DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
2. Laporan Penyelesaian pembangunan fasilitas pengumpulan limbah B3
3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
4. Persetujuan Teknis Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari DPMPTSP Kab/Kota, DPMPTSP Provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan;
2. Memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
3. Menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3;
4. Melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;
5. Melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
6. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
7. Melakukan segregasi Limbah B3, sesuai dengan:
a. Nama Limbah B3 (sesuai Lampiran XI PP No. 22 Tahun 2021)
b. Karakteristik Limbah B3 (sesuai Pasal 278 PP No. 22 Tahun 2021)
8. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan
9. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3
10. Memiliki Dokumen Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 dan mencatat bukti pelaksanaannya
11. Memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi (Bidang Pengelolaan Limbah B3)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan