DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)..
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melakukan budi daya sesuai pedoman budi daya yang baik (GAP)..
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
2. Persyaratan khusus usaha:
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
3. Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
4. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
7. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
8. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
9. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
10. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. 1 Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).
2. Persyaratan khusus usaha:
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;
6. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
7. Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
9. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.
5. Memelihara sumber benih.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
2. Surat permohonan sertifikasi
3. Memiliki izin usaha produksi benih tanaman perkebunan
4. Dokumen penguasaan sapras dan lahan
5. Ketersediaan tenaga perbenihan
6. Dokumen asal usul benih (DO/surat keterangan)
7. Rekaman pemeliharaan KSB dan peta lokasi pembibitan.
8. SK Penetapan Kebun Sumber Benih
9. Formulir data teknis Sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Surat Keputusan Penetapan Kebun Benih Sumber
4. Izin Usaha Produksi Benih
5. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
1. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Proposal penelitian/riset (bagi permohonan baru) atau laporan perkembangan penelitian (bagi permohonan yang sudah pernah)
4. Rekomendasi pembangunan kebun induk kelapa sawit dari Direktur Jenderal Perkebunan (jika akan membangun kebun induk)
5. Surat pernyataan tentang penggunaan benih kelapa sawit untuk kebutuhan sendiri
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi perusahaan perkebunan yang baru mengajukan)
7. Hak Guna Usaha
8. Izin Usaha Perkebunan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
2. Surat Keputusan Penetapan Kebun Benih Sumber
3. Izin Usaha Produksi Benih
4. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
5. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
2. Surat permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur Perbenihan Perkebunan
3. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
4. Surat pernyataan untuk kebutuhan sendiri dan / atau kemitraan
5. Rencana pembangunan kebun atau rencana peremajaan kebun atau rencana kerja tahunan
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi perusahaan perkebunan yang baru mengajukan).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
2. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
3. Izin Usaha Produksi Benih
4. Surat Kerjasama dengan pemilik varietas dan / atau produsen benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit
5. Rencana Pembesaran Benih
6. Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
7. Nomor Pokok Wajib pajak.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan