DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

Uraian

01116 – Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.

Ruang Lingkup

Budi daya aneka kacang hortikultura - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Budi daya aneka kacang hortikultura - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan

: Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Budi daya aneka kacang hortikultura - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan

Budi daya aneka kacang hortikultura - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan

Perbenihan aneka kacang hortikultura - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
12 Bulan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

Perbenihan aneka kacang hortikultura - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Menerapkan peraturan perbenihan; dan Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

Perbenihan aneka kacang hortikultura - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

:

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan Perbenihan;
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik;
3. Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil; dan
4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR)..

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

Perbenihan aneka kacang hortikultura - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;
3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan Perbenihan;
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik;
3. Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil; dan
4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan

PB UMKU

Izin Peredaran Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan:
a. contoh Pangan PRG;
b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan
c. dokumen berupa:

1. metoda deteksi yang tervalidasi;
2. informasi sekuens primer; dan
3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pelepasan Varietas Tanaman Pangan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP 2. Persyaratan administrasi Persyaratan untuk Pendaftaran Pemohon pendaftaran varietas hor

Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan administrasi Persyaratan untuk Pendaftaran Pemohon pendaftaran varietas hortikultura melampirkan:

1. Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani oleh penguasa/pemilik varietas ke PPVTPP;
2. Proposal pendaftaran varietas;
3. Hasil uji keunggulan;
4. Hasil uji kebenaran;
5. Surat pernyataan kesanggu-pan untuk melaksana-kan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
6. Surat pernyataan kesanggu-pan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
7. Surat pernyataan kesanggu-pan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
8. Surat pernyataan kesanggu-pan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
9. Memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindu-ngan varietas tanaman;
10. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri.

3. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas

1. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan;
2. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
3. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura;
4. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran;

4. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas

a. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan
b. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan
c. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura
d. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran

5. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas

1. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di up load di website (http://hortikultura.pertanian.go.id);
2. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi;
3. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan;
4. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian;

5. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran.
6. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas

a. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di upload di website (http://hortikultura.pertanian.go.id)
b. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi
c. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan
d. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian
e. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0111
PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. Subgolongan ini mencakup : - Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya - Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau - Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
011
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan
01
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.