DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi Pengion

Uraian

46643 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

Ruang Lingkup

Pengalihan, ekspor, dan/atau impor bahan nuklir termasuk bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penunjukan dari atau surat bukti kerja sama dengan penghasil bahan nuklir;
2. Memiliki fasilitas penyimpanan;
3. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir;
4. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
5. Prosedur yang terkait dengan penanganan dan pengangkutan bahan nuklir;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem safeguards;
8. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Zat Radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Zat Radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Zat Radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Impor dan pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Impor dan pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Impor dan pengalihan Zat Radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan pembangkit radiasi pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan pembangkit radiasi pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan pembangkit radiasi pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan pembangkit radiasi pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Impor Zat Radioaktif - Usaha kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Impor Zat Radioaktif - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Impor Zat Radioaktif - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan zat radioaktif;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan zat radioaktif dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan Zat Radioaktif;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau
c. petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan Zat Radioaktif; dan
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Zat Radioaktif.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Pemegang Izin melakukan perdagangan Zat Radioaktif dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Impor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Impor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Impor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

Impor Pembangkit Radiasi Pengion - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Data lokasi penyimpanan Pembangkit Radiasi Pengion;
2. Dokumen rencana teknis fasilitas tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion dan bangunan pendukung lainnya;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a. Petugas proteksi radiasi; dan/atau
b. Petugas lainnya yang menangani Zat Radioaktif;

5. Dokumen keseuaian mutu Zat Radioaktif;
6. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau
7. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Pembangkit Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
Pemegang Izin melakukan perdagangan Pembangkit Radiasi Pengion dengan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Selama masa berlaku Perizinan Berusaha

PB UMKU

Pemanfaatan Bahan Nuklir Untuk Kegiatan Impor

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen spesifikasi teknis bahan nuklir;
2. Prosedur yang terkait dengan pemanfaatan bahan nuklir;
3. Sertifikat kalibrasi alat ukur proteksi radiasi;
4. Pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif;
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem safeguards;
8. Impor harus memiliki angka pengenal impor/NIB, izin impor, atau dokumen notifikasi dari menteri; dan
9. Ekspor harus memiliki izin ekspor dari menteri.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Pelaku usaha melakukan pemanfaatan bahan nuklir dengan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan safeguards.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4663
PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah) - Perdagangan besar produk utama kayu olahan - Perdagangan besar cat dan pernis - Perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil - Perdagangan besar kertas dinding dan penutup lantai - Perdagangan besar kaca datar - Perdagangan besar kunci - Perdagangan besar perabot dan peralatan tetap - Perdagangan besar pemanas air (heater) - Perdagangan besar peralatan kebersihan, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya - Perdagangan besar perlengkapan pemasangan peralatan kebersihan, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain - Perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan peralatan tangan lainnya
466
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.