DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat

Uraian

03123 – Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP) - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha

1.  Menyampaikan informasi:
a. Daerah penangkapan ikan;
b. Alat penangkapan ikan;
c.Pelabuhan pangkalan;
d. Ukuran kapal;

2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Izin Usaha Perikanan;
2. Buku Kapal Perikanan;
3. Menyampaikan informasi:

a.Daerah penangkapan ikan;
b.Alat penangkapan ikan;
c.Pelabuhan pangkalan;
d.Ukuran kapal.

4.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

a. Surat Izin Usaha Perikanan;
b.Buku Kapal Perikanan;
c.Daerah penangkapan ikan; dan

6.Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.

8.Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

a.Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

b.Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

c.Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

9. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

10. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

b.Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut l

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan;

2. Buku Kapal Perikanan;

3. Menyampaikan informasi:

a. Daerah penangkapan ikan;

b. Alat penangkapan ikan;

c. Pelabuhan pangkalan;

d. Ukuran kapal.

4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

a. Surat Izin Usaha Perikanan;

b. Buku Kapal Perikanan;

c. Daerah penangkapan ikan; dan

d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan

6. Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.

8. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

a.Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

b. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

c. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

9.Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

10.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan."

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan
2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruh (KKP) - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: 1 Tahun

Parameter

: PMA, Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas, Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau l

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan;

2. Buku Kapal Perikanan;

3. Menyampaikan informasi:

a. Daerah penangkapan ikan;

b. Alat penangkapan ikan;

c. Pelabuhan pangkalan;

d. Ukuran kapal.

4. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

a. Surat Izin Usaha Perikanan;

b. Buku Kapal Perikanan;

c. Daerah penangkapan ikan; dan

d. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan

6.Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan.

8.Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

a. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

b.Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

c.Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

9.Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

10.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

a. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau

b. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

11. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan pada petugas setiap kali mendaratkan ikan."

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan kepada petugas;dan

2. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Buku Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota Persyaratan perizinan berusaha

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter

: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter

: -

Kewenangan

: -

Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter

: Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi, Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota, Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana Kapal Perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

6.     jumlah kapal perikanan;

7.     rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

8.     pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

9.     daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.

3.     Pelunasan PNBP atau retribusi daerah

4.     Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

a.      rencana investasi;

b.     rencana kapal perikanan; dan

c.      rencana operasional yang meliputi:

1.     alat penangkapan ikan;

2.     range ukuran kapal perikanan;

3.     daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

4.     pelabuhan pangkalan;

5.     pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

6.     jumlah kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter

: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan

2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

3. Gambar Rancang Bangun

4. Bukti Kepemilikan, berupa:

a. surat keterangan dari galangan/ tukang;

b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.

5. Grosse akta untuk pengukuran ulang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal

2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

0312
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup: - Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum - Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum - Pengambilan binatang/biota di perairan umum - Pengumpulan biota lain di perairan umum Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023 - Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
031
PERIKANAN TANGKAP
Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas
03
PERIKANAN
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.