DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam untuk kegiatan:
a. Penelitian dan pengembangan (termasuk untuk kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi);
b. Pengembangbia-kan;
c. Perdagangan dalam negeri;
d. Perdagangan luar negeri;
e. Aquaria;
f. Pertukaran; atau
g. Pemeliharaan untuk kesenangan.
2. Proposal/Dokumen Permohonan yang memuat:
a. Nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;b. Tujuan pemanfaaatan;
c. Sarana dan prasarana yang dimiliki;
d. Asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
e. Sistem pengelolaan air jika ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
f. Perhitungan jumlah jenis ikan yang akan dimanfaatkan;
g. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki;
h. Pemahaman terhadap status konservasi jenis ikan yang dimanfaatkan.
3. Surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
5. Untuk pemanfaatan dalam bentuk perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melakukan pembayaran PNBP Perizinan Berusaha Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk kedalam Appendiks CITES Hasil Pengambilan/ Penangkapan dari Alam.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Membayar PNBP berupa pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan stok dan laporan realisasi pemanfaatan secara berkala
3. Menyampaikan usulan kuota pengambilan/ penangkapan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengambilan/penangka-pan
4. Menyampaikan usulan kuota ekspor bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
5. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
6. Menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan jenis kegiatan pemanfaatan
7. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen legalitas asal usul kepemilikan jenis ikan yang akan dimanfaatkan
8. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dalam hal akan melakukan kegiatan pengangkutan antar wilayah provinsi
9. Menyiapkan dokumen angkut berupa Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dalam hal akan melakukan pengangkutan ke luar negeri (ekspor)
10. Menerapkan ketentuan tentang Animal Welfare dalam hal melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengangkutan ikan hidup
11. Mematuhi ketentuan tentang status perlindungan dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan