DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Uraian

46206 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha Parameter : Wilayah Provinsi

Parameter

: Wilayah Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang memuat: jenis usaha; sumber dan nilai investasi; jenis dan asal bahan baku; sarana pemasaran yang digunakan; tata letak dan gambaran proses produksi; dan wilayah pemasaran.

2. Durasi pemenuhan Rencana Usaha:

a. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
b. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

3. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
5. Memiliki SHTI, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
6. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
b. Omzet;
c. Tenaga kerja;
d. Asal bahan baku;
e. Jenis dan volume Ikan; dan
f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

7. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelaya-kan Pengolahan;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor;
3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor; dan
4. Laporan Kegiatan Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha Parameter : Wilayah Provinsi

Parameter

: PMA, Wilayah Provinsi

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang memuat: jenis usaha; sumber dan nilai investasi; jenis dan asal bahan baku; sarana pemasaran yang digunakan; tata letak dan gambaran proses produksi; dan wilayah pemasaran.

2. Durasi pemenuhan Rencana Usaha:

a. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
b. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

3. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
5. Memiliki SHTI, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
6. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
b. Omzet;
c. Tenaga kerja;
d. Asal bahan baku;
e. Jenis dan volume Ikan; dan
f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

7. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelaya-kan Pengolahan;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor;
3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor; dan
4. Laporan Kegiatan Usaha.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.
2. Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.
3. Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
4. Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.
2. Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.
3. Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. NIB.
2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB.
3. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):

a. pakan ikan buatan, meliputi:

1. ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphe- nicol, oxytetra-cycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin, khusus untuk pakan ikan yang kandungan mutunya dibawah SNI atau belum memiliki SNI dilakukan pengujian asam amino dan peptide digestibility; atau
2. ikan hias, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, dan astaxanthin/ total carotenoid.

b. pakan ikan alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk telur dormant/ kista artemia pengujian hanya dilakukan terhadap:

1. persentase penetasan (hatching percentage);
2. efisiensi penetasan (hatching efficiency);
3. kecepatan penetasan (hatching speed); dan
4. jumlah kista (cysta) per gram.

4. Fotokopi sertifikat petugas pengambil contoh

5. Data teknis pakan ikan yang berisi:

a. merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi pakan ikan, dan persentase pakan ikan; dan
b. nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan.

6. Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan:

a. certificate of good manufacturing practice;
b. surat keterangan asal atau certificate oforigin dari instansi yang berwenang di negara asal;
c. sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
d. surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan
e. surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai:

a. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan;
b. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir; dan
c. jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.

2. Melakukan sertifikasi CPPIB khusus bagi produsen pakan ikan
3. Menjaga konsistensi mutu pakan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
2. Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi
3. Hasil audit internal
4. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)
5. Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
6. Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4620
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian - Perdagangan besar buah yang mengandung minyak - Perdagangan besar bunga dan tumbuhan - Perdagangan besar tembakau yang tidak diolah - Perdagangan besar hewan hidup - Perdagangan besar kulit dan jangat - Perdagangan besar kulit (leather) - Perdagangan besar bahan baku, sampah, sisaan pertanian dan produk ikutan yang digunakan untuk makanan hewan Termasuk perdagangan besar benih dan bibit tanaman serta bibit hewan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669
462
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP
Golongan ini mencakup perdagangan besar serealia, buah oleaginous, bunga dan tanaman hias, hasil kehutanan lainnya, serta hewan hidup. Termasuk di dalamnya perdagangan besar benih dan bibit tanaman, bibit hewan, kulit dan jangat, barang kulit, serta perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.