DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI

Uraian

46610 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.

Ruang Lingkup

Perdagangan besar batubara - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar batubara - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar batubara - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar batubara - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 14 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:

a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:

1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambah­an kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 3 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:

a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;

11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Perdagangan besar minyak pelumas - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha

Perdagangan besar minyak pelumas - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha

Perdagangan besar minyak pelumas - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha

Perdagangan besar minyak pelumas - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha

PB UMKU

Nomor Pelumas Terdaftar

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar dengan melampirkan Dokumen Teknis :

Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/ Quality Control)
2. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas dan laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM);
3. Komposisi Pelumas;
4. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas, termasuk sumber perolehan pelumas, bagi importir, agen tunggal atau distributor; atau Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
5. Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggara-kan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;

6. SPPT SNI Pelumas atau Laporan Hasil Analisa (LHA).

Berita Acara Pengambilan percontoh pelumas oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sebanyak 2 Liter atau 2 Kg untuk setiap jenis pelumas;

Penelitian oleh Laboratorium uji dalam rangka pemenuhan standar dan mutu (spesifikasi) melalui pengujian percontoh pelumas;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaporan realisasi penjualan pelumas setiap 3 bulan;
2. Pencantuman NPT pada kemasan pelumas;
3. Pemenuhan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang diacu selama masa berlaku NPT;
4. Menarik pelumas yang npt nya sudah berakhir dan/atau membubuhkan label NPT baru (relabelling);
5. Wajib mengajukan permohonan perpanjangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku NPT berakhir;
6. Menarik Pelumas yang tidak memiliki NPT atau NPTnya dicabut.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Layak Operasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.

3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:

o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.

5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Rekomendasi ekspor dan/atau impor bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan realisasi ekspor/impor periode sebelumnya
2. Dokumen beneficial ownership
3. SK Izin Usaha Niaga BBN yang masih berlaku
4. Surat Persetujuan Ekspor/Impor dari Kementerian Perdagangan periode sebelumnya
5. Certificate of Analysis produk yang akan dilakukan ekspor/ impor.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
2. Melaporkan rekapitulasi pelaksanaan ekspor/impor secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
3. Melaporkan realisasi ekspor/impor paling lama 1 bulan setelah pelaksanaan ekspor/impor dengan melampirkan data dukung
4. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh petugas Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4661
PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan bakar, grease (minyak semir), minyak pelumas dan minyak. Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta - Perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin - Perdagangan besar LPG, gas butana dan propana - Perdagangan besar minyak semir dan pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan
466
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.