DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Penyiapan Lahan

Uraian

43120 – Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 17 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pela

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.

3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
14 Hari, 3 Bulan

Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 17 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pela

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.

3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
14 Hari, 3 Bulan

Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 17 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki pela

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.

3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
14 Hari, 3 Bulan

Merupakan perizinan berusaha untuk pematangan dan pembukaan lahan melalui kegiatan reklamasi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 17 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh, Kegiatan Migas, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, 1. Hierarki

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

a. Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
c. Teknik Sipil ;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan.

3. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
4. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture).
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
14 Hari, 3 Bulan

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit :

a. Informasi proyek; dan
b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi
4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).
6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

4312
PENYIAPAN LAHAN
Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya. Subgolongan ini mencakup : - Pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan - Pembukaan lahan, seperti penggalian, pengurukan (landfill), perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya - Penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis - Persiapan lahan untuk penambangan, seperti pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, kecuali lahan penambangan minyak dan gas - Pembangunan lahan drainase - Pengeringan lahan pertanian atau kehutanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengeboran minyak atau pengeboran sumur, lihat 0610, 0620 - Pengeboran percobaan dan pengeboran sumur percobaan untuk pengoperasian pertambangan (selain ekstrasi minyak bumi dan gas), lihat 0990 - Dekontaminasi tanah, lihat 3900 - Pengeboran sumur air, lihat 4221 - Shaft sinking, lihat 4390 - Survei dan eksplorasi ladang minyak dan gas, geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110
431
PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. Golongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan.
43
KONSTRUKSI KHUSUS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. Termasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. Kegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi. Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.
F
KONSTRUKSI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.