DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak

Uraian

46100 – Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.

Ruang Lingkup

Seluruh, kecuali penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Seluruh, kecuali penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Seluruh, kecuali penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Seluruh, kecuali penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi Standar Industri Reparasi Mobil;
4. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
1 Tahun

Penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Penyelenggara pasar lelang komoditas - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 3 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki fasilitas yang cukup untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang paling sedikit mencakup memiliki bangunan kantor baik milik sendiri atau sewa dan memiliki sarana teknologi dan komunikasi
2. Memiliki kerjasama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas (untuk sistem forward)
3. Memiliki unit penjaminan dalam struktur perusahaan (untuk sistem spot)
4. Memiliki tenaga atau personel dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:

a. Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Bagi Badan Usaha Berbentuk PT

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD

1. Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit
2. Rencana usaha selama 3 tahun
3. Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti
4. Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
5. Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan
6. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4610
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain - Kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet - Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi - Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk - Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau - Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit - Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan - Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat - Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras - Kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 sampai 469 - Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510 - Lelang mobil, lihat 4510 - Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4799 - Kegiatan agen asuransi, lihat 6622 - Kegiatan agen real estat, lihat 6820
461
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Golongan ini mencakup kegiatan dari agen, pialang dan semua pedagang besar lainnya yang berdagang untuk orang lain atau membawa penjual dan pembeli bersama termasuk pada internet dan agen-agen serupa itu dalam menjual barang, mesin, kapal dan pesawat serta furnitur rumah tangga dan hardware, diantaranya. Di sini juga mencakup kegiatan perdagangan besar tempat pelelangan
46
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
G
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam.Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, danlain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang- barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.