DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Pernyataan self asesment:
a. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas;
b. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Ditjen Migas oleh Badan Usaha Niaga;
c. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas;
d. Memiliki/menguasai sarana fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur BBM/BBG sebagai berikut :
1. Penyalur BBM/BBG berupa agen BBM/BBG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur BBM/BBG yang menyalurkan BBM/BBG selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar untuk transportasi Darat, transportasi Laut, dan transportasi udara wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
3. Dalam hal Penyalur BBM/BBG melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM/BBG dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan.
e. Memiliki/menguasai sarana dan fasilitas dengan ketentuan untuk penyalur LPG sebagai berikut :
1. Penyalur LPG wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat;
2. Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (Gudang) dan pengangkutan tabung LPG;
3. Penyalur LPG dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut/sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melakukan kegiatan penyaluran LPG untuk pengguna besar, Penyalur LPG dapat memanfaatkan dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan milik pihak lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Penyalur wajib berbentuk Koperasi, usaha kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari 1 (satu) Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas BBM, BBG, dan/ atau LPG;
3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang BU Niaga Migas;
4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas;
5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan