DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Semester
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Semester
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Semester
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
3. Memiliki Kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
a. Jumlah gerai yang dimiliki;
b. Jumlah UMKM yang bermitra;
c. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
a. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
b. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Semester
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan
2. Melaporkan efek samping obat yang serius
3. Melaporkan progres uji klinik
4. Melaporkan berakhirnya uji klinik
5. Melaporkan penghentian uji klinik
6. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan progres uji klinik.
2. Melaporkan berakhirnya uji klinik
3. Melaporkan penghentian uji klinik.
4. Melaporkan efek samping obat yang serius.
5. Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik.
6. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.
2. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:
a. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);
b. Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;
c. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
2. Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:
a. Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
1. Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;
2. Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;
3. Registrasi ulang untuk pemutakhiran data
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika
3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
4. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
5. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
7. Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
8. Khusus untuk Perubahan Administrasi :
a. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris).
b. Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)
c. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau
d. Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
9. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin konsistensi pemenuhan persyaratan sesuai peraturan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
3. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan
Menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu dan informasi kosmetika
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan