DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pertambangan Bijih Uranium Dan Torium

Uraian

07210 – Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake.

Ruang Lingkup

Konstruksi dan penambangan mineral radioaktif - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Konstruksi dan penambangan mineral radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Konstruksi dan penambangan mineral radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Konstruksi dan penambangan mineral radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan teknis meliputi:
2. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
3. Dokumen analisis keselamatan;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
6. Rencana dekomisioning;
7. Izin bekerja petugas tertentu;
8. Rencana proteksi fisik; dan
9. Dokumen sistem safeguards.
10. Persyaratan finansial dalam bentuk:
11. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
12. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
13. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
3. Penanggulangan kecelakaan;
4. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
5. Pengelolaan limbah radioaktif;
6. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

7. Proteksi fisik;
8. Melaksanakan analisis keselamatan;
9. Safeguards; dan
10. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
11. Dekomisioning.
12. Analisis wilayah tambang;
13. Perancangan desain;
14. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
15. Memperoleh persetujuan bila ada:
16. Pengujian;
17. Perubahan desain;
18. Modifikasi; dan
19. Penghentian permanen kegiatan;
20. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
21. Proteksi radiasi;
22. Menyampaikan laporan:
23. Konstruksi;
24. Penambangan;
25. Penanggulangan kecelakaan; dan
26. Dekomisioning;
27. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
28. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
29. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.
30. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral radioaktif - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan;
3. Memenuhi aspek:
4. Memenuhi aspek:

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

5. Teknis keselamatan;
6. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

7. Teknis keamanan; dan
8. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
9. Manajemen keselamatan dan keamanan.
10. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

11. Melaksanakan:
12. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

13. Analisis keselamatan;
14. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
15. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
16. Analisis wilayah tambang;
17. Perancangan desain;
18. Pengujian;
19. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
20. Proteksi radiasi;
21. Penanggulangan kecelakaan;
22. Pengelolaan limbah radioaktif;
23. Proteksi fisik;
24. Safeguards; dan
25. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan.
26. Memperoleh persetujuan bila ada:
27. Perubahan desain;
28. Modifikasi; dan
29. Penghentian permanen kegiatan.
30. Menyampaikan laporan:
31. Konstruksi;
32. Pengolahan;
33. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
34. Penanggulangan kecelakaan; dan
35. Dekomisioning.
36. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan.
37. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang; dan
38. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral ikutan radioaktif - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral ikutan radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral ikutan radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
20. Konstruksi;
21. Pengujian;
22. Pengolahan;
23. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
24. Proteksi radiasi;
25. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
26. Penanggulangan kecelakaan;
27. Pengelolaan limbah radioaktif;
28. Proteksi fisik;
29. Safeguards; dan
30. Dekomisioning.
31. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
32. Memperoleh persetujuan bila ada:
33. Perubahan desain;
34. Modifikasi; dan
35. Penghentian permanen kegiatan.
36. Menyampaikan laporan:
37. Penanggulangan kecelakaan; dan
38. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
39. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
40. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pengolahan mineral ikutan radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 60 Hari

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan Surat Penugasan Pertambangan Mineral Radioaktif (SPPMR) dari Kepala BATAN;
2. Dokumen analisis keselamatan;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Rencana pengelolaan limbah radioaktif;
5. Rencana dekomisioning;
6. Izin bekerja petugas tertentu;
7. Rencana proteksi fisik; dan
8. Dokumen sistem safeguards.
9. Persyaratan finansial dalam bentuk:
10. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
11. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
12. Cadangan akuntansi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
2. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
3. Memiliki seorang kepala teknik pertambangan bahan galian nuklir sebagai penanggung jawab tertinggi di lapangan.
4. Memenuhi aspek:
5. Memenuhi aspek;

a. Teknis keselamatan;
b. Teknis keamanan; dan
c. Manajemen keselamatan dan keamanan.

6. Teknis keselamatan;
7. Melaksanakan:

a. Analisis keselamatan;
b. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
c. Analisis wilayah tambang;
d. Perancangan desain;
e. Konstruksi;
f. Pengujian;
g. Pengolahan;
h. Perawatan, pemantauan dan pemeriksaan;
i. Proteksi radiasi;
j. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
k. Penanggulangan kecelakaan;
l. Pengelolaan limbah radioaktif;
m. Proteksi fisik;
n. Safeguards; dan
o. Dekomisioning.

8. Teknis keamanan; dan
9. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
10. Manajemen keselamatan dan keamanan.
11. Memperoleh persetujuan bila ada:

a. Perubahan desain;
b. Modifikasi; dan
c. Penghentian permanen kegiatan.

12. Melaksanakan:
13. Menyampaikan laporan:

a. Konstruksi;
b. Pengolahan;
c. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
d. Penanggulangan kecelakaan; dan
e. Dekomisioning.

14. Analisis keselamatan;
15. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
16. Pembentukan panitia penilai keselamatan;
17. Analisis wilayah tambang;
18. Perancangan desain;
19. Konstruksi;
20. Pengujian;
21. Pengolahan;
22. Perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
23. Proteksi radiasi;
24. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
25. Penanggulangan kecelakaan;
26. Pengelolaan limbah radioaktif;
27. Proteksi fisik;
28. Safeguards; dan
29. Dekomisioning.
30. Memutakhirkan dokumen persyaratan teknis keselamatan dan keamanan;
31. Memperoleh persetujuan bila ada:
32. Perubahan desain;
33. Modifikasi; dan
34. Penghentian permanen kegiatan.
35. Menyampaikan laporan:
36. Penanggulangan kecelakaan; dan
37. Menerapkan budaya keselamatan dan keamanan;
38. Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang;
39. Menyatakan kecelakaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi kecelakaan dengan lepasan radioaktif yang berpotensi meluas ke luar wilayah tambang.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0721
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Subgolongan ini mencakup : - Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan thorium, bijih uranium (pitchblende) - Pemurnian uranium dan thorium - Produksi yellow cake Subgolongan ini tidak mencakup : - Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan thorium, lihat 2011 - Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420 - Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 2420
071
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih thorium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia
07
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan dan peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan pelelehan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi)
B
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.