DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha.
3. A. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
4. B. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
5. D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha.
3. A. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
4. B. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
5. C. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
6. D. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
7. E. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
8. F. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Telah melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur - SOP / standar budi daya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Telah melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur - SOP / standar budi daya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Telah melakukan Budi daya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur - SOP / standar budi daya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.
3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan perbenihan.
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.
3. Kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil.
4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan.
2. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan administrasi Persyaratan untuk Pendaftaran Pemohon pendaftaran varietas hortikultura melampirkan:
1. Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani oleh penguasa/pemilik varietas ke PPVTPP;
2. Proposal pendaftaran varietas;
3. Hasil uji keunggulan;
4. Hasil uji kebenaran;
5. Surat pernyataan kesanggu-pan untuk melaksana-kan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
6. Surat pernyataan kesanggu-pan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
7. Surat pernyataan kesanggu-pan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
8. Surat pernyataan kesanggu-pan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
9. Memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindu-ngan varietas tanaman;
10. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri.
3. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
1. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan;
2. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
3. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura;
4. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran;
4. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
a. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan
b. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan
c. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura
d. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran
5. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
1. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di up load di website (http://hortikultura.pertanian.go.id);
2. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi;
3. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan;
4. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian;
5. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran.
6. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
a. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di upload di website (http://hortikultura.pertanian.go.id)
b. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi
c. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan
d. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian
e. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan sertifikasi
3. Memiliki izin usaha produksi benih tanaman perkebunan
4. Dokumen penguasaan sapras dan lahan
5. Ketersediaan tenaga perbenihan
6. Dokumen asal usul benih (DO/surat keterangan)
7. Rekaman pemeliharaan KSB dan peta lokasi pembibitan.
8. SK Penetapan Kebun Sumber Benih
9. Formulir data teknis Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan