DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan penerbitan SIPJI;
2. Proposal;
3. Surat pernyataan kebenaran data; dan
4. Berita acara verifikasi lapangan,
5. Surat pernyataan kebenaran data
6. Berita acara verifikasi lapangan.
7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf
a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha;
10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan;
11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
2. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan;
3. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri;
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
5. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
6. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
7. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi.
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor).
9. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup.
10. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan penerbitan SIPJI;
2. Proposal;
3. Surat pernyataan kebenaran data; dan
4. Berita acara verifikasi lapangan,
5. Surat pernyataan kebenaran data
6. Berita acara verifikasi lapangan.
7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf
a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha;
10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan;
11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan
12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri;
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi.
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor).
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup.
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan penerbitan SIPJI;
2. Proposal;
3. Surat pernyataan kebenaran data; dan
4. Berita acara verifikasi lapangan,
5. Surat pernyataan kebenaran data
6. Berita acara verifikasi lapangan.
7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf
a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha;
10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan;
11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan
12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri;
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi.
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor).
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup.
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Pesyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan penerbitan SIPJI;
2. Proposal;
3. Surat pernyataan kebenaran data; dan
4. Berita acara verifikasi lapangan,
5. Surat pernyataan kebenaran data
6. Berita acara verifikasi lapangan.
7. Pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
8. SIUP sebagaimana dimaksud pada huruf
a diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
9. Pemanfaatan Jenis Ikan hasil penangkapan/ pengambilan untuk perdagangan luar negeri dan aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya dapat dilakukan oleh badan usaha;
10. Jumlah hasil penangkapan/pengambilan Jenis Ikan dari habitat alam diatur melalui penetapan kuota pengambilan/penangkapan;
11. Jumlah Jenis Ikan yang dapat diekspor diatur melalui penetapan kuota ekspor; dan
12. Bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangka-pan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala;
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan;
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri;
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan;
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi.
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor).
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup.
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan