DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan:
a. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
4. IPR;
5. SIPB;
6. KK;
7. PKP2B; dan/atau
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan salinan perjanjian/kontrak dengan pemegang izin sumber setiap kali akan melakukan penambahan kerjasama;
2. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara setiap 3 (tiga) bulan;
3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi (LHV) setiap bulan kepada Menteri melalui direktur jenderal mineral dan batubara;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi: penggunaan mata uang rupiah, perpajakan dan kepabeanan;
5. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum, antara lain: menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
6. Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ditPersetujuan Bangunan Gedungulkan oleh kegiatan usaha pengangkutan dan penjualan;
7. Menyediakan data dan informasi terkait dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang diperlukan oleh direktur jenderal mineral dan batubara setiap saat; dan
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
2. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Kesanggupan memenuhi kewajiban badan usaha;
c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kesanggupan badan usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
e. Badan usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau
c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri;
4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;
5. Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
6. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
8. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumisecara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
9. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:
a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau
b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang;
11. Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Saat memulai kegiatan usaha
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar dengan melampirkan Dokumen Teknis :
Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/ Quality Control)
2. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas dan laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif dan/atau Original Equipment Manufacturer (OEM);
3. Komposisi Pelumas;
4. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas, termasuk sumber perolehan pelumas, bagi importir, agen tunggal atau distributor; atau Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
5. Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggara-kan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
6. SPPT SNI Pelumas atau Laporan Hasil Analisa (LHA).
Berita Acara Pengambilan percontoh pelumas oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sebanyak 2 Liter atau 2 Kg untuk setiap jenis pelumas;
Penelitian oleh Laboratorium uji dalam rangka pemenuhan standar dan mutu (spesifikasi) melalui pengujian percontoh pelumas;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaporan realisasi penjualan pelumas setiap 3 bulan;
2. Pencantuman NPT pada kemasan pelumas;
3. Pemenuhan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang diacu selama masa berlaku NPT;
4. Menarik pelumas yang npt nya sudah berakhir dan/atau membubuhkan label NPT baru (relabelling);
5. Wajib mengajukan permohonan perpanjangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku NPT berakhir;
6. Menarik Pelumas yang tidak memiliki NPT atau NPTnya dicabut.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.
3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:
o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.
5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan realisasi ekspor/impor periode sebelumnya
2. Dokumen beneficial ownership
3. SK Izin Usaha Niaga BBN yang masih berlaku
4. Surat Persetujuan Ekspor/Impor dari Kementerian Perdagangan periode sebelumnya
5. Certificate of Analysis produk yang akan dilakukan ekspor/ impor.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
2. Melaporkan rekapitulasi pelaksanaan ekspor/impor secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
3. Melaporkan realisasi ekspor/impor paling lama 1 bulan setelah pelaksanaan ekspor/impor dengan melampirkan data dukung
4. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh petugas Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan