DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah Penangkapan Ikan;
b. Alat Penangkapan Ikan;
c. Pelabuhan Pangkalan;
d. Ukuran Kapal.
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Memiliki Persetujuan Berlayar
4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1.Daerah penangkapan ikan;
2.Alat Penangkapan Ikan;
3.Pelabuhan Pangkalan;
4.Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5.Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b.Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1.Daerah penangkapan ikan; dan
2.Alat Penangkapan Ikan.
2.Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3.Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Kepemilikan kapal;
b. Daerah penangkapan ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. Ukuran kapal; dan
e. Pelabuhan Pangkalan.
4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
6.Durasi pemenuhan:
1.Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2.Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
7.Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
8.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
9. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
11. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1.Menyampaikan informasi:
a.Daerah Penangkapan Ikan;
b.Alat Penangkapan Ikan;
c.Pelabuhan Pangkalan;
d.Ukuran Kapal.
2.Memiliki Buku Kapal Perikanan
3.Memiliki Persetujuan Berlayar
4.Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5.Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1.Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
a.Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1.Daerah penangkapan ikan;
2.Alat Penangkapan Ikan;
3.Pelabuhan Pangkalan;
4.Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5.Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b.Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1.Daerah penangkapan ikan; dan
2.Alat Penangkapan Ikan.
2.Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3.Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a.Kepemilikan kapal;
b.Daerah penangkapan ikan;
c.Alat Penangkapan Ikan;
d.Ukuran kapal; dan
e.Pelabuhan Pangkalan.
4.Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
5.Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
6.Durasi pemenuhan:
1.Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2.Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
7.Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
8.Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
9.Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
10.Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
11.Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah Penangkapan Ikan;
b. Alat Penangkapan Ikan;
c. Pelabuhan Pangkalan;
d. Ukuran Kapal.
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Memiliki Persetujuan Berlayar
4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
a. Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
1. Daerah penangkapan ikan;
2. Alat Penangkapan Ikan;
3. Pelabuhan Pangkalan;
4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
b. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
1. Daerah penangkapan ikan; dan
2. Alat Penangkapan Ikan.
2. Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
3. Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a. Kepemilikan kapal;
b. Daerah penangkapan ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. Ukuran kapal; dan
e. Pelabuhan Pangkalan.
4. Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
5. Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
6. Durasi pemenuhan:
1. Paling lama 4 (empat) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
7. Ketentuan lain lain Kapal Penangkap Ikan yang diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI dan Laut Lepas wajib mendaratkan ikannya di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
8. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
9. Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
10. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
11. Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan informasi:
a. Daerah Penangkapan Ikan;
b. Alat Penangkapan Ikan;
c. Pelabuhan Pangkalan;
d. Ukuran Kapal.
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan
3. Memiliki Persetujuan Berlayar
4. Melaporkan hasil tangkapan ikan kepada Pelabuhan pangkalan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana Kapal Perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
6. jumlah kapal perikanan;
7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
3. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana kapal perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
1. alat penangkapan ikan;
2. range ukuran kapal perikanan;
3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
4. pelabuhan pangkalan;
5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
6. jumlah kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1.Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2.Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3.Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4.Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5.Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6.Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7.Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a.nama pemilik kapal;
b.lokasi pembangunan;
c.waktu pembangunan;
d.bahan utama kapal; dan
e.dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1.Bukti bayar PNBP
2.Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
a.rencana investasi;
b.rencana Kapal Perikanan; dan
c.rencana operasional yang meliputi:
1.alat penangkapan ikan;
2.range ukuran kapal perikanan;
3.daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
4.pelabuhan pangkalan;
5.pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
6.jumlah kapal perikanan;
7.rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
8.pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
9.daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
3.Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4.Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
a.rencana investasi;
b.rencana kapal perikanan; dan
c.rencana operasional yang meliputi:
1.alat penangkapan ikan;
2.range ukuran kapal perikanan;
3.daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
4.pelabuhan pangkalan;
5.pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
6.jumlah kapal perikanan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha
2. Rencana Andon Penangkapan Ikan yang meliputi:
a. daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan;
b. pelabuhan pangkalan;
c. waktu Andon Penangkapan Ikan; dan
d. Nomor dan Tanggal Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha
2. Surat Tanda Keterangan Andon
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
3. Gambar Rancang Bangun
4. Bukti Kepemilikan, berupa:
a. surat keterangan dari galangan/ tukang;
b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.
5. Grosse akta untuk pengukuran ulang
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal
2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Perizinan Berusaha
2. Surat Tanda Keterangan Andon
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan