DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:
a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD
1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan