DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Uraian

63122 – Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

Ruang Lingkup

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya;
2. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS;
3. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik;
4. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
5. Dalam nelakukan PMSE, pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:
6. Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
7. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
8. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
9. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
10. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya;
2. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS;
3. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik;
4. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;
5. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;
6. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
3. Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:

a. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Alamat website dan/atau nama aplikasi.
c. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
d. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah;
3. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri;
4. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
5. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;
6. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang;
7. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala;
8. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;
11. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen;
12. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
3. Orang Perseroangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
4. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
5. Alamat website dan/atau nama aplikasi;
6. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email);
7. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah;
3. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri;
4. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
5. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;
6. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang;
7. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala;
8. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;
11. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen;
12. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh kecuali Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya.
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
5. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
7. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
8. Dalam nelakukan PMSE, pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:

a. Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
b. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

9. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis.
10. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh kecuali Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh kecuali Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh kecuali Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri.
3. Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
5. Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:

a. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b. Alamat website dan/atau nama aplikasi.
c. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
d. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah.
4. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
5. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri.
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
9. Memenuhi Standar Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial;
10. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen.
11. Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.
12. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
13. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala.
14. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
17. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen.
18. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Standar PSEF
2. Bermitra dengan Apotek
3. Pelaporan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A bidang PMSE)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh Notaris dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan memuat kewenangan KP3A bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam:

§ memenuhi kewajiban perlindungan konsumen;
§ melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing;

2. penyelesaian sengketa.
3. Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
4. Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
5. Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja (bagi penggunaan tenaga kerja);
6. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan;
7. Nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
8. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE Luar Negeri yang diwakili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE melakukan penyimpanan data Pedagang Luar Negeri yang didaftarkan pada sarana PMSEnya;

PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Kementerian/ Lembaga;

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;

PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud;

Dalam melakukan PMSE, Pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:

Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;

Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;

PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;

Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis;

Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

6312
PORTAL WEB DAN / ATAU PLATFORM DIGITAL
Subgolongan ini mencakup: 1. Portal Web - Pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. - Pengoperasian situs-situs lain yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala. 2. Platform Digital Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya.
631
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB
Golongan ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk hosting (penyimpanan data di internet), pengolahan data dan kegiatan terkait, serta penyediaan fasilitas pencarian dan portal lainnya di internet.
63
AKTIVITAS JASA INFORMASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi
J
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.