DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c.Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal;
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan;
2. Buku Kapal Perikanan;
3. Menyampaikan informasi:
a.Daerah penangkapan ikan;
b.Alat penangkapan ikan;
c.Pelabuhan pangkalan;
d.Ukuran kapal.
4.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Surat Izin Usaha Perikanan;
b.Buku Kapal Perikanan;
c.Daerah penangkapan ikan; dan
6.Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
8.Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
a.Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
b.Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
c.Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
9. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
10. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
b.Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan;
2. Buku Kapal Perikanan;
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal.
4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Surat Izin Usaha Perikanan;
b. Buku Kapal Perikanan;
c. Daerah penangkapan ikan; dan
d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
6. Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
8. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
a.Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
9.Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
10.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan."
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan;
2. Buku Kapal Perikanan;
3. Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c. Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal.
4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Surat Izin Usaha Perikanan;
b. Buku Kapal Perikanan;
c. Daerah penangkapan ikan; dan
d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan
6.Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.
8.Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
b.Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
c.Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
9.Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
10.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.
11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan."
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana Kapal Perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
6. jumlah kapal perikanan;
7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
3. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana kapal perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
6. jumlah kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
3. Gambar Rancang Bangun
4. Bukti Kepemilikan, berupa:
a. surat keterangan dari galangan/ tukang;
b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.
5. Grosse akta untuk pengukuran ulang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal
2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan