokumen persyaratannya pun tidak jauh berbeda, sehingga akan mempermudah bagi yang akan membuka usaha lain selain yang telah ada.
Langkah awal tentu saja mendaftarkan usaha dagang tersebut pada instansi terkait. Anda wajib melengkapi semua persyaratan agar proses pengajuannya berjalan dengan efisien. Adapun tahapan pengajuan perizinan pendirian usaha dagang adalah sebagai berikut :
SIUP
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Dagang cukup mendatangi Kantor Dinas Perdagangan untuk mengambil dan melengkapi formulir pendaftaran SIUP. Tanda tanganilah berkas tersebut dengan materai secukupnya. Pemilik atau penanggung jawab perusahaan dapat menandatanganinya.
Lanjutkan dengan membayar biaya pembuatan SIUP. Serahkan kembali formulir yang telah lengkap beserta lampiran dokumen persyaratannya. Tunggulah beberapa waktu, hingga pembuatan SIUP tersebut selesai.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Pelaku usaha dapat mengurus SKDU pada kantor Kecamatan atau Kelurahan yang sesuai dengan domisili usaha. Pebisnis wajib memiliki dokumen ini karena merupakan syarat untuk membuat perizinan yang lainnya, seperti NPWP badan, TDP dan lainnya.
Izin Usaha Dagang
Pelaku usaha wajib memiliki dokumen ini sebagai bukti yang sah atas legalitas usaha dagang. Pebisnis perseorangan biasanya memiliki surat izin dagang dengan cara melakukan pengajuan permohonan pada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Langkah selanjutnya adalah mengurus NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Dokumen ini merupakan identitas wajib pajak agar dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga berlaku sebagai kelengkapan administrasi pada syarat yang lainnya.
Surat Izin Tempat Usaha
Dokumen wajib lainnya adalah Surat Izin Tempat Usaha. Baik perorangan, badan usaha, atau perusahaan harus memilikinya. Berkas tersebut merupakan bukti pemberian izin dan legalitas tempat usaha. Izin tersebut tentunya harus sesuai dengan tata ruang wilayah yang akan sesuai dengan ketentuan pada skema penanaman modal.
Pelaku usaha dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan pada pemerintah daerah setempat sesuai dengan domisili tempat usaha. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan setelahnya dapat memperpanjangnya kembali dengan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan.
Surat Izin Usaha Industri
Pengusaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri dengan ketentuan menggunakan permodalan sebanyak 5 juta hingga 200 juta untuk menjalankan produktivitasnya. Dokumen tersebut merupakan pernyataan legalitas usaha yang Anda ajukan kepada instansi terkait.
Pelaku usaha dapat memperoleh izin ini dengan mengajukan permohonan pada Kantor Pelayanan Perizinan terpadu Daerah Tingkat II, Kota, atau Kabupaten. Pengajuan ini sesuai dengan domisili usaha. Selanjutnya, jika usaha Anda telah berkembang besar, maka pengusaha dapat melakukan proses pengajuan permohonan di provinsi. Lembaga yang menanganinya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 atau BKPM.
Surat Izin Prinsip
Pelaku usaha yang ingin mendirikan usahanya pada suatu daerah dapat mendapatkan Surat Izin prinsip ini. Pemerintah Daerah pada domisili usaha Anda yang akan mengeluarkannya serta menggunakannya sebagai sumber investasi daerah.
Tanda Daftar Perusahaan
TDP merupakan bukti yang sah bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi. Pengusaha wajib memilikinya terutama jika badan usahanya berbentuk PT, CV atau firma. Dengan demikian usaha yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak wajib memilikinya.
Tanda Daftar Industri
Anda wajib memiliki Surat Tanda Daftar Industri jika usaha Anda bergerak dalam bidang industri. Pengusaha dapat memperoleh dokumen ini dari Dinas Perindustrian setempat. Dengan kategori usaha kecil dengan modal awal sebesar Rp5 juta hingga Rp200 juta, tidak termasuk lahan dan bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan
IMB merupakan surat izin untuk membangun suatu bangunan yang akan berfungsi sesuai dengan perizinannya. Pemerintah mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan ini dengan tujuan menjaga ketertiban tata guna lahan. Juga untuk memastikan bahwa fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota yang berlaku untuk bidang usaha.
BPOM
BPOM merupakan sebuah lembaga yang mengeluarkan surat izin usaha pada segmen produk konsumsi minuman, makanan, dan obat-obatan. Dengan memilikinya, maka masyarakat percaya bahwa produk tersebut telah melalui berbagai proses fabrikasi yang baik serta sesuai dengan keamanan pangan. Dokumen ini juga berlaku sebagai izin jika Anda akan memasarkan produk tersebut.
HO atau Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang mempunyai tempat yang berbahaya serta beresiko menimbulkan gangguan umum. Termasuk mengganggu ketertiban serta ketentraman masyarakat yang berada pada lingkungan sekitarnya.
Pendirian usaha adalah salah satu hal yang diatur dalam Undang–Undang no.13 tahun 2003 yaitu tentang ketenagakerjaan. Oleh karenanya pengusaha wajib mempertimbangkan hak karyawan dalam memperoleh perlindungan kerja dengan mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian perlindungan kesehatan serta keamanan kerja sudah terjamin.
Untuk melakukan pendirian usaha, pengusaha wajib memiliki semua izin yang dipersyaratkan agar mendapatkan legalitas usaha. Selain itu pula menjamin keamanan bagi penggunanya. Karena dengan memiliki berbagai dokumen tersebut, maka produk yang dihasilkan pun akan aman untuk digunakan.
Artikel Terbaru
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PMA
Rp. 8.150.000
Rp. 6.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan