DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Uraian

KBLI 68111 – Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa sepeti bangunan dan apartemen, bangunan hunian dan bangunan - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Makro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota atau di DKI Jakarta, Dalam Satu Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan Mandiri:

1. Memiliki rencana penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar
2. Memiliki penanggung jawab keuangan dan/atau tenaga ahli teknik klasifikasi sipil/arsitektur/perencanaan wilayah dan kota/teknik lingkungan
3. Pernyataan akan mengikuti peraturan perundang - undangan dari Pengurus Perusahaan
4. Surat Pernyataan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
5. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Rencana Tapak (untuk pembangunan rumah tapak) dan/atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk pembangunan rumah susun) yang disahkan sebelum permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang
3. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya NIB
4. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa sepeti bangunan dan apartemen, bangunan hunian dan bangunan - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota atau di DKI Jakarta, Dalam Satu Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan Mandiri:

1. Memiliki rencana penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar
2. Memiliki penanggung jawab keuangan dan/atau tenaga ahli teknik klasifikasi sipil/arsitektur/perencanaan wilayah dan kota/teknik lingkungan
3. Pernyataan akan mengikuti peraturan perundang - undangan dari Pengurus Perusahaan
4. Surat Pernyataan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
5. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Rencana Tapak (untuk pembangunan rumah tapak) dan/atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk pembangunan rumah susun) yang disahkan sebelum permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang
3. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya NIB
4. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa sepeti bangunan dan apartemen, bangunan hunian dan bangunan - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota atau di DKI Jakarta, Dalam Satu Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan Mandiri:

1. Memiliki rencana penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar
2. Memiliki penanggung jawab keuangan dan/atau tenaga ahli teknik klasifikasi sipil/arsitektur/perencanaan wilayah dan kota/teknik lingkungan
3. Pernyataan akan mengikuti peraturan perundang - undangan dari Pengurus Perusahaan
4. Surat Pernyataan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
5. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Rencana Tapak (untuk pembangunan rumah tapak) dan/atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk pembangunan rumah susun) yang disahkan sebelum permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang
3. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya NIB
4. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa sepeti bangunan dan apartemen, bangunan hunian dan bangunan - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota atau di DKI Jakarta, Dalam Satu Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan Mandiri:

1. Memiliki rencana penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar
2. Memiliki penanggung jawab keuangan dan/atau tenaga ahli teknik klasifikasi sipil/arsitektur/perencanaan wilayah dan kota/teknik lingkungan
3. Pernyataan akan mengikuti peraturan perundang - undangan dari Pengurus Perusahaan
4. Surat Pernyataan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
5. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Rencana Tapak (untuk pembangunan rumah tapak) dan/atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk pembangunan rumah susun) yang disahkan sebelum permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang
3. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya NIB
4. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

PB UMKU

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Lasdi Bawah 100 km2

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen teknis berupa:

1. rencana usaha (teknis);
2. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan yang sah.

2. Persyaratan biaya: Membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Memenuhi standar jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

6811
REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA
Subgolongan ini mencakup : - Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal termasuk tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall dan pusat perbelanjaan dan tanah - Penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan Subgolongan ini mencakup : - Pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut - Pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan - Pengoperasian kawasan untuk tempat tinggal untuk rumah yang dapat dipindah-pindah Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengembangan gedung untuk dijual, lihat 4101 - Pembagian dan pengembangan lahan, lihat 4291 - Pengoperasian hotel, suite hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5511 - Pengoperasian apartemen hotel, kondominium hotel dan akomodasi atau penginapan sejenisnya, lihat 5519 - Pengoperasian bumi perkemahan, taman kereta rumah dan akomodasi sejenis, lihat 5519 - Pengoperasian hostel pekerja, asrama dan akomodasi sejenisnya, lihat 5590
681
REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA
Golongan ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri. Termasuk pengusahaan kawasan pariwisata. Tidak mencakup pengembangan proyek bangunan, penyediaan hotel dan akomodasi sejenis dan bukan tempat tinggal lainnya atau tempat akomodasi jangka pendek
68
REAL ESTAT
Golongan pokok ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri
L
REAL ESTAT
Kategori ini mencakup kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan dalam kategori ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat. Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.