DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Uraian

37011 – Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

Ruang Lingkup

Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas <= 5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah

6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

1. Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
2. Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
3. Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
4. STNK masing-masing kendaraan
5. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

1. Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah
2. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

1. Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
2. Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

8. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas <= 5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas <= 5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pengumpulan Dan Pengangkatan Air Limbah Domestik Baik Dari Rumah Tangga maupun Usaha Dan/atau Kegiatan Dengan Kapasitas <= 5 M3/Angkutan Dengan Menggunakan angkutan/Moda Pengangkutan Air Limbah - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 5 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Skala Nasional, Skala Provinsi, Skala Kabupaten/Kota

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan
3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut
4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
6. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum

· Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
· Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan
· Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan
· STNK masing-masing kendaraan
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi

7. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api

· Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah

· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis

8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan

· Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa
· Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda

9. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan;
2. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah; dan
3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat:

Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut

o Jumlah dan jenis alat angkut air limbah
o Tujuan akhir pengangkutan air limbah
o Bukti penyerahan air limbah


Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

3701
PENGUMPULAN AIR LIMBAH
Subgolongan ini mencakup: - Pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran) - Penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
370
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air melalui berbagai saluran pipa untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan, penjernihan dan pengolahan air dari sungai, danau, mata air, hujan dan lain-lain. Termasuk juga proses penghilangan garam dari air laut yang utamanya untuk menghasilkan air tawar, pendistribusian air dengan truk atau saluran lainnya dan pengoperasian saluran irigasi. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, pengolahan air limbah dalam rangka pencegahan polusi dan angkutan saluran pipa jarak jauh untuk air.
37
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
E
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.