DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya;
2. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS;
3. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik;
4. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
5. Dalam nelakukan PMSE, pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:
6. Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
7. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
8. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
9. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
10. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya;
2. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS;
3. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik;
4. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
5. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
6. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
3. Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
a. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Alamat website dan/atau nama aplikasi.
c. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
d. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah;
3. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri;
4. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
5. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;
6. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang;
7. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala;
8. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;
11. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen;
12. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
3. Orang Perseroangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
4. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
5. Alamat website dan/atau nama aplikasi;
6. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email);
7. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah;
3. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri;
4. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
5. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;
6. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang;
7. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala;
8. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;
11. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen;
12. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya.
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
5. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
7. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
8. Dalam nelakukan PMSE, pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:
a. Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
b. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
9. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis.
10. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri.
3. Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
5. Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
a. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Alamat website dan/atau nama aplikasi.
c. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
d. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah.
4. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
5. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri.
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
9. Memenuhi Standar Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial;
10. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen.
11. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.
12. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
13. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala.
14. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
17. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen.
18. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar PSEF
2. Bermitra dengan Apotek
3. Pelaporan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh Notaris dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan memuat kewenangan KP3A bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam:
§ memenuhi kewajiban perlindungan konsumen;
§ melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing;
2. penyelesaian sengketa.
3. Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
4. Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
5. Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja (bagi penggunaan tenaga kerja);
6. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan;
7. Nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
8. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE Luar Negeri yang diwakili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE melakukan penyimpanan data Pedagang Luar Negeri yang didaftarkan pada sarana PMSEnya;
PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Kementerian/ Lembaga;
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;
PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
Dalam melakukan PMSE, Pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:
Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan