DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

Uraian

37021 – Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya, pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.

Ruang Lingkup

Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas <50 m3/hari - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industri

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
2. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi
6. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
7. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja
8. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat)
9. Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
10. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
11. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
12. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
13. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:

· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;

sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas <50 m3/hari - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industri

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
2. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi
6. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
7. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja
8. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat)
9. Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
10. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
11. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
12. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
13. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:

· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;

sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas <50 m3/hari - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala Kabupaten/Kota, Skala industri

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
2. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi
6. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
7. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja
8. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat)
9. Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
10. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
11. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
12. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
13. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:

· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;

sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas <50 m3/hari - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Skala Nasional, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala Provinsi, Skala industri besar, Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
2. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
3. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
4. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
5. Menyampaikan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi
6. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
7. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja
8. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat)
9. Menyampaikan spesifikasi IPLT (misalnya permeabilitas berapa, material beton, HDPE, dan lain-lain)
10. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
11. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
12. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
13. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengolahan lumpur tinja sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan sesuai mekanisme kerja (SOP)
2. Memantau:

· debit dan mutu air limbah pada titik penaatan;
· emisi udara pada titik penaatan;
· mutu air di badan air penerima;
· udara ambien;

sesuai dengan titik pemantauan yang ditetapkan

3. Mengevaluasi hasil pemantauan
4. Melaporkan hasil pemantauan.


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

3702
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan pengoperasian sistem pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran; pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain dan pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
370
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah. Golongan ini juga mencakup pengosongan dan pembersihan tempat penampungan limbah, pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
37
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
E
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.