DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik..
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha;
2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP;
2. Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi); dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
12 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
12 Bulan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Menerapkan peraturan perbenihan; dan Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan perbenihan; dan
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan Perbenihan;
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik;
3. Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil; dan
4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR)..
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih;
3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan peraturan Perbenihan;
2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik;
3. Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil; dan
4. Melaksanakan corporate social resposibility (CSR).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
6 Bulan
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan Pangan PRG
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan sertifikat keamanan Pangan PRG, wajib menyampaikan:
a. contoh Pangan PRG;
b. contoh Pangan kontrol (counterpart); dan
c. dokumen berupa:
1. metoda deteksi yang tervalidasi;
2. informasi sekuens primer; dan
3. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP 2. Persyaratan administrasi Persyaratan untuk Pendaftaran Pemohon pendaftaran varietas hor
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan administrasi Persyaratan untuk Pendaftaran Pemohon pendaftaran varietas hortikultura melampirkan:
1. Surat permohonan bermaterai dan ditanda tangani oleh penguasa/pemilik varietas ke PPVTPP;
2. Proposal pendaftaran varietas;
3. Hasil uji keunggulan;
4. Hasil uji kebenaran;
5. Surat pernyataan kesanggu-pan untuk melaksana-kan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
6. Surat pernyataan kesanggu-pan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
7. Surat pernyataan kesanggu-pan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
8. Surat pernyataan kesanggu-pan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
9. Memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindu-ngan varietas tanaman;
10. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri.
3. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
1. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan;
2. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
3. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura;
4. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran;
4. Proses pemeriksaan dan penilaian varietas
a. Sekretariat TP2VH menginventarisasi dan mencatat proposal pendaftaran yang diusulkan
b. Rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilakukan pada minggu pertama setiap bulan
c. Hasil rapat pemeriksaan dan penilaian varietas oleh TP2VH dilaporkan Ke Dirjen Hortikultura
d. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran varietas yang dinyatakan tidak lulus, dengan surat Ketua TP2VH disampaikan ke PPVTPP untuk dikirim ke pemohon pendaftaran
5. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
1. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di up load di website (http://hortikultura.pertanian.go.id);
2. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi;
3. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan;
4. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian;
5. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran.
6. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Varietas
a. Hasil pemeriksaan dan penilaian pendaftaran yang dinyatakan lulus, selanjutnya di upload di website (http://hortikultura.pertanian.go.id)
b. Jika selama pengumu-man tidak ada sanggahan dari pihak lain, diterbitkan tanda daftar. Dan apabila ada sanggahan TP2VH melakukan klarifikasi
c. TP2VH melaksana-kan klarifikasi dan memberikan keputusan
d. Varietas yang telah di up load selama 30 hari dan tidak ada sanggahan dari pihak lain, akan dibuatkan Surat Keterangan Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Hortikultur Kementeri Pertanian
e. Sekretariat Pendaftaran Varietas mengiirim-kan SK Tanda Daftar yang sudah di tanda tangani ke PPVTPP untuk diteruskan ke pemohon pendaftaran
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan