DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang memuat: jenis usaha; sumber dan nilai investasi; jenis dan asal bahan baku; sarana pemasaran yang digunakan; tata letak dan gambaran proses produksi; dan wilayah pemasaran.
2. Durasi pemenuhan Rencana Usaha:
a. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
b. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
3. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
5. Memiliki SHTI, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
6. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
b. Omzet;
c. Tenaga kerja;
d. Asal bahan baku;
e. Jenis dan volume Ikan; dan
f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
7. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelaya-kan Pengolahan;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor;
3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor; dan
4. Laporan Kegiatan Usaha.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Rencana Usaha yang memuat: jenis usaha; sumber dan nilai investasi; jenis dan asal bahan baku; sarana pemasaran yang digunakan; tata letak dan gambaran proses produksi; dan wilayah pemasaran.
2. Durasi pemenuhan Rencana Usaha:
a. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
b. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
3. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
5. Memiliki SHTI, sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
6. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
b. Omzet;
c. Tenaga kerja;
d. Asal bahan baku;
e. Jenis dan volume Ikan; dan
f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
7. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Sertifikat Kelaya-kan Pengolahan;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor;
3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor; dan
4. Laporan Kegiatan Usaha.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.
2. Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.
3. Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
4. Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.
2. Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.
3. Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. NIB.
2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB.
3. Laporan hasil pengujian mutu (dari laboratorium dalam negeri yang terakreditasi):
a. pakan ikan buatan, meliputi:
1. ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphe- nicol, oxytetra-cycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin, khusus untuk pakan ikan yang kandungan mutunya dibawah SNI atau belum memiliki SNI dilakukan pengujian asam amino dan peptide digestibility; atau
2. ikan hias, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, dan astaxanthin/ total carotenoid.
b. pakan ikan alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk telur dormant/ kista artemia pengujian hanya dilakukan terhadap:
1. persentase penetasan (hatching percentage);
2. efisiensi penetasan (hatching efficiency);
3. kecepatan penetasan (hatching speed); dan
4. jumlah kista (cysta) per gram.
4. Fotokopi sertifikat petugas pengambil contoh
5. Data teknis pakan ikan yang berisi:
a. merek, jenis, kode produksi, peruntukan, berat bersih, kandungan nutrisi pakan ikan, dan persentase pakan ikan; dan
b. nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap, dan imbuhan pakan ikan.
6. Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan:
a. certificate of good manufacturing practice;
b. surat keterangan asal atau certificate oforigin dari instansi yang berwenang di negara asal;
c. sertifikat analisa atau Certificate of Analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
d. surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa pakan ikan tersebut sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan
e. surat penunjukan dari perusahaan produsen kepada importir.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan secara tertulis mengenai:
a. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diproduksi dan diedarkan;
b. jumlah dan jenis pakan ikan yang telah diedarkan, untuk importir; dan
c. jumlah dan jenis pakan ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
2. Melakukan sertifikasi CPPIB khusus bagi produsen pakan ikan
3. Menjaga konsistensi mutu pakan ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
2. Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi
3. Hasil audit internal
4. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)
5. Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
6. Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan