DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

Uraian

46333 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.

Ruang Lingkup

Distributor minuman beralkohol golongan A, B, C - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
2. Surat penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari produsen dan/atau importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB);
3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat domisili perusahaan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C;
4. Tanda Daftar gudang (TDG).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
4. Melaporkan penunjukan sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
5. Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
6. Penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 laiinya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
7. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket/hypermarket, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Distributor minuman beralkohol golongan A, B, C - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
2. Surat penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari produsen dan/atau importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB);
3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/ Kota tempat domisili perusahaan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C;
4. Tanda Daftar gudang (TDG).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
4. Melaporkan penunjukan sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
5. Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
6. Penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat2 laiinya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
7. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket/hypermarket, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Sub distributor minuman beralkohol golongan A, B, C - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Badan usaha yang berbentuk badan hukum, Perseorangan atau persekutuan;
2. Surat penunjukan sebagai sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol;
3. Tanda Daftar gudang (TDG).
4. Persyaratan perpanjangan bagi IT-MB, Distributor dan sub Distributor sama dengan persyaratan pengajuan baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
4. Melaporkan penunjukan Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
5. Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Sub distributor minuman beralkohol golongan A, B, C - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Badan usaha yang berbentuk badan hukum, Perseorangan atau persekutuan;
2. Surat penunjukan sebagai sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol;
3. Tanda Daftar gudang (TDG).
4. Persyaratan perpanjangan bagi IT-MB, Distributor dan sub Distributor sama dengan persyaratan pengajuan baru.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
5 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan standar K3L;
2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
3. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
4. Melaporkan penunjukan Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;
5. Melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan;

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin edar pangan olahan;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Kategori Pangan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
10. Standar Bahan Tambahan Pangan;
11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
21. Standar Kemasan Pangan;
22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
23. Standar Label Pangan Olahan;
24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
7. Standar Kategori Pangan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
24. Standar Kemasan Pangan;
25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
26. Standar Label Pangan Olahan;
27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol)
31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4633
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula - Perdagangan besar produk roti - Perdagangan besar minuman - Perdagangan besar produk tembakau Subgolongan ini juga mencakup : - Pembelian anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi) - Perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102
463
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Golongan ini mencakup perdagangan besar buah-buahan dan sayuran, produk susu, telur dan produk telur, minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati, daging, produk perikanan, gula, coklat dan permen, produk roti, minuman, kopi, teh, coklat bubuk dan bumbu, serta produk tembakau. Di sini juga mencakup pembelian "wine" dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan dan perdagangan besar makanan untuk hewan peliharaan
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.